Proyek Saluran Rp.1,93 Miliar Disorot : U-Ditch Box Culvert Diduga Dipasang Tanpa Lantai Kerja, Pengawasan Dipertanyakan

RibakNews.com (Bekasi) —Proyek pemerintah kembali menghadapi sorotan tajam. Peningkatan Saluran Rutin Sekunder RW 15, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp1.938.723.117, kini dipertanyakan serius menyusul dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan dokumen kontrak.

Pekerjaan yang dilaksanakan CV Gelora Mandiri tersebut diduga memasang U-Ditch tipe U ukuran 1000 x 1000 serta Box Culvert 1000 x 1000 Heavy Duty dalam kondisi saluran yang masih terdapat air dan lumpur.

Yang menjadi sorotan paling keras adalah dugaan bahwa pemasangan dilakukan tanpa lantai kerja dan tanpa pengeringan menggunakan pompa, sebagaimana metode pelaksanaan yang semestinya menjadi perhatian dalam pekerjaan konstruksi saluran.

Jika dugaan tersebut benar dan terbukti melalui pemeriksaan teknis, maka persoalannya bukan lagi sekadar bagaimana kontraktor mengerjakan proyek.

Pertanyaan yang jauh lebih tajam justru tertuju kepada pengawasan: bagaimana pekerjaan senilai hampir Rp2 miliar bisa berjalan apabila metode pelaksanaannya diduga menyimpang dari ketentuan kontrak?.

Dalam proyek pemerintah, PPK, PPTK, dan konsultan pengawas bukan sekadar nama yang tercantum dalam dokumen.

Mereka berada dalam mata rantai pengendalian pekerjaan yang semestinya memastikan kontraktor bekerja sesuai kontrak, spesifikasi, mutu, volume, dan ketentuan teknis.

Karena itu, apabila dugaan pekerjaan tanpa lantai kerja dan tanpa pengeringan tersebut benar terjadi, publik layak mempertanyakan:

Apakah pengawas melihat kondisi itu?

Jika melihat, apa tindakan yang dilakukan?

Jika tidak melihat, lalu untuk apa pengawasan dilakukan?

Dan apabila sudah diketahui tetapi pekerjaan tetap dilanjutkan, maka pertanyaan publik tentu menjadi lebih serius:

Siapa yang bertanggung jawab ketika pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi tetap dibiarkan berjalan?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap individu tertentu. Namun, dalam proyek yang menggunakan uang publik, setiap pihak yang diberi kewenangan harus siap mempertanggungjawabkan fungsi dan keputusan yang diambilnya.

Jangan sampai pengawasan hanya aktif ketika dokumen harus ditandatangani, tetapi pasif ketika pekerjaan fisik membutuhkan pengawasan.

Sorotan semakin menguat apabila item lantai kerja memang tercantum dalam Bill of Quantity (BQ).

Sebab BQ bukan sekadar angka pelengkap dokumen. Di dalamnya terdapat rincian pekerjaan yang menjadi dasar pelaksanaan dan perhitungan pembayaran sesuai kontrak.

Maka publik berhak mendapatkan jawaban yang terang:

Apakah lantai kerja benar-benar dikerjakan?

Berapa volumenya?

Di titik mana saja pekerjaan tersebut dilaksanakan?

Apakah volumenya sesuai dengan BQ?

Dan apakah volume yang dibayarkan benar-benar sama dengan volume yang terpasang?

Kalau memang dikerjakan, tunjukkan hasil pengukuran dan buktikan secara fisik.

Kalau ternyata tidak dikerjakan tetapi tetap masuk dalam perhitungan progres atau pembayaran, persoalannya tentu harus diperiksa lebih jauh oleh auditor yang berwenang.

Sebab yang menjadi pertaruhan bukan sekadar nama baik kontraktor.

Yang dipertaruhkan adalah pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat.

Hampir Rp2 Miliar Jangan Sampai Hanya Menghasilkan Pekerjaan yang “Asal Terpasang”

Nilai kontrak Rp1.938.723.117 seharusnya menjadi jaminan bahwa pekerjaan dilaksanakan dengan standar teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat tidak membutuhkan proyek yang sekadar terlihat selesai.

Masyarakat membutuhkan saluran yang benar-benar dibangun sesuai spesifikasi, memiliki kualitas konstruksi yang memadai, dan dapat menjalankan fungsi sebagaimana tujuan anggaran tersebut dikeluarkan.

Jika metode pelaksanaan ternyata tidak sesuai ketentuan, maka kualitas konstruksi wajib diuji.

Jangan sampai yang dikejar hanya progres pekerjaan, sementara mutu dan ketepatan metode dikorbankan.

Apalagi pekerjaan saluran berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat dan pengendalian air.

Proyek publik tidak boleh menggunakan prinsip “yang penting terpasang dan selesai.”

Yang harus menjadi ukuran adalah:

sesuai kontrak, sesuai spesifikasi, sesuai volume, sesuai mutu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

K3 Pekerja Ikut Disorot

Persoalan tidak berhenti pada pekerjaan konstruksi.

Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi juga patut dipertanyakan apabila benar masih ditemukan pekerja yang tidak menggunakan perlengkapan keselamatan sebagaimana dipersyaratkan.

Jika kondisi tersebut terbukti, maka penyedia jasa perlu memberikan penjelasan mengenai standar keselamatan yang diterapkan.

Sebab pekerja bukan sekadar tenaga untuk mengejar target proyek.

Keselamatan manusia tidak boleh kalah oleh target progres.

K3 tidak boleh hanya menjadi persyaratan yang tampak lengkap dalam dokumen tender, tetapi hilang ketika proyek masuk ke lapangan.

DBMSDA Ditantang Membuktikan Pengawasannya

Sorotan ini seharusnya menjadi alarm keras bagi Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi.

Dinas tidak cukup hanya menerima laporan progres dari penyedia jasa.

Jika ada dugaan ketidaksesuaian, pemeriksaan harus dilakukan secara nyata dan terukur.

Ukur fisiknya. Periksa materialnya. Cocokkan BQ-nya. Buka laporan hariannya. Periksa metode pelaksanaannya. Cocokkan dengan pembayaran.

Jangan hanya melihat hasil pekerjaan dari pinggir jalan.

Pemeriksaan juga harus menjawab apakah pekerjaan yang dibayar benar-benar sama dengan pekerjaan yang dikerjakan.

Jika diperlukan, APIP patut dilibatkan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan administrasi maupun keuangan.

Dan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya indikasi kerugian daerah atau unsur pelanggaran hukum, maka penanganannya harus diserahkan kepada mekanisme dan aparat yang berwenang berdasarkan bukti yang sah.

Proyek Selesai Bukan Berarti Persoalan Selesai

Ada satu hal yang tidak boleh dilupakan:

selesainya proyek tidak otomatis berarti selesainya pertanggungjawaban.

Justru setelah pekerjaan selesai, kualitas, volume, spesifikasi, dan pembayaran harus dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, apabila dugaan ketidaksesuaian ini benar, jangan sampai persoalan baru dibicarakan setelah proyek selesai, anggaran sudah terserap, dan dokumen administrasi sudah lengkap.

Pengawasan yang terlambat bukan pengawasan yang efektif.

Publik berhak mengetahui apakah pekerjaan tersebut benar-benar sesuai kontrak sejak awal hingga akhir.

Pertanyaan Besarnya: Siapa yang Mengawasi Pengawas?

Inilah pertanyaan paling penting dari proyek tersebut.

Jika kontraktor diduga tidak mengikuti spesifikasi, tentu kontraktor harus memberikan klarifikasi.

Tetapi jika pekerjaan itu berlangsung di bawah pengawasan pihak yang ditunjuk pemerintah, maka fungsi pengawasan juga harus diperiksa.

Sebab tidak adil jika setiap persoalan di lapangan hanya diarahkan kepada kontraktor, sementara pihak yang memiliki kewenangan mengawasi justru tidak pernah ditanya.

Kontraktor bertanggung jawab atas pekerjaannya. Pengawas bertanggung jawab atas fungsi pengawasannya. Pejabat yang berwenang bertanggung jawab sesuai tugas dan kewenangannya.

Semua harus terang. Tidak boleh ada ruang untuk saling lempar tanggung jawab.

Publik Tidak Butuh Drama, Publik Butuh Pembuktian.

Kini masyarakat menunggu langkah konkret pemerintah.

Bukan sekadar bantahan.

Bukan sekadar pernyataan bahwa pekerjaan sudah sesuai.

Dan bukan pula sekadar menunjukkan dokumen administrasi.

Publik membutuhkan pembuktian di lapangan.

Jika lantai kerja memang ada, tunjukkan.

Jika volume sesuai, ukur.

Jika metode pemasangan sesuai, jelaskan dasar teknisnya.

Jika pembayaran sesuai pekerjaan, buka hasil pemeriksaannya.

Dan jika ternyata ditemukan ketidaksesuaian, perbaiki dan tindak sesuai ketentuan.

Sebab anggaran Rp1,93 miliar bukan uang pribadi kontraktor maupun pejabat. Itu uang publik yang harus dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai proyeknya selesai, uangnya dibayar, dokumennya lengkap, tetapi kualitas fisiknya menyisakan tanda tanya.

Karena pada akhirnya, masyarakat tidak akan menilai proyek dari tebalnya dokumen administrasi.

Masyarakat akan menilai dari apa yang benar-benar berdiri dan berfungsi di lapangan.

Dan jika dugaan ketidaksesuaian itu terbukti, maka pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya “siapa yang mengerjakan?”, tetapi juga:

“Siapa yang mengawasi, siapa yang menyetujui, siapa yang membayar, dan siapa yang bertanggung jawab?”.

(Batubara).