Diduga Kegiatan 11 Miliar DLH Siak 2019 dan 2020 Terindikasi Fiktif dan Mark-Up.

RibakNews.com (Pekanbaru) –Adanya Kegiatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak Tahun 2019 dan 2020, mendapatkan Alokasi Dana Rp.20.957.294.971, (Dua Puluh Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah), terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan belanja modal untuk pengelolaan sampah pada sebelas Kecamatan Di Kabupaten Siak Provinsi Riau. Selasa (14/03/2022).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menunjuk saudara Tamzil.SE., sebagai Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yaitu kegiatan Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Persampahan Tahun 2020 dengan nomor kode rekening kegiatan 2.05.205.01.15.04 dengan Jumlah Dana Anggaran sebesar Rp.11.950.148.792 (Sebelas Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Seratus Empat Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah).

Dana tersebut terdiri dari Belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih pada sebelas Kecamatan Rp.666.577.000 (Enam Ratus Enam Puluh Enam Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah), seharusnya dikontrak sesuai dengan Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah oleh PPTK.

Namun dari hasil investigasi Media RibakNews.com bersama LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) DPD Provinsi Riau, Diduga pengadaan tersebut dibelanjakan sendiri oleh PPTK dan kuat dugaan kegiatan tersebut Fiktif dan Mark-Up, SPJnya juga diduga dibuat sendiri oleh PPTK dan tidak berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Dari hasil investigasi Tim kita dilapangan, unsur dugaan indikasi Korupsi dan Mark-Up kegiatan DLH Kabupaten Siak pada tahun 2019 dan 2020 sudah lengkap buktinya, dan juga saksi – saksinya hingga bukti lapangannya, jadi kita dari LSM Forkorindo akan melakukan Laporan resmi kepada APH (Aparat Penegak Hukum/Red), untuk melakukan tindakan lebih lanjut terkait temuan kita ini,” papar Tp.Batubara selaku Ketua LSM Forkorindo DPD Provinsi Riau kepada Awak Media.

Sambungnya Kembali. “Seperti yang kita ketahui bersama dan terduga yang sama, pada anggaran tahun 2018, DLH Siak juga tersandung hal yang sama seperti yang kita temukan ini, dan telah dilakukan pemanggilan olah Polda Riau dan Kejati, namun kasus tersebut ditutup oleh Kejari Siak dengan alasan Dana Kerugian Negara telah dikembalikan, sangat disayangkan, telah ketahuan merugikan Negara malah bebas dengan nyamannya dan hingga kini masih berdinas di Pemkab Siak,”.

“Untuk itu, kita akan laporkan hal ini, dan meminta APH harus tetapkan tersangka jika terbukti Merugikan Negara, kita sudah melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Dinas DLH Siak saat ini, namun Wan Fajri tidak terlalu meresponnya dengan alasan itu bukan masa beliau, dan tidak mau tau tentang itu, saat kasus anggaran 2018 mencuat, Wan Fajri juga pernah dipanggil oleh Polda Riau, tidak mungkin dia tidak mengetahui hal ini,” ujarnya.

“Begitu juga dengan Ali Amran, saat dikonfirmasi dan diklarifikasi melalui Via WhatsApp pribadinya, Ali Amran (Mantan Kabit Kebersihan), terkesan tidak memberikan jawabannya, mereka semuanya bungkam,” tutupnya.

(Hiskia).