RibakNews.com (Bintan) –Akibat Infrastuktur rusak parah dan belum ditindak lanjuti oleh pemerintah kabupaten Bintan dalam hal ini yakni Dinas PUPR, kondisi Jembatan putus yang roboh dan juga tertimbun tanah berlokasi di arah lintas Barat menuju ke KM.16 tepatnya di Simpang Tembeling Kabupaten Bintan akhirnya memakan korban jiwa.
Atas kelainan pemerintah kabupaten Bintan ( PUPR- red) Suratman (43 ) warga Sumber Rejo Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, mengalami kecelakaan tunggal dan meninggal dunia di lokasi jalan yang sudah sekian lama ( kurang lebih 1 tahun- red) dalam kondisi rusak berat tersebut, Minggu (30/10/22).
Sebelumnya diberitakan oleh media ini, terkait hal tersebut, Tim Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Pemerintah Kabupaten Bintan telah pun menyoroti terkait kinerja Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bintan yang seakan bersikap masa bodoh terhadap jembatan yang roboh dan juga jalan yang tertimbun tanah berlokasi di arah lintas Barat menuju ke KM.16 tepatnya di Simpang Tembeling Kabupaten Bintan tersebut beberapa bulan yang lalu. Namun hingga saat ini diduga Pemkab Bintan dalam hal ini khususnya Dinas PUPR seakan TUTUP MATA dan tidak perduli atas kelalaian dan kurang kepedulian terhadap kepentingan – kepentingan masyarakat.
Sehubungan dengan ini Tarmizi yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemerintah Kabupaten Bintan ini kembali angkat bicara.
“Menurut saya atas kejadian ini kita tidak bisa menyalahkan masyarakat tetapi menurut saya ini terjadi karena kelalaian pemerintah kabupaten (Pemkab) Bintan dalam hal ini yakni pihak PU, Kalau tidak bisa memperbaiki akses jalan ataupun jembatan yang putus itu, paling tidak kasih tanda pemberitahuan atau Plang bahwa disitu berbahaya tidak bisa dilalui warga,” tegas Tarmizi.
Lebih lanjut Tarmizi menegaskan, tapi hal ini kan dianggap seperti angin lalu, tidak ada tanda segala macam, dan akses penerangan disitu juga memang tidak ada, seharusnya Pemkab Bintan peduli akan kepentingan – kepentingan masyarakat, ini sih kelalaian dari Pemkab Bintan,” ulasnya.
Dan atas kejadian kecelakaan tunggal hingga merenggut nyawa seorang warga Tanjungpinang di akses yang rusak parah tersebut, Tarmizi juga mengatakan ada unsur kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak terkait.
“Jadi disitu ada unsur kelalaian dan untuk Aparat Penegak Hukum (APH) bisa memproses PU ini karena kelalaiannya, dalam hal ini PUPR harus bertanggung jawab penuh keluarga korban,” kata Tarmizi kembali menegaskan.
Sementara itu, masih menurut Tarmizi, sebelumnya sudah pernah menanyakan hal ini kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bintan, namun dijawab oleh Dinas terkait (PU) Bintan, bahwa sudah pernah diajukan ke PU provinsi dan masalah jalan jembatan adalah domainnya PU provinsi.
“Tidak semestinya hal-hal yang kecil seperti jembatan roboh dan jalan tertimbun mesti menunggu perbaikan dari provinsi, dengan anggaran yang sebesar itu bahkan sampai Miliaran rupiah. Sementara itu provinsi sendiri banyak daerah-daerah lain yang juga harus diperhatikan dan disamping itu tentunya Kabupaten Bintan punya anggaran sendiri dan harusnya tidak terlalu bergantung kepada provinsi,” jelasnya.
Diketahui, Jalan tersebut merupakan akses jalan pintas bagi masyarakat menuju ke Tanjung Uban maupun sebaliknya, dalam beberapa tahun lalu jalan tersebut dapat dilalui hanya beberapa bulan saja, tetapi sudah dua tahun belakangan ini tidak bisa untuk dilalui. Dari arah Korindo jalan tersebut sudah diperlebar menjadi dua jalur tetapi jalan tersebut tidak ada fungsinya dan juga tidak bermanfaat bagi masyarakat.
(Ratih).