Tender Meubeler Disdik Bekasi Disorot, Kompetisi atau Sandiwara Pengadaan?

RibakNews.com (Bekasi) —Proses pengadaan meubeler Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 mulai dipertanyakan. Bukan karena sekadar persoalan kalah dan menang dalam kompetisi, tetapi karena muncul dugaan adanya skenario yang membuat peserta tertentu lebih diuntungkan sejak awal.

Informasi yang beredar di kalangan pelaku usaha dan pemerhati kebijakan publik menyebut adanya dugaan bahwa pemenang telah diproyeksikan sebelum seluruh tahapan pemilihan selesai.

Jika informasi itu benar, maka proses kompetisi yang seharusnya menjadi arena adu kualitas, harga, kemampuan teknis, dan kepatuhan terhadap persyaratan berpotensi berubah menjadi sekadar panggung formalitas.

Peserta lain bertanding, tetapi pemenangnya diduga sudah diketahui.

“Kalau pemenang memang sudah ditentukan dari awal, peserta lain hanya dijadikan pelengkap. Ini bukan kompetisi yang sehat,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (11/9/2026).

Sorotan semakin tajam ketika muncul dugaan bahwa peserta tertentu dapat digugurkan melalui persoalan administrasi, sementara peserta yang disebut-sebut sebagai kandidat kuat justru mendapatkan ruang toleransi.

Tentu, setiap peserta yang tidak memenuhi persyaratan memang dapat dinyatakan gugur sesuai ketentuan. Namun persoalannya menjadi serius apabila standar penilaian diduga tidak diterapkan secara konsisten kepada seluruh peserta.

Publik pantas bertanya:

Apakah kesalahan yang sama diperlakukan sama?

Apakah seluruh peserta diperiksa dengan standar yang identik?

Dan yang paling penting, apakah proses evaluasi benar-benar objektif atau sudah diarahkan untuk mengantarkan perusahaan tertentu menuju garis finis?

Pokja Pemilihan dan ULP/UKPBJ tidak boleh membiarkan munculnya persepsi bahwa kewenangan evaluasi dapat digunakan sebagai “gunting” untuk memotong peserta yang dianggap mengganggu skenario pemenang.

Sebab apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar kesalahan teknis pengadaan.

Ini menyentuh persoalan integritas.

Lebih serius lagi, beredar tudingan mengenai dugaan praktik ijon dan kedekatan antara calon penyedia dengan oknum tertentu.

Tudingan tersebut sejauh ini belum terverifikasi dan belum terbukti secara hukum.

Namun justru karena itulah, pihak yang memiliki kewenangan harus membuka ruang pemeriksaan dan klarifikasi.

Jangan sampai rumor berkembang menjadi persepsi publik karena pihak yang berwenang memilih diam.

Kalau memang bersih, tunjukkan prosesnya. Kalau memang tidak ada titipan, buktikan mekanismenya.

Tidak cukup hanya mengatakan, “semua sudah sesuai aturan”.

Publik membutuhkan proses yang dapat diuji, bukan sekadar kalimat pembelaan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan jajaran ULP/UKPBJ memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan proses pengadaan berlangsung secara fair.

Mereka harus mampu menjawab pertanyaan yang kini muncul di tengah masyarakat dan pelaku usaha:

Apakah benar tidak ada calon pemenang yang sudah “dikunci”?

Apakah benar tidak ada intervensi terhadap Pokja?

Apakah seluruh peserta dievaluasi menggunakan standar yang sama?

Apakah alasan peserta dinyatakan gugur dapat dibuktikan melalui dokumen evaluasi?

Dan yang tidak kalah penting:

Apakah pemenang nantinya benar-benar perusahaan terbaik atau hanya perusahaan yang paling dekat dengan pihak tertentu?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Itulah harga yang harus dibayar oleh setiap proses pengadaan yang menggunakan uang rakyat: transparansi dan akuntabilitas.

Pengadaan meubeler untuk dunia pendidikan seharusnya berorientasi pada kepentingan sekolah dan peserta didik.

Karena itu, jangan sampai uang APBD justru menjadi ladang permainan segelintir pihak.

Kursi sekolah jangan sampai dibeli dengan “kursi kekuasaan”.

Meja dan meubeler untuk anak-anak Kota Bekasi jangan sampai menjadi simbol dari proses pengadaan yang sejak awal sudah diatur.

Jika benar terjadi permainan, maka aparat pengawasan dan aparat penegak hukum patut menelusuri berdasarkan bukti dan dokumen.

Sebaliknya, apabila seluruh proses memang bersih, maka pihak terkait juga memiliki kesempatan untuk membantah seluruh dugaan tersebut secara terbuka dan menunjukkan fakta yang dapat diverifikasi.

Masyarakat kini menunggu proses ini sampai pada tahap penetapan pemenang.

Sebab pada titik itulah pertanyaan terbesar akan terjawab:

Apakah pemenang benar-benar lahir dari kompetisi, atau kompetisi hanya digunakan untuk melegitimasi pemenang yang sejak awal sudah diprediksi?

Jangan sampai “mini kompetisi” berubah menjadi kompetisi semu.

Jangan sampai peserta lain hanya dijadikan figuran.

Dan jangan sampai kewenangan negara digunakan untuk membangun karpet merah bagi pihak tertentu.

Kalau prosesnya bersih, biarkan dokumen berbicara. Kalau ada permainan, biarkan bukti membongkarnya.

Yang jelas, APBD Kota Bekasi bukan milik Pokja, bukan milik ULP, bukan milik pejabat, dan bukan milik pengusaha tertentu. APBD adalah uang rakyat yang setiap rupiahnya wajib dipertanggungjawabkan.

(Batubara).