PT Arindo Trisejahtera II Lakukan Galian C, Forkorindo Akan Berikan Surat Cinta Ke Jokowi Saat Datang Ke Kampar

RibakNews.com (Kampar) –Hari-hari terakhir ini marak Aktivitas pertambangan ilegal atau biasa disebut galian C, namun hal itu justru semakin menjadi-jadi khususnya di Daerah kabupaten Kampar. Kamis (30/05/2024).

Pantauan Awak media disalah satu perkebunan Kelapa Sawit yaitu PT. Arindo Tri sejahtera – 2, yang berada Di Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, melenggang dengan bebas melakukan aktivitasnya walaupun tidak memiliki izin sesuai dengan peruntukannya.

Hal ini menjadi sorotan khusus oleh Aktivis Riau dari Lembaga Sosial Kontrol LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) provinsi Riau. TP Batubara selaku ketua DPD Forkorindo Riau mengatakan kepada Media, hal ini sangat sangat memprihatikan hingga akan melakukan pelaporan ke Polda Riau hingga Kementerian Perkebunan.

“Perkebunan ini sudah jelas – jelas tidak memiliki izin pertambangan atau Galian C, sesuai dengan data yang kita miliki dan kita akan laporkan ke Polda Riau dan Kementerian”, terangnya.

“Izin perusahaan ini sudah tidak sesuai peruntukannya, sebuah perkebunan Kelapa Sawit melakukan aktivitas Galian C,” paparnya.

“Yang membuat kita semakin heran, kemana APH dan pemerintah setempat selama ini, itu bukan lagi pembiaran, namun kita punya asumsi lain terkait ini, dalam waktu dekat ini Presiden akan datang ke Kampar, kita akan berikan surat cinta ini kepada Presiden, banyak hal yang akan kita tuangkan di surat cinta ini, salah satunya adalah terkait perkebunan yang sudah menyalahi aturan namun tidak diberikan tindakan,” tutupnya.

Saat di konfirmasi manager perkebunan PT arindo Tri sejahtera – 2 Riyan Irawan pada Rabu (22/05), Melalui pesan Via WhatsApp, ironisnya tanda centang Dua yang artinya pesan tersebut masuk, namun hingga berita ini di terbitkan belum ada balasan apapun.

Dari pantauan Awak media yang beberapa kali terjun langsung ke lapangan, aktivitas pertambangan ini tetap beroperasi seperti biasanya.

Aparat Penegak Hukum (APH), Kapolsek Tapung Hulu juga ketika dikonfirmasi apakah mengetahui adanya aktifitas pertambangan ini melalui pesan WhatsApp Selasa (28/05) juga tanpa balasan alias bungkam.

Diduga aktivitas pertambangan ilegal ini telah terjadi berbulan – bulan lamanya tanpa ada sentuhan dari Pihak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya wilayah Hukum Polsek Tapung Hulu.

Kegiatan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

(Ir. Habeahan).