RibakNews.com (Pekanbaru) —Penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, terus bergulir dan menunjukkan perkembangan signifikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memperluas pemeriksaan dengan memanggil sembilan pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Pekanbaru, Rabu (8/7/2026). Langkah tersebut memperlihatkan bahwa penyidik masih terus menelusuri berbagai fakta dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Sembilan pejabat yang dipanggil berasal dari unsur legislatif maupun eksekutif. Mereka adalah Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Asisten I Setda Kuansing Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Andri Yama Putra, Kepala Dinas PUPR Ade Fahrer Arif, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kuansing Sigit Purnomo, Anggota DPRD Kuansing Dasver Librian Vea, Sekretaris BPBD Kuansing Marel Hendra, Kepala Bagian Umum Setda Kuansing Deswan Antoni, serta Camat Logas Tanah Darat (LTD) Syahferi.
Dipanggilnya sejumlah pejabat yang menduduki posisi penting di pemerintahan daerah memunculkan perhatian publik. Penyidik KPK diduga tengah menelusuri rangkaian peristiwa, hubungan antar-pihak, serta informasi yang dinilai relevan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap sembilan saksi tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan terhadap para saksi untuk melengkapi proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK,” ujar Achmad Taufik Husein.
Hingga saat ini, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan maupun keterangan yang didalami dari masing-masing saksi. Lembaga antirasuah itu masih fokus melengkapi alat bukti dan menyusun konstruksi hukum sebelum mengambil langkah penyidikan berikutnya.
Meluasnya pemeriksaan ini menjadi perhatian masyarakat Riau, khususnya warga Kuansing. Banyak pihak kini menunggu apakah penyidikan akan berkembang pada pemeriksaan saksi tambahan, penetapan tersangka baru, atau pengungkapan fakta-fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Meski demikian, seluruh pihak yang diperiksa saat ini masih berstatus sebagai saksi. Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dapat dimaknai sebagai bukti keterlibatan dalam tindak pidana. Setiap orang tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Batubara).










