RibakNews.com (Jakarta) —Persatuan Mahasiswa Rokan Hilir Indonesia (PMRH Indonesia) melalui Dewan Pimpinan Pusat menyampaikan laporan/pengaduan masyarakat kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait dugaan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan pascakebakaran gudang penyimpanan pestisida di kawasan Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum PMRH Indonesia, Rangga Syahputra, melalui surat Nomor 001/PMRH-IND/VIII/2026. Dalam laporan tersebut, PMRH Indonesia meminta agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan/atau investigasi secara menyeluruh terhadap peristiwa kebakaran yang terjadi pada 9 Februari 2026.
PMRH Indonesia menyatakan bahwa perhatian utama dalam pengaduan tersebut adalah potensi dampak lingkungan yang timbul setelah kebakaran gudang yang disebut menyimpan bahan pestisida dalam jumlah besar.
Berdasarkan informasi yang diterima PMRH Indonesia, terdapat dugaan bahwa air yang digunakan dalam proses pemadaman kebakaran bercampur dengan residu bahan kimia dan kemudian mengalir menuju Kali Jaletreng, yang berpotensi berlanjut ke aliran Sungai Cisadane.
Dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya informasi mengenai perubahan warna dan bau air, ditemukannya ikan yang mati di wilayah perairan yang diduga terdampak, serta keluhan masyarakat terkait bau menyengat dan dugaan gangguan kesehatan setelah kejadian.
PMRH Indonesia menilai seluruh informasi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan ilmiah dan pengujian laboratorium sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak mengenai penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab.
Dalam pengaduannya, PMRH Indonesia meminta aparat terkait melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah aspek, antara lain pengelolaan dan penyimpanan pestisida, sistem pengendalian air limbah dan air pemadaman, serta dugaan pencemaran di Kali Jaletreng.
PMRH Indonesia juga meminta dilakukan penelusuran terhadap kemungkinan dampak pencemaran ke Sungai Cisadane, termasuk pemeriksaan kualitas air pada titik-titik yang relevan. Selain itu, informasi mengenai kematian ikan juga dinilai perlu diteliti secara ilmiah untuk memastikan apakah terdapat hubungan sebab-akibat dengan material atau residu dari lokasi kebakaran.
Dalam laporan kepada Mabes Polri, PMRH Indonesia meminta agar pengaduan diterima dan diregistrasi serta dilakukan penyelidikan dan/atau investigasi secara menyeluruh.
PMRH Indonesia juga meminta koordinasi dengan instansi lingkungan hidup dan instansi teknis terkait untuk memperoleh hasil pemeriksaan dan pengujian laboratorium. Pemeriksaan juga diharapkan mencakup legalitas dan perizinan, tata kelola penyimpanan pestisida, kepatuhan terhadap aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan, serta pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan kegiatan di lokasi tersebut.
Selain itu, PMRH Indonesia meminta dilakukan pemeriksaan terhadap air, sedimen, tanah, biota, dan komponen lingkungan lainnya di lokasi kebakaran, Kali Jaletreng, serta titik-titik Sungai Cisadane yang relevan.
Organisasi mahasiswa tersebut juga meminta adanya penelusuran sumber pencemar berdasarkan bukti ilmiah untuk memastikan apakah terdapat hubungan antara material atau residu kebakaran dengan dugaan pencemaran pada badan air.
PMRH Indonesia meminta kejelasan mengenai status penanganan dugaan pencemaran lingkungan tersebut, termasuk apakah telah dilakukan pengambilan dan pengujian sampel air, tanah, sedimen maupun biota.
Pertanyaan lain yang diajukan mencakup hasil pemeriksaan kualitas lingkungan, kemungkinan adanya parameter pencemar yang melebihi baku mutu, sumber pencemar berdasarkan hasil investigasi, pihak-pihak yang telah dimintai keterangan, serta langkah pemulihan lingkungan yang telah dilakukan.
PMRH Indonesia juga mempertanyakan apakah terdapat proses penegakan hukum pidana selain proses hukum perdata maupun administratif dan bagaimana mekanisme pengawasan terhadap kondisi Kali Jaletreng serta Sungai Cisadane setelah kejadian.
Ketua Umum PMRH Indonesia, Rangga Syahputra, menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menetapkan seseorang maupun badan usaha sebagai pihak yang bersalah sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.
PMRH Indonesia meminta seluruh pihak yang berkepentingan diperiksa secara objektif berdasarkan bukti ilmiah dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin persoalan ini ditangani secara transparan, akuntabel dan berdasarkan bukti. Yang paling penting adalah memastikan kondisi lingkungan diteliti secara ilmiah, masyarakat mendapatkan kejelasan, dan apabila ditemukan pelanggaran hukum maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
PMRH Indonesia juga menegaskan komitmennya untuk mendorong agar persoalan lingkungan hidup tidak berhenti pada pemberitaan atau pernyataan administratif, tetapi menghasilkan pemulihan lingkungan dan pertanggungjawaban hukum apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran.
PMRH Indonesia menyatakan siap memberikan informasi, dokumen, pemberitaan, dokumentasi maupun bahan pendukung lainnya yang dimiliki untuk membantu proses pemeriksaan.
Organisasi tersebut juga meminta agar perkembangan dan tindak lanjut atas laporan/pengaduan dapat disampaikan kepada PMRH Indonesia sesuai mekanisme yang berlaku.
Persatuan Mahasiswa Rokan Hilir Indonesia (PMRH Indonesia) merupakan organisasi mahasiswa yang dalam pengaduan ini menyatakan kepeduliannya terhadap persoalan lingkungan hidup dan perlindungan masyarakat.
(Batubara).










