Alamak…!!! Oknum Honorer Pemko Tanjungpinang Dibekuk Polisi Terkait Kasus Pencurian

RibakNews.com (Tanjungpinang) –  Seorang Honorer Pemko Tanjungpinang Robby Kurniawan (32) diringkus polisi karena melakukan pencurian satu unit laptop merk ACER warna Hitam, dan satu unit laptop merk HP warna Biru,  Senin ( 14/11/22 ).

Diketahui Pelaku melakukan aksinya pada hari Rabu (/11/10/22) sekira pukul 07.00 Wib. Pada saat itu, korban (AAK) tiba dirumahnya selepas dan rumah mertuanya di Km 18 untuk mengambil beras. Namun pada saat mau masuk rumah dan membuka kunci pintu rumah, ternyata pintu rumah tidak dikunci dan korban masuk kedalam rumah dan tidak ada curiga karena kondisi rumah masih rapi seperti semula.

Selanjutnya, Setelah korban mengambil beras, korban keluar lagi dan mengunci pintu rumah. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 11 November 2022  pukul 06.00 Wib korban mendapat Informasi dan Group WA perumahan telah terjadi pencurian di perumahan tepatnya di rumah korban.

Lalu korban langsung pergi untuk memeriksa rumahnya dan sekira pukul 06.30 Wib sampai rumahnya dan ketika hendak membuka pintu pelapor menjumpai pintu rumah tertutup akan tetapi tidak terkunci lagi dan setelah diperiksa ternyata 1 unit laptop Merk Accer di dalam kamar telah hilang, dan  juga 1 buah tabung Gas ukuran 3 Kg di dapur juga dicuri.

Tidak hanya itu, Hal yang sama juga dialami oleh (RR) dimana pada hari Kamis (10/11/22) pada pukul 17 30 Wib Pelapor pulang kerumah sedari bekerja, setelah sampai di rumah korban hendak memasak air dengan menyalakan kompor gas kemudian menyadari bahwa tabung gas sudah tidak ada lagi, lalu korban menghubungi istri melalui hp dan menyatakan tidak mengambil tabung gas tersebut kemudian istri korban meminta untuk mengecek barang-barang di dalam rumah ternyata Notebook merk hp warna Biru sudah hilang.

Atas kejadian tersebut korban (AAK) mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Tanjungpinang Timur. Dan korban (RR) mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000, dan melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yulizar Sasono melalui Kanit Reskrim IPDA Apriadi SH., mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan tentang dugaan tindak pidana langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara serta melakukan interogasi terhadap warga sekitar Perum Geysha Gurindam 1 Blok B No.16, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Kemudian Kanit Reskrim bersama team Opsnal Macan Timur mendapati informasi bahwasanya ada barang bukti yang ditawarkan oleh tersangka sesuai dengan bentuk dan merk seperti barang yang telah hilang, dicuri seperti yang dilaporkan korban.

Sehingga Kanit Reskrim dan Team opsnal melakukan penyelidikan dan pemancingan untuk pembelian barang- barang tersebut lalu setelah dilakukan pemancingan terhadap barang bukti yang hilang di media sosial dan barang bukti tersebut langsung diamankan oleh team opsnal.

Dari hasil penyelidikan Tim Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang dipimpin Kanit Reskrim mendapatkan petunjuk bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana adalah warga perumahan tersebut.

“Dari hasil tersebut Tim Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung mencari keberadaan pelaku, sekira pukul 18.30 Wib, pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian berhasil diamankan. Kemudian setelah dilakukan penangkapan Tim mengintrogasi kepada pelaku dan  mengakui telah melakukan tindak pidana Pencurian di 2 TKP di Perum Geysha Gurindam 1 Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, ” ujar Ipda Apriadi.

Atas perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun Penjara.

(Ratih).