RibakNews.com (Jakarta) –Dalam keterangan Persnya, Ketua Umum S. HARUN PRAYITNO, SE., SH Sekretaris Jenderal : M. NUR RIDWAN, SH Ketua Div. Investigasi, Lodewyk B M Paparang ( Tim Investigasi DPP LIPAN ) Saat konferensi Pers di kantor Pusat Lipan RI Jln Proklamasi No 44 Gedung Yarnati Lantai 4 Menteng Jakarta Pusat, Selasa [18/10/2022]
Kerua Satgas Anti Mafia Tanah Telah Melaporkan Kepada, Mabes Polri di JL Trunojoyo No. 3, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tim dari Satgas Investigasi Independen Anti-Mafia Tanah Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara Repubik Indonesia berdasarkan SK Ketua Umum No. 01/SK-KU/LIPAN-RI/VIII/2022 perihal Pembentukan Tim Satuan Tugas Investigasi Independen Anti-Mafia Tanah dalam rangka membantu program Presiden Republik Indonesia dalam Pemberantasan Mafia Tanah di Indonesia.
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat dari Saudari Fransisca Valentina Linawati, SH., M. Hum, Jenis Kelamin Perempuan, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jl. Pahlawan Trip Taman Ijen B-8 RT.001/010, Oro-Oro Dowo, Klojen, Kota Malang.
Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa tertanggal (12/8/2022).
Bersama ini kami sampaikan bahwa pengadu merupakan pihak yang memiliki beberapa asset berupa tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di Kota Malang.
Pengadu merupakan korban dari adanya dugaan tindakan mafia tanah yang dilakukan oleh oknum-oknum terkait dengan cara permufakatan jahat dan kami menginvestigasi serta menduga bahwa modus yang digunakan yaitu memanfaatkan instansi dan institusi serta pihak terkait untuk mengesahkan bukti kepemilikan atas tanah milik Pengadu dengan cara :
1. Mengajukan gugatan di pengadilan untuk dinyatakan sebagai pemilik tanah, sedangkan pemilik tanah yang sah sama sekali tidak mengetahui atau tidak dijadikan sebagai pihak dalam gugatan tersebut,
2. Melakukan pembelian terhadap tanah yang masih menjadi objek perkara dengan itikad tidak baik dan mengupayakan agar putusan pengadilan tersebut berpihak kepadanya/kelompoknya,
3. Mengajukan gugatan terus menerus yang menimbulkan banyaknya putusan pengadilan yang berkekuatan hokum tetap dengan putusan yang saling bertentangan satu sama lain, sehingga putusan tersebut tidak dapat dijalankan mengakibatkan sengketa dan konflik tanah dan ruang tidak terselesaikan.
Untuk dan maksud tujuan tersebut, kami selaku Satgas Investigasi Independen Anti-Mafia Tanah LIPAN-RI mewakili pengadu mengajukan permohonan perlindungan dan keadilan Ditambahkan Oleh Ketua DPP LIPAN bahwa, DPP LIPAN Bertanggung Jawab sepenuhnya atas Pengaduan dari pemilik Tanah dan hukum atas permasalahan yang dialami oleh pengadu.
(Parulian/Litong Simajuntak).