Ada 2 Versi Siswa SMKN 1 Tambun Selatan.

RibakNews.com (Bekasi) –Sungguh luar biasa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dimana sekolah ini dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ONLINE Tahun Ajaran 2022 – 2023 ada dibuat 2 Versi. Tidak diketahui apa dasar hukumnya Kepala SMKN 1 Tambun Selatan itu hingga membuat siswa sekolah 2 Versi. Kepala sekolah dan Humas ketika dikonfirmasi Ketua LSM Grasi (H. Malau) tentang masalah itu, tidak mau menjawab alias diam seribu bahasa.

Keterangan yang dihimpun RibakNews.com menjelaskan, Juli 2022 SMKN 1 Tambu Selatan (Tamsel) menerima siswa di luar PPDB Online sebanyak 2 kelas atau sejumlah 72 orang siswa – siswi. Siswa yang 72 orang ini diterima diduga dibuat seperti berbeda dengan siswa yang diterima lewat PPDB Online. Hal tersebut terbukti, bahwa pihak sekolah memungut uang sebanyak Rp 3.750.000,-/siswa dengan rincian SAT (Sumbangan Awal Tahun) Rp 2.500.000,-/siswa dan Pakaian Seragan sebesar Rp 1.250.000,-/siswa. Berbeda dengan siswa yang diterima lewat PPDB Online.

Anehnya, SAT yang ditarik dari siswa/i dipukul rata nilainya, sehingga dapat disebut bukan sumbangan lagi namanya. Diduga kepala sekolah mengkaburkan istilah atau bahasa “SUMBANGAN” namanya Sumbangan sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indinesia (KBBI) tidaklah dipatok nilainya Rp 2.500.000,-. Yang namanya Sumbangan adalah semampu orang tua siswa atau nilainya bervariasi dan tidak sama.

Diduga kepala SMKN 1 Tamsel dan Komite Sekolah kibuli orang tua siswa, karena mereka memungut uang itu dari orang tua siswa dengan alasan untuk membangun Ruang Kelas Belajar (RKB), ini pombohongan publik. Harusnya Komite dan Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) melarang apa yang dilakukan Kepala SMKN 1 Tamsel tersebut. Sebab segala sesuatu pembangunan ataupun pengadaan Sarana Prasarana (Sarpras) semua dibiayai Pemerintah melalui APBD. Kalau SMAN dan SMKN dibiayai dari APBD Provinsi Jawa Barat Lewat Dinas Pendidikan Prov. Jabar, tutur salah seorang warga Tambun Selatan.

Dikatakan, setiap uang masyarakat atau uang orang tua siswa masuk ke institusi pemerintah secara otomatis menjadi uang negara, termasuk seperti uang yang dupungut Kepala SMKN 1 Tambun Selatan. Karena itu sudah menjadi uang negara, diminta pihak Kejaksaan Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD) memeriksa sekaligus mengaudit semua uang yang dikelola SMKN 1 Tambun Selatan, pinta warga Tambun Selatan.

Ketika permasalahan SMKN 1 Tambun Selatan tersebut dikonfirmasi lewat WA kepada Asep Sudarsono selaku Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah 2 Jabar yang berkantor di Perumahan Grand Wisata (Granwis) Tambun Selatan, justru mengirimkan Perubahan Pergub No. 44 tahun 2022 yakni Pergub No. 97 tahun 2022. Artinya, bahwa Pergub No. 44 tahun 2022 dibatalkan. Dibatalkannya Peegub No.44 tahun 2022 karena semua orang tua siswa memprotes adanya pungutan itu. Sehingga pada awal tahun ajaran 2022 – 2023 SMAN 2 Bandung dan SMAN 22 Bandung demo atas segala pungutan yang dilakukan sekolah khususnya SLTA, demikian keterangan warga Tamsel yang diperoleh.

Akibat dari demo-demo tersebut dan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sempat menghentikan pelaksanaan Pergub No. 44 tahun 2022. Tetapi masih tetap diupayakan bagaimana caranya supaya Pergub tersebut direvisi itulah terbitnya Pergub No. 97 tahun 2022 yang akan dilaksanakan semua SMAN dan SMKN Provinsi Jawa Barat, ujar warga Tambun Selatan yang tidak beraedia disebut namanya itu menjelaskan.

(M.Marbun/Rustam Lumban Raja).