Korupsi PLN P3BS Rp.38 Miliar Masih Audit, Forkorindo Desak Kapolda Riau Jangan Biarkan Kasus Jalan Di Tempat

RibakNews.com (Pekanbaru) — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan isolator listrik PLN P3BS Sumatera di Pekanbaru dengan nilai kontrak mencapai Rp.38 miliar pada tahun 2024 kembali menjadi sorotan. Hingga kini, perkara yang dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau tersebut belum sampai pada kesimpulan akhir, sehingga Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) DPD Provinsi Riau mendesak aparat penegak hukum untuk memastikan proses penyelidikan berjalan transparan, serius dan tidak berlarut-larut.

Sorotan itu menguat setelah Forkorindo Riau selaku pelapor menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (SP2D) dari Ditreskrimsus Polda Riau tertanggal 27 Juli 2026.

Surat resmi tersebut menerangkan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan isolator listrik PLN P3BS Sumatera dengan nilai kontrak Rp.38 miliar telah ditindaklanjuti penyelidik.

Dalam surat itu disebutkan sejumlah langkah telah dilakukan, antara lain pengumpulan bahan keterangan dan dokumen, analisis dokumen, serta wawancara terhadap pihak-pihak terkait.

Yang paling menarik perhatian, Ditreskrimsus Polda Riau juga menyebutkan telah melakukan koordinasi dengan Tim Satuan Pengawas Internal PT PLN untuk dilakukan audit terhadap pekerjaan tersebut. Dalam SP2D tersebut ditegaskan bahwa proses audit masih berjalan.

Artinya, perkara ini belum berhenti. Namun, bagi Forkorindo, proses yang masih berjalan tidak boleh menjadi alasan untuk membuat dugaan penyimpangan bernilai puluhan miliar rupiah kehilangan momentum penanganan.

Ketua DPD LSM Forkorindo Provinsi Riau, Tp. Batubara, meminta Kapolda Riau melalui Ditreskrimsus Polda Riau memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut.

Menurutnya, nilai kontrak sebesar Rp.38 miliar bukan angka kecil. Karena itu, setiap tahapan pengadaan harus dapat diuji secara terbuka berdasarkan dokumen, spesifikasi teknis, harga, volume pekerjaan, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga hasil akhirnya.

“Kami menghargai langkah penyelidik yang telah mengumpulkan dokumen, melakukan analisis dan meminta keterangan pihak-pihak terkait. Tetapi proses ini jangan berhenti hanya pada pengumpulan bahan dan audit. Kalau memang ditemukan indikasi tindak pidana, harus ditindaklanjuti secara tegas sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga secara terang agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat,” tegas Tp. Batubara.

Ia menilai, publik berhak mendapatkan kepastian mengenai perkembangan perkara yang menyangkut penggunaan anggaran atau nilai pekerjaan dalam jumlah besar.

Forkorindo, kata dia, tidak ingin membuat kesimpulan bahwa telah terjadi korupsi sebelum adanya pembuktian hukum. Namun, laporan dugaan korupsi tetap harus diperiksa secara profesional dan menyeluruh.

Forkorindo juga menyoroti keterlibatan Satuan Pengawas Internal PT PLN dalam proses audit.

Menurut Tp. Batubara, audit internal dapat menjadi salah satu bagian penting dalam mengurai persoalan teknis maupun administrasi pekerjaan. Namun, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan perbuatan pidana, maka hasil audit semestinya dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai publik melihat prosesnya hanya berputar pada audit, wawancara dan pengumpulan dokumen tanpa ada kejelasan ujungnya. Kami meminta Polda Riau bekerja profesional sampai terang-benderang. Jika ada pelanggaran hukum, proses sesuai hukum. Jika tidak ada pelanggaran, jelaskan berdasarkan hasil penyelidikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, desakan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam surat SP2D tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau menyatakan penyelidikan terhadap laporan dugaan korupsi pengadaan isolator listrik PLN P3BS masih berjalan, termasuk proses audit pekerjaan.

Karena itu, Forkorindo meminta agar perkembangan berikutnya tidak berhenti pada administrasi pemberitahuan, tetapi menghasilkan kepastian hukum.

Tp. Batubara berharap penyidik dapat menelusuri seluruh aspek yang berkaitan dengan pengadaan tersebut secara objektif, termasuk kesesuaian spesifikasi barang, proses pengadaan, harga dan volume, pelaksanaan pekerjaan serta kemungkinan adanya kerugian negara apabila memang ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah.

“Kami akan terus mengawal perkara ini. Bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi untuk memastikan dugaan yang dilaporkan diperiksa secara serius. Rp.38 miliar adalah nilai yang besar dan masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses pengadaannya serta apa hasil pemeriksaannya,” pungkasnya.

Forkorindo juga meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah. Sebab, hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penanganan dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak tertentu bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Bagi masyarakat, bola kini berada di tangan Kapolda Riau. Apakah dugaan tersebut akan menemukan bukti yang cukup atau justru tidak terbukti, semuanya harus dijawab melalui proses hukum yang profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Ir. Habeahan. SH).