RibakNews.com (Siak) —Belum genap Dua Belas hari menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Siak, AKP Beni Apriandi Siregar, S.H., M.H., langsung mengirim pesan keras kepada jaringan narkotika, Siak bukan wilayah aman bagi bandar dan kurir narkoba.
Di bawah komando Kapolres Siak yang baru dilantik, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., jajaran Polres Siak mencatatkan gebrakan awal yang menggetarkan. Dalam konferensi pers di Gedung Endra Dharma Laksana (EDPL) Mapolres Siak, Senin (19/1/2026), dua pengungkapan besar kasus narkotika diumumkan secara terbuka kepada publik.
Pengungkapan tersebut menjadi kasus perdana sejak tongkat kepemimpinan Polres Siak resmi dipegang AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, dan langsung menandai babak baru perang melawan narkoba di Negeri Istana.
Perkara pertama berhasil diungkap oleh Polsek Lubuk Dalam. Dua pemuda berinisial SD (25) dan RA (22) diamankan di Kampung Sialang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam, saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 16 paket sabu seberat total 6,8 gram, berikut alat hisap narkotika. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif methamphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan aktif dalam peredaran narkotika.
Tak berhenti di situ, Satres Narkoba Polres Siak kembali membuat kejutan. Seorang pria berinisial ED (44) ditangkap di wilayah Kecamatan Kandis, dengan barang bukti mencengangkan, 201,80 gram sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, ED mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia disebut diperintah oleh RD (DPO) untuk mengantarkan sabu dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, menuju wilayah Riau, Fakta ini menguatkan dugaan adanya jaringan narkotika lintas provinsi yang masih aktif dan terorganisir.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan, pengungkapan beruntun ini adalah sinyal keras bagi siapa pun yang mencoba menjadikan Siak sebagai jalur atau pasar narkoba.
“Ini adalah pengungkapan perdana sejak saya menjabat sebagai Kapolres Siak. Saya tegaskan, tidak ada ruang bagi narkoba di Kabupaten Siak. Kami akan bertindak tegas, konsisten, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan mengamankan ratusan gram sabu bukan sekadar capaian statistik, melainkan penyelamatan nyata bagi masa depan generasi muda.
“Setiap gram narkotika yang kami gagalkan berarti menyelamatkan generasi bangsa. Ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi tanggung jawab moral menjaga masa depan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Beni Apriandi Siregar menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif dan sinergi kuat antara Satres Narkoba, Polsek jajaran, serta peran aktif masyarakat.
“Keberhasilan ini adalah buah dari sinergi. Sesuai arahan Bapak Kapolres, pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Dukungan Polsek jajaran dan informasi dari masyarakat sangat menentukan,” ujarnya.
AKP Beni juga menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan akhir, melainkan awal dari operasi berkelanjutan.
“Pengembangan terus dilakukan. Pelaku lain yang masih buron akan kami kejar. Tidak ada kompromi terhadap kejahatan narkotika,” tegasnya.
Ancaman Hukuman Maksimal
Atas perbuatannya, tersangka ED (44) dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sementara tersangka dari perkara Polsek Lubuk Dalam diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Siak kembali mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor dan berperan aktif memutus mata rantai peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Perang melawan narkoba di Siak baru dimulai-dan aparat memastikan, tidak ada tempat aman bagi para perusaknya.
(Batubara).










