BOS Dan BOP Per Akun Diduga KPA SDN Pondok Kopi 02 Tidak Paham.

“Data Per Akun Dan RKAS Penggunaan Anggaran BOS dan BOP Dinas Pendidikan DKI Jakarta Tidak Diakui Kepsek SDN Pondok Kopi 02”.

RibakNews.com (Jakarta) –Minimnya pengawasan yang dilakukan pihak menejer BOS yang dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah Jakarta Timur 1 membuat kepala sekolah selalu tidak dapat di konfirmasi oleh pihak social control dalam melakukan tugas dan fungsinya untuk melakukan pembuatan berita baik dalam pencocokan data yang tertuang dalam surat Klarifikasi maupun konfirmasi sesuai dengan system yang berlaku.

Dengan terbalik pihak kepala SD Negeri Pondok Kopi 02 mengklarifikasi kepihak Sosial Kontrol (Aliansi LSM, Media Cetak dan Online Berkarya) yang sudah melakukan pengiriman surat Klarifikasi dan Konfirmasi tentang penggunaan dana bantuan operasional sekolah dan bantuan operasional pendidikan yang bersumber dari dua mata anggaran APBN dan APBD Provinsi DKI Jakarta sesuai yang sudah teruang pada laporan resalisasi Per Akun melalui Online pemerintah provinsi DKI Jakarta yang diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan karena pada saat penggunaan anggaran yang di klarifikasi dan di konfirmasi masih tahap Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan siswa masih di liburkan atau melakukan kegiatan belajar mengajar masih melalui daring (online).

Keperdulian sebagai “sosial control of the change” dalam mewujudkan Tata Pengelolaan Keuangan yang baik dan Transparan, Efktif, Efisien, Akuntabel, Demokratis dalam upaya kepedualian ikut serta memerangi tindak pidana korupsi yang sudah di lakukan penyelengaran negara dalam membangu baik ketransparan untuk mengunakan anggaran tersebut.

Ketua Tim Aliansi LSM, Media Cetak dan online Berkarya Timbul Sinaga. SE sangat geram atas kelakukan kepala SD Negeri pondok kopi 02 yang sudah tidak transparan dan selalu berdalih atau melempar bola panas ke pihak Sudin dan Irbanko sementara itu pengguna anggaran atau penangung jawab realisasi keuangan di sekolah yang sudah dipimpin  Ifra Artini Nengsih sebagai pemimpin tertinggi di SD Negeri Pondok Kopi 02 kecamatan Duren sawit Jakarta timur, tapi tidak transparan pada penggunaan anggaran yang sudah di lakukan kuat dugaan bahwa juknis yang sudah di keluarkan pemerintah pusat dan daerah tidak pernah di baca atau di pahami sebagai ASN seharusnya melayani bukan untuk di layani ungkapnya saat di minta tanggapannya.

Dari penggunaan anggaran yang sudah di realisasikan kepala SD Negeri Pondok Kopi 02 sesuai dengan RKAS tahun 2021 saat pemberlakukan PPKM, total rincian dana Rp. 948.281.811 dari rincian yang sudah di pergunakan Tim Aliansi LSM, Media Cetak dan Online Berkarya bersama masyarakat perlu mendapat informasi tentang besarnya anggaran yang sudah di pergunakan pada saat sekolah belajar dari rumah atau daring (sekolah diliburkan karena pademi covid 19) hal tersebut Kepala sekolah  Ifra Artini Nengsih langsung membantah tim dengan jawaban bahwa data yang dari pemerintah provinsi DKI Jakarta atau K7 dari kementerian Pendidikan “Tidak Benar” Ungkap Kepala SD Negeri Pondok Kopi 02

Tegas Timbul Sinaga Sekjen LSM Forkorindo mengatakan jelas bahwa penggunaan dana BOS Reguler yang bersumber dari APBN dengan BOP bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta melalui dinas pendidikan, dari mata anggaran yang sudah di analisa atau surat yang sudah di kirimkan ke pihak sekolah tapi Kepala sekolah Ifra Artini Nengsih tidak mau menerima ada dugaan bahwa penggunaan anggaran tersebut ada berbau tindak pidana korupsi, dalam RKAS ada beberapa item yang tunpang tindih penggunaan, pada kegiatan 02.3.01.3.001 Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp. 49.204.716 bersumber dari dana BOS Reguler, 06.3.04.7.008 Pengelolaan Program Ekstrakurikuler Rp. 126.720.000, nomor rekening dengan kegiatan 04.1.01.6.001 Pembelian/Perawatan Alat Multi Media pembelajaran Rp. 11.984.830, 04.3.01.6.004 Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran Rp. 135.736.877, bersumber dari BOS Reguler 04.3.10.6.003 Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran Rp. 38.467.880 bersumber dari BOS Kinerja, kode kegiatan sesuai yang tertuang dalam RKAS 04.1.01.6.002 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp. 770.227, 04.3.01.6.003 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp. 99.179.644, bersumber dari BOS Reguler dan 04.3.04.6.002 Pemeliharaan dan Perbaikan Gedung Rp. 5.337.200 berumber dari BOP ironisnya pada penggunaan anggaran kegiatan 02.3.01.6.002 Pengembangan Perpustakaan Rp. 105.918.105 bersumber dari BOS Reguler dan 04.3.10.6.001 Pengembangan Perpustakaan Rp. 11.369.072 bersumber dari BOS Kinerja yang diduga pengggunaan anggaran tersebut terjadi tunpang tindih dalam hal ini kuat dugaan bahwa kepala SD Negeri Pondok Kopi 02 tidak mau menerima surat atau memberikan informasi sesuai dengan undang-undang KIP.

(Anton. P).