RibakNews.com (Tanjungpinang) – Satu Narapidana ( Napi ) inisial ZFR (22) Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) Kelas I Tanjungpinang di Jl. Pemasyarakatan nomor 8. Kecamatan Tanjungpinang Barat, dikabarkan melarikan diri, Senin (31/10/22) semalam.
Berdasarkan data dan informasi yang terhimpun, FZR (22) merupakan pelaku penggelapan satu unit sepeda motor milik warga perumahan Taman Harapan Indah Blok D1 Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur ini ditangkap oleh anggota Satreskrim Polresta Tanjungpinang di bulan Maret 2022 lalu.
Penahanan terhadap (FZR) tersebut Berdasarkan salinan putusan majelis hakim PN Tanjungpinang dengan nomor putusan 147/Pid.B/2022/PN.Tpg yang diputus pada 22 Juni 2022 lalu dengan pidana penjara satu tahun dua bulan.
Atas kelalaian dan kelengahan petugas Rutan Kelas I Tanjungpinang (ZFR) berhasil melarikan diri di sela- sela aktivitasnya sebagai Tamping di Rutan tersebut.
Sementara itu media ini berusaha mengkonfirmasi terkait hal tersebut kepada Karutan Kelas I Tanjungpinang Eri Eriawan via Aplikasi Call dan Chat WhatsApp pribadinya Selasa (01/11/22) pagi, hingga berita ini diunggah belum juga merespon, padahal dalam Aplikasi Call WhatsApp pribadinya menyatakan ” Berdering” dan Chat dalam laporan ” dibaca”. Ada apa..???
(Ratih).
Rep: Infotoday.id