RibakNews.com (Tanjungpinang) –KKN Kebangsaan Ke-X dan KKN Bersama Tahun 2022, telah selesai dilaksanakan di Kalimantan Tengah, Palangkaraya Dua bulan yang lalu, Namun kegiatan ini banyak menuai kritik negatif dari para peserta yang berasal dari ratusan PTN-PKS se-Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Muhammad Rizky Fathur Rahman selaku salah satu peserta yang berasal dari delegasi Universitas Maritim Raja Ali Haji ke Media ini Rabu (26/10/22).
Menurut Muhammad Rizky Fathur Rahman, Kegiatan ini memang sudah selesai tapi belum layak dikatakan sukses, karena masih banyak tanggungjawab yang belum diselesaikan oleh para panitia pelaksana KKN Kebangsaan tahun ini, pasalnya masih banyak hal yang belum terselesaikan.
“Banyak dari kami peserta yang sampai saat ini masih belum mendapatkan sertifikat sebagai peserta KKN Kebangsaan dan KKN Bersama Tahun 2022, hal ini tentu saja sangat berpengaruh terhadap akademik kami di kampus asal kami, bahkan ada keluhan dari peserta lain bahwasannya dia tidak dapat mengajukan pendaftaran skripsi di kampus asalnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hal ini tentu saja sangat merugikan kami, karena kami telah menyelesaikan kewajiban sebagaimana mestinya dalam kegiatan ini, sebelumnya kami sudah mencoba untuk mempertanyakan hal ini bahkan dalam group Telegram yang didalamnya terdapat peserta dan beberapa panitia dari kegiatan ini, namun sampai sekarang tidak ada kejelasan yang diberikan dari pihak panitia tersebut,” tambahnya.
Namun, selain kecewa terhadap panitia yang sampai sekarang tidak menyelesaikan kewajiban perihal pembagian sertifikat, peserta KKN Kebangsaan ke-X dan KKN Bersama Tahun 2022, juga kecewa karena panitia pelaksana tidak menuntaskan janji Gubernur Kalimantan Tengah, Bapak Sugianto Sabran terkait janjinya kepada peserta pada saat pembukaan kegiatan KKN Kebangsaan ke-X dan KKN Bersama Tahun 2022.
“Terkait hal ini juga kami para peserta sudah mempertanyakan di group Telegram, akan tetapi sampai saat ini juga tidak diindahkan oleh para panitia, bahkan saya pernah berkata, ” Jika panitia tidak bisa menangani ini, bahkan malah mengatakan peserta harus berhadapan langsung dengan gubernur maka jemput kami biar kami yang menangani,” katanya.
Kemudian, Kita mengetahui bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan dana itu sifatnya sangat sensitif dan kita juga mengetahui bahwa sudah seharusnya beliau selaku pejabat publik seharusnya bisa mempertanggung jawabkan perkataannya sebagai pejabat publik hal itu diatur dalam undang-undang keterbukaan informasi publik, bahwa pejabat publik harus bisa mempertanggung jawabkan informasinya,” tegasnya.
Diakhir, masih menurut M Rizky F R HMKT ini dirinya dan para peserta lainya akan tetap mengawal dan perjuangkan hal ini.
“Maka dengan itu kami para peserta dari KKN Kebangsaan ke-X dan KKN Bersama Tahun 2022 akan tetap terus memperjuangkan dan mengawal para panitia untuk menyelesaikan semua kewajibannya sebagai panitia pelaksana,” pungkasnya.
(Ratih).