RibakNews.com (Pekanbaru) —Aktivitas sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Selain diduga beroperasi hingga larut malam bahkan menjelang subuh, sejumlah THM juga disebut-sebut terindikasi menjadi lokasi peredaran dan transaksi narkotika.
Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari DPP LSM Bara Api. Lembaga ini mendesak aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pengawasan secara administratif, tetapi juga turun langsung melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana narkotika di lingkungan tempat hiburan malam.
Ketua DPD LSM Bara Api Riau, Jasril RZ, meminta Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum. mengambil langkah tegas dengan memerintahkan jajarannya melakukan pemeriksaan terhadap THM yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba.
“Kita meminta aparat penegak hukum peka dan tanggap dengan kondisi yang ada. Jangan biarkan tempat hiburan malam menjadi tempat yang merusak mental dan masa depan generasi muda,” tegas Jasril.
Menurut Jasril, persoalan THM tidak hanya berkaitan dengan narkotika. Pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait juga diminta melakukan pemeriksaan terhadap perizinan, klasifikasi pajak serta kepatuhan terhadap jam operasional.
Ia menilai pengawasan secara rutin diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat maupun daerah.
“Kita minta Kapolda Riau segera mengusut dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Kalau memang ada indikasi, lakukan penyelidikan dan tindak sesuai hukum,” ujarnya.
Jasril juga menyoroti dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang seolah tidak tersentuh hukum. Namun, tudingan tersebut menurutnya harus dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan aparat berwenang.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Bara Api, Bay Hakim, meminta pemerintah daerah dan aparat terkait tidak ragu mengambil tindakan apabila ditemukan THM yang melanggar ketentuan.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari legalitas usaha, izin operasional, kewajiban pajak hingga ketentuan mengenai batas waktu operasional.
“Kalau ditemukan pelanggaran, jangan dibiarkan. Harus ditertibkan sesuai aturan,” tegas Bay Hakim.
Sorotan terhadap THM juga datang dari Reza (38), salah satu pengurus lembaga perlindungan perempuan dan anak (PPA) di Pekanbaru.
Ia mengaku prihatin dengan adanya informasi mengenai anak-anak di bawah umur dan usia sekolah yang disebut masih dapat mengakses tempat hiburan malam.
“Kita sering mendengar adanya anak-anak di bawah umur dan usia sekolah sebagai pengunjung THM di Pekanbaru. Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan karena lingkungan seperti itu berpotensi memengaruhi mental dan moral generasi muda,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan terhadap THM perlu diperketat, terutama untuk mencegah anak di bawah umur masuk ke lingkungan yang tidak sesuai dengan usianya.
Senada dengan itu, Aldo (36), salah satu tokoh generasi muda sekaligus pengurus PWI Pekanbaru, menyatakan siap mendorong pihak berwenang menindak THM yang terbukti melanggar aturan.
Ia menyoroti sejumlah persoalan yang perlu diperiksa, mulai dari dugaan pelanggaran jam operasional, administrasi perizinan hingga kepatuhan terhadap kewajiban pajak.
“Kalau ada THM yang nakal, cacat administrasi atau terbukti melakukan pelanggaran pajak, harus segera ditindak sesuai aturan,” katanya.
Sorotan terhadap keberadaan THM juga disampaikan Didit Ardianto (42), salah satu pengurus LAM Provinsi Riau.
Saat ditemui di Kantor LAM Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Kamis sekitar pukul 12.00 WIB, Didit mengaku prihatin dengan maraknya aktivitas tempat hiburan malam yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan sosial.
(Rls BA).










