22 Proyek PAUD Bernilai Miliaran Dipertanyakan, Forkorindo : Jangan Ada “Lempar Batu Sembunyi Tangan”

RibakNews.com (Siak) —Keterbukaan informasi publik kembali menjadi sorotan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. Kali ini, perhatian tertuju kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak terkait alokasi anggaran pemerintah pusat melalui program Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun Anggaran 2026.

Bukan tanpa alasan. Program yang disebut mencakup 22 kegiatan dengan nilai anggaran yang menurut LSM Forkorindo Kabupaten Siak mencapai angka fantastis hingga miliaran rupiah itu kini mulai dipertanyakan: apakah seluruh pekerjaan benar-benar telah direalisasikan sesuai peruntukan, spesifikasi, volume, dan kondisi faktual di lapangan?.

Pertanyaan tersebut mengemuka saat Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak, Shanurdin, didampingi sejumlah pengurus, mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Siak pada 9 September 2026.
Kedatangan mereka disebut sebagai tindak lanjut arahan dari DPP LSM Forkorindo untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program revitalisasi satuan PAUD yang tercantum dalam sejumlah keputusan Direktur Pendidikan Anak Usia Dini, termasuk Keputusan Nomor 86 Tahun 2026 tertanggal 20 Juli 2026 serta keputusan lain terkait penetapan sasaran program revitalisasi satuan PAUD Angkatan 50 Tahun 2026.

Namun, upaya mendapatkan penjelasan langsung dari pejabat yang membidangi program tersebut justru belum membuahkan jawaban yang diharapkan.

Shanurdin menegaskan, pihaknya tidak datang untuk mencari sensasi ataupun menghakimi pihak tertentu. Sebagai lembaga sosial kontrol, Forkorindo ingin memastikan bahwa uang negara yang dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan sarana pendidikan benar-benar sampai kepada sasaran.

“Sebanyak 22 kegiatan ini nilainya sangat fantastis, mencapai miliaran rupiah. Tentu sebagai lembaga sosial kontrol kami perlu mengetahui dan memastikan apakah realisasi pekerjaan di lapangan sudah selesai dan apakah anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat benar-benar sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan,” ujar Shanurdin.

Menurutnya, persoalan yang selama ini kerap muncul adalah ketika pemerintah daerah memilih mengambil jarak dengan alasan bahwa program tersebut merupakan kegiatan atau anggaran pemerintah pusat.

Padahal, kata dia, alasan tersebut tidak seharusnya menjadi tameng untuk melepaskan diri dari tanggung jawab pengawasan.

“Selama ini ketika dipertanyakan, sering kali jawabannya saling lempar, bahwa itu kegiatan pusat. Pertanyaannya, kalau semuanya disebut urusan pusat, lalu sejauh mana peran dan kewenangan dinas terkait dalam melakukan pengawasan, pengecekan, dan memastikan kegiatan itu benar-benar terlaksana di lapangan?” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi tamparan keras terhadap pola birokrasi yang dinilai kerap nyaman berlindung di balik sekat kewenangan.

Dana boleh berasal dari pusat, tetapi kegiatan berlangsung di daerah. Bangunan berdiri di wilayah Kabupaten Siak. Penerima manfaat berada di Kabupaten Siak. Maka publik tentu berhak mempertanyakan: siapa yang memastikan semuanya berjalan sebagaimana mestinya?

Tidak mungkin, menurut Shanurdin, seluruh pengawasan terhadap setiap pekerjaan di berbagai daerah hanya dilakukan secara langsung oleh pemerintah pusat.

“Tidak mungkin kementerian turun setiap hari mengawasi satu per satu kegiatan di seluruh daerah. Di sinilah pentingnya fungsi pengawasan dan koordinasi di daerah. Jangan sampai ketika ada masalah, semua pihak kemudian berlomba mengatakan bukan kewenangannya,” ujarnya.

Shanurdin memastikan Forkorindo Kabupaten Siak tidak akan berhenti hanya pada permintaan klarifikasi di balik meja.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung terhadap seluruh kegiatan revitalisasi yang berada di satuan pendidikan dan tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Siak.

Pengecekan, menurut dia, akan dilakukan terhadap pembangunan fisik maupun pengadaan sarana dan perlengkapan ruang yang tercantum dalam data yang telah dikantongi Forkorindo.

“Kami akan turun langsung melakukan pengecekan. Data kegiatan sudah ada. Kami akan melihat apakah apa yang tercatat di dalam dokumen benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” katanya.

Shanurdin menegaskan, apabila hasil penelusuran nantinya menemukan indikasi ketidaksesuaian antara dokumen, anggaran, spesifikasi, volume pekerjaan, maupun realisasi fisik, maka pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Kalau nantinya ditemukan dugaan ketidaksesuaian, tentu akan kami kumpulkan fakta dan datanya. Setelah itu, sesuai mekanisme hukum yang berlaku, kami akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa setiap rupiah yang berasal dari APBN tetap merupakan uang negara yang bersumber dari rakyat.

“Tidak boleh hanya selesai di atas administrasi. Laporan di atas kertas harus sejalan dengan fakta di lapangan. Yang dibangun harus benar-benar ada, yang diadakan harus benar-benar sesuai, dan manfaatnya harus benar-benar dirasakan oleh satuan pendidikan,” tandasnya.

Media ini kemudian mencoba meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, Romi Lesmana, melalui pesan singkat.

Romi membenarkan bahwa dirinya sedang berada di luar untuk menghadiri rapat. Terkait pertanyaan mengenai program revitalisasi tersebut, ia memberikan jawaban singkat bahwa kegiatan dimaksud merupakan alokasi dana dari pemerintah pusat.

“Itu memang alokasi dana pusat,” ujarnya singkat.

Jawaban tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan.
Apakah status sebagai dana pusat otomatis membuat pemerintah daerah hanya menjadi penonton? Ataukah tetap terdapat fungsi koordinasi, pemantauan, pembinaan, verifikasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program yang berlangsung di wilayah Kabupaten Siak?

Pertanyaan itulah yang dinilai Forkorindo perlu dijawab secara terbuka agar tidak muncul kesan bahwa ketika anggaran besar dipertanyakan, birokrasi justru memilih berlindung di balik kalimat singkat: “Itu dana pusat.”

Pada saat kunjungan Forkorindo dan sejumlah awak media ke kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, pejabat yang membidangi TK/PAUD juga disebut tidak berada di ruang kerjanya.
Sejumlah staf menyampaikan bahwa pejabat tersebut sedang mengikuti rapat di luar kantor.

“Ibu Kabid sedang tidak berada di tempat, ada rapat di luar,” ujar salah seorang staf.

Dalam kesempatan itu, seorang pejabat yang mengaku sebagai Kasi TK/PAUD sempat menghampiri rombongan Forkorindo dan menanyakan maksud kedatangan mereka.

Namun Shanurdin menjelaskan bahwa tujuan kedatangan Forkorindo adalah untuk mendapatkan penjelasan langsung dari pejabat yang membidangi program tersebut, sesuai arahan DPP Forkorindo.
Karena belum memperoleh jawaban yang dibutuhkan, Shanurdin mengaku telah mencoba menghubungi pihak terkait melalui aplikasi WhatsApp.

Namun hingga saat itu, menurutnya, belum ada balasan maupun arahan lebih lanjut mengenai siapa pejabat yang dapat memberikan klarifikasi secara lengkap.

“Kami sudah menyampaikan maksud dan tujuan kami. Kami juga sudah mencoba menghubungi melalui WhatsApp. Namun sampai saat ini belum ada jawaban. Ya, kita tunggu saja penjelasan dari Kabid nantinya,” ujar Shanurdin dengan nada tegas.

Peristiwa ini seharusnya menjadi catatan serius bagi seluruh aparatur sipil negara, khususnya pejabat yang memiliki tugas dan fungsi dalam pelayanan publik.

ASN bukan sekadar pemegang jabatan dan penghuni ruangan berpendingin. Jabatan melekat dengan tanggung jawab, sementara anggaran negara melekat dengan kewajiban untuk dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Ketika masyarakat, media, maupun lembaga sosial kontrol mempertanyakan penggunaan anggaran negara, yang dibutuhkan bukan sikap saling lempar kewenangan, bukan pula berlindung di balik alasan “itu anggaran pusat”.

Yang dibutuhkan adalah keterbukaan, penjelasan, data, dan fakta.
Sebab semakin sulit informasi diperoleh, semakin besar pula ruang bagi publik untuk bertanya: ada apa dengan kegiatan tersebut?

Tentu saja, pertanyaan bukanlah tuduhan. Namun menutup atau membiarkan ruang klarifikasi terlalu lama tanpa jawaban yang memadai dapat memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Forkorindo Kabupaten Siak menegaskan akan terus menjalankan fungsi sosial kontrol dengan mengedepankan data dan fakta.

Revitalisasi pendidikan seharusnya menjadi kabar baik bagi anak-anak dan masa depan dunia pendidikan, bukan justru menjadi program yang sulit dijelaskan ketika publik meminta keterbukaan.

Kini, bola ada di tangan Dinas Pendidikan Kabupaten Siak.
Apakah akan membuka seluruh informasi pelaksanaan 22 kegiatan revitalisasi tersebut kepada publik secara transparan, atau membiarkan pertanyaan demi pertanyaan terus berkembang di tengah masyarakat?

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Siak maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan, pengawasan, progres, serta pertanggungjawaban program revitalisasi satuan PAUD Tahun 2026.

(Ir. Habeahan. SH).