Blackout Batam, Akuntabilitas PLN Dipertanyakan : Tohom Desak Maaf dan Evaluasi Total

RibakNews.com (Batam) —Pemadaman listrik yang dilaporkan berlangsung sekitar 13 jam, mulai pukul 05.00 WIB hingga 18.00 WIB, pada Senin (12/10/2026), menuai kecaman keras. Sekitar 80 persen wilayah Kota Batam dilaporkan terdampak, membuat aktivitas masyarakat dan dunia usaha terganggu. Peristiwa ini memantik pertanyaan serius mengenai keandalan pasokan listrik dan tanggung jawab pengelola layanan kelistrikan di Batam.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (LSM Forkorindo), Tohom TPS, SE, SH, MM, menyayangkan keras pemadaman berkepanjangan tersebut. Ia mendesak Direktur Utama PT PLN Batam, Kwin Fo, memberikan penjelasan terbuka kepada publik dan bertanggung jawab atas dampak yang dirasakan masyarakat serta pelaku usaha.

Menurut Tohom, pemadaman selama belasan jam bukan persoalan sepele yang cukup dijawab dengan alasan gangguan teknis. Ketika listrik terputus dalam waktu lama, masyarakat kehilangan kenyamanan, pelaku usaha berpotensi mengalami kerugian, dan berbagai aktivitas yang bergantung pada pasokan listrik ikut terganggu.

“Kalau memang tidak sanggup mengatasi permasalahan listrik di Batam, silakan mengundurkan diri dari jabatan. Jangan biarkan masyarakat terus menanggung dampaknya,” tegas Tohom, Senin (12/10/2026).

Listrik Padam Belasan Jam, Publik Berhak Mendapat Jawaban!
Tohom menilai, kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kelistrikan tidak cukup dibangun melalui pernyataan normatif. Kepercayaan harus dibuktikan melalui pelayanan yang andal, komunikasi yang terbuka, serta langkah penanganan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menyoroti dugaan minimnya informasi kepada pelanggan sebelum atau selama pemadaman berlangsung. Apabila pemadaman tersebut tidak disertai pemberitahuan yang memadai, menurutnya, hal itu harus menjadi bahan evaluasi serius bagi manajemen PLN Batam.

“Jangan sampai masyarakat dibiarkan bertanya-tanya ketika listrik padam berjam-jam. Pelanggan berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, apa penyebabnya, dan kapan pasokan listrik dapat kembali normal. Pelayanan publik tidak boleh membuat masyarakat kehilangan kepastian,” ujarnya.

Bagi Tohom, persoalan ini bukan sekadar lampu yang mati. Ketika pasokan listrik terganggu dalam skala luas, dampaknya dapat merembet ke kegiatan perdagangan, operasional perusahaan, layanan publik, hingga kebutuhan rumah tangga. Karena itu, penjelasan mengenai penyebab gangguan dan langkah pemulihan tidak boleh dibiarkan menggantung.

Dirut PLN Batam Diminta Minta Maaf dan Buka Penyebab Gangguan
Tohom secara tegas meminta Kwin Fo selaku Direktur Utama PT PLN Batam menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat yang terdampak, sekaligus memberikan penjelasan resmi mengenai gangguan kelistrikan tersebut.

“Jangan hanya masyarakat yang diminta memahami keadaan. Pihak yang bertanggung jawab atas pelayanan listrik juga harus berani menjelaskan persoalan ini kepada publik dan meminta maaf kepada masyarakat yang terdampak,” tegasnya.

Ia meminta PLN Batam menjelaskan sejumlah hal penting, antara lain penyebab utama pemadaman, luas wilayah yang terdampak, durasi gangguan di masing-masing wilayah, langkah pemulihan yang dilakukan, serta upaya konkret untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas pelayanan. Masyarakat tidak seharusnya hanya menerima dampak pemadaman tanpa memperoleh penjelasan yang jelas mengenai persoalan yang terjadi.

Tak berhenti pada desakan pernyataan maaf, Tohom juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah demonstrasi damai apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penjelasan dan tindak lanjut yang memadai dari manajemen PLN Batam.

Langkah itu, menurutnya, merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat agar pihak pengelola kelistrikan memberikan pertanggungjawaban secara terbuka.

Forkorindo meminta agar persoalan ini tidak berhenti pada penjelasan singkat atau janji perbaikan. Publik membutuhkan langkah nyata, evaluasi sistem kelistrikan, serta kepastian bahwa gangguan serupa tidak terus berulang tanpa penyelesaian yang transparan.

“Jabatan adalah amanah, bukan sekadar kedudukan. Ketika pelayanan yang menyangkut kebutuhan masyarakat mengalami gangguan besar, pertanggungjawaban harus ditunjukkan secara terbuka. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang layak, penjelasan yang jujur, dan kepastian perbaikan,” demikian penegasan Tohom.

PLN Batam Harus Menjawab, Bukan Membiarkan Publik Berspekulasi
Pemadaman listrik yang dilaporkan berlangsung hingga belasan jam tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara resmi. Apa penyebab gangguan? Mengapa dampaknya dilaporkan meluas? Apakah pelanggan telah memperoleh informasi yang memadai? Dan langkah apa yang akan ditempuh untuk memperkuat keandalan pasokan listrik di Batam?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab berdasarkan data teknis dan keterangan resmi, bukan spekulasi.

Transparansi juga diperlukan agar masyarakat dapat membedakan antara gangguan teknis yang tidak terhindarkan dan kelemahan pelayanan yang masih dapat diperbaiki.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi PT PLN Batam mengenai penyebab pemadaman, luas dampak, serta langkah penanganan pada 12 Oktober 2026 belum tercantum dalam bahan yang diterima redaksi.

(Batubara).