DPRD Kecam Pemkab Meranti Terkait Tunjuk Pejabat Sekwan Tak Sesuai Aturan.

RibakNews.com (Meranti) –Anggota Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Dedi Putra menilai proses penunjukan Sekretaris Dewan (Sekwan) tidak sesuai dengan aturan dan tata tertib yang berlaku. Hal itu disampaikan Dedi saat DPRD Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna Penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dan satu Ranperda inisiatif oleh Pemkab Kepulauan Meranti, Senin (13/2/2023) malam.

Selain itu, penunjukannya juga terkesan sepihak tanpa ada koordinasi dan keputusan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Sekretaris Dewan Eri Suhairi dinonjob dan posisinya digantikan Hambali Nanda Manurung.

Selanjutnya posisi Hambali juga akan diisi oleh Plt, dimana diketahui tanpa koordinasi bersama DPRD, Bupati sudah menunjuk salah satu pejabat untuk mengisi kekosongan jabatan itu, setelah Hambali mengikuti assessment sebagai Sekretaris Dewan DPRD Kota Pekanbaru.

“Kami mendapatkan informasi bahwa Sekwan akan pindah ke Pekanbaru, untuk itu kami mengingatkan kepada pemerintah daerah dan pimpinan DPRD dan asisten kepala terkait hal ini,” kata Dedi Putra.

Disampaikan Dedi, pihaknya tidak mempersoalkan siapa yang akan menjabat Plt maupun definitif Sekwan kedepannya. Namun yang disoroti adalah mekanisme penunjukannya. Dimana untuk jabatan Sekwan tidak bisa main langsung tunjuk saja, namun ada proses yang harus dilewati yang diatur dalam Undang-Undang dan diperkuat dalam Tata Tertib DPRD soal pengangkatan Sekretaris Dewan, karena ini berbeda dengan OPD lain.

Dikatakan Dedi, proses penunjukan Sekwan harus melalui koordinasi dengan ketua DPRD. Dimana, Bupati mengusulkan nama Sekwan kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya, pimpinan DPRD mengkonsultasikan dengan fraksi-fraksi. Barulah disepakati yang mengisi jabatan Sekwan berdasarkan hasil kesepakatan Pemerintah Daerah dan DPRD.

“Ada aturan pada PP nomor 18 tahun 2016 pasal 31 bahwa Sekwan itu diangkat dan diberhentikan melalui SK Bupati setelah mendapatkan persetujuan pimpinan DPRD yang telah melakukan konsultasi dengan para pimpinan fraksi. Kami tidak menginginkan, penggantian pejabat-pejabat di DPRD kabupaten Kepulauan Meranti ini tanpa persetujuan kita bersama, untuk itu saya harapkan ini menjadi catatan kita bersama, sehingga kedepan tugas DPRD tidak lagi membahas hal-hal yang tidak perlu,” ungkapnya.

Mengamini pernyataan Dedi Putra, Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan MIkom mengatakan bahwa pihaknya perlu mengingatkan Pemkab Kepulauan Meranti terkait hal ini.

Karena bagaimana pun, Sekwan ini tugasnya berkaitan dalam hal pelayanan terhadap kegiatan dewan. Tentu pihaknya juga ingin tahu seperti apa figurnya, dan proses perekrutannya juga tidak mengangkangi aturan dan tatib.

“Kita perlu mengingatkan ini, DPRD ini merupakan ekstra ordinary, dimana lembaganya tidak sama dengan OPD yang dipimpin bupati langsung, ingat itu. Kami maunya orang yang bekerja disitu mempunyai rekam kerja yang baik, pertama dia pernah bekerja di Setwan. Sama halnya jika sebuah perusahaan yang akan merekrut tenaga kerja, tentunya tenaga kerja yang berpengalaman, ada kriterianya untuk masuk dalam urusan itu. Kami minta kepada kepala BKPSDM, karena ini adalah lembaga ekstra ordinary untuk dibedakan antara lembaga DPRD dengan OPD, tolong itu ditinjau kembali,” tegas Fauzi Hasan.

Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar mengatakan pihaknya merasa malu jika terkait penunjukan Sekwan menabrak aturan yang ada.

“Kita semua disini semuanya malu bahwa kita tidak tahu peraturan. Untuk itu saya minta kepada asisten III yang membawahi bidang ini tolong ditertibkan, dan juga yang menyangkut semuanya tolong diperhatikan,” tuturnya.

(Batubara).