Dampak Sebut Kemenkeu Bukan Manusia. Sri Mulyani Sentil Bupati Meranti.

RibakNews.com (Jakarta) –Menteri Keuangan Sri Mulyani menyinggung kritik Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berisi iblis dan setan, karena besaran dana bagi hasil (DBH) bagi daerahnya terlalu kecil.

Namun, Sri Mulyani mengatakan, pembagian DBH telah memiliki aturan dan formula sendiri. “Kemarin ada bupati yang marah-marahin kita, katanya di Kementerian Keuangan isinya bukan manusia,” ujar Sri Mulyani dalam pertemuan dengan pemimpin redaksi media di Kemenkeu, Jumat (6/1).

“Jadi kita tahu, bahwa ini adalah sesuatu yang harus terus kita sampaikan, kalau harga minyak tinggi itu bagi hasilnya gimana, kalau CPO nanti sudah ada di HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah) membaginya seperti apa, formulanya seperti apa, bayarnya kapan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil kesal, karena merasa tidak mendapat kejelasan terkait DBH yang mestinya diterima. Ia menilai Kab. Kepulauan Meranti layak mendapat DBH minyak dengan hitungan US$100 per barel.

Tetapi menurutnya, pada 2022 ini DBH yang diterima hanya Rp114 miliar dengan hitungan US$60 per barel. Ia mendesak Kemenkeu agar DBH yang diterima menggunakan hitungan US$100 per barel pada 2023 mendatang.

“Kemarin waktu zoom dengan Kemenkeu tidak bisa menyampaikan dengan terang. Didesak, desak, desak barulah menyampaikan dengan terang bahwa US$100 dollar per barel,” katanya, 21 Desember 2022 lalu.

“Sampai ke Bandung saya kejar Kemenkeu, juga tidak dihadiri oleh yang kompeten. Itu yang hadiri waktu itu entah staf atau apalah. Sampai pada waktu itu saya ngomong ‘Ini orang keuangan isinya ini iblis atau setan,” sambung Adil.

Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman menyebut pembagian DBH tersebut tidak hanya diberikan kepada daerah penghasil saja, tapi juga untuk daerah-daerah perbatasan dan daerah pemerataan.

“Pada prinsipnya asumsi minyak di Meranti memang US$100 per barel, dengan rincian 85 persen ke pusat dan 15 persen kembali ke daerah,” ujar Luky seperti dikutip dari website Pemkab Meranti.

(Sariman.S).