RibakNews.com (Kampar) —Kinerja Polsek Tapung Hulu menjadi sorotan setelah diduga melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial S, warga Desa Tanah Datar, yang disebut tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) penangkapan. Peristiwa tersebut terjadi pada 21 Mei 2026.
Kronologis penangkapan, kepada Awak Media, Orang tua S Tiorina mengaku anaknya S dibawa dari rumah oleh 2 orang berpakaian preman tanpa identitas diri dan surat perintah penangkapan maupun dokumen resmi yang ditinggalkan oleh Oknum tersebut.
Ibu menuturkan, dia bertanya kepada si oknum berpakaian preman kenapa anaknya diborgol.
“saya Rifki Bhabinkamtibmas Desa Intan Jaya, sandi melakukan pencurian mesin PLTD”, tuturnya si ibu menirukan nada Rifki.
“Anak saya dijemput dari rumah oleh Oknum Bhabinkamtibmas bernama Rifi bersama seorang warga bernama Budi dari SP 6 Desa Intan Jaya. Saat itu tidak ada surat perintah penangkapan ataupun surat lainnya yang ditinggalkan kepada keluarga,” ujar orang tua S.
Beberapa hari orang tua S Sangat khawatir tidak mengetahui dimana keberadaan anaknya setelah ditangkap seorang oknum Bhabinkamtibmas bersama rekannya bernama Budi.
Namun setelah sepuluh hari berlalu penangkapan S, orang tua S mendapat informasi keberadaan S di Polsek Tapung Hulu. lewat pesan suara yang dikirimkan Nomor kontak tidak dikenal menghubungi nomor HP milik ibu S.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, S diamankan terkait dugaan percobaan tindak pidana pencurian sejumlah peralatan mesin milik PLTD Desa Intan Jaya Tapung Hulu.
Pihak keluarga juga mengaku hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian mengenai status hukum S maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.
Sementara,Kapolsek Tapung Hulu melalui Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu, IPDA Zulkarnaini, ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa S tidak ditangkap langsung oleh pihak kepolisian, melainkan terlebih dahulu diamankan oleh masyarakat karena diduga tertangkap tangan, kemudian diserahkan kepada Polsek Tapung Hulu bersama Bhabinkamtibmas. Jumat (10/07/26),
“Tertangkap tangan oleh masyarakat, kemudian masyarakat bersama Bhabinkamtibmas menyerahkannya kepada kami,” ujar IPDA Zulkarnaini.
Terkait surat perintah penangkapan yang dipersoalkan pihak keluarga, IPDA Zulkarnaini mengatakan bahwa surat tersebut telah diserahkan kepada perangkat desa dan disertai berita acara penyerahan.
“Surat penangkapan sudah kami serahkan kepada perangkat desa dan ada berita acara penyerahannya,” jelasnya.
(Ir. Habeahan).










