RibakNews.com (Bintan) – Bupati Bintan, Roby Kurniawan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan Tahun 2023 dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Bintan, Senin (14/11/22) pagi.
Dalam sambutannya, Bupati Bintan, Roby Kurniawan menuturkan bahwa kebijakan daerah pada tahun 2023 masih diarahkan untuk pemulihan ekonomi akibat Pandemi Covid-19.
Selain itu, pendanaan yang bersumber dari penerimaan pajak dan retribusi daerah juga akan digunakan untuk kegiatan operasional dan investasi pemerintah daerah diberbagai sektor prioritas khususnya penyediaan layanan umum dan dasar, penanggulangan Pandemi Covid-19 dan pembangunan infrastruktur untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional.
” Sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan telah menetapkan bahwa prioritas pembangunan daerah pada tahun 2023 antara lain yakni optimalisasi birokrasi pemerintahan yang efektif, peningkatan daya saing ekonomi, serta perluasan akses dalam pemenuhan pelayanan dasar,” ujarnya.
Selain itu, dikatakannya juga bahwa dari sisi Pendapatan Daerah, maka pada APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp 1,137 Triliun lebih dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 316,39 Miliar lebih dan Pendapatan Transfer sebesar RP. 821,35 milyar lebih.
” Maka Belanja Daerah pada APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 1,183 triliun lebih dengan komponen Belanja Daerah secara garis besar terdiri atas Belanja Operasi sebesar Rp.964,3 miliar lebih, Belanja Modal sebesar Rp 83,5 miliar lebih dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 18,1 milyar lebih dan Belanja Transfer yang terdiri dari Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp 117,3 Miliar lebih,” tutupnya.
(Redaksi).