DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati Atas Pandangan Fraksi Tentang APBD 2023.

RibakNews.com (Meranti) –DPRD Kepulauan Meranti menggelar rapat paripurna jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Perda tentang APBD tahun anggaran 2023.

Rapat Paripurna ketigabelas, masa persidangan pertama, tahun persidangan 2022 itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, wakil ketua DPRD H Khalid Ali itu dihadiri 23 anggota DPRD.

Selain itu tampak hadir Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil, Sekretaris Daerah, Bambang Suprianto, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya.

Dikatakan Fauzi Hasan, berdasarkan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019, menyatakan bahwa dalam hal prakarsa Ranperda tentang APBD berasal dari kepala Dldaerah terdiri dari pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna dan jawaban kepala daerah dalam rapat paripurna terhadap Pandangan umum fraksi

“Dalam upaya memenuhi ketentuan pasal tersebut, maka pada Rapat Paripurna kali ini, Bupati Kepulauan Meranti akan memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti,” kata Fauzi.

Selanjutnya dikatakan pembahasan RAPBD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2023, akan dilanjutkan pada pembahasan dalam rapat Badan Anggaran yang dilakukan bersama TAPD,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil SH MM dalam pidatonya mengapresiasi seluruh fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti atas pandangan umum yang telah disampaikan pada Kamis (17/11/2022) lalu, yang berisi saran, pertanyaan, tanggapan, masukan dan pertimbangan dalam rangka kesempurnaan nota keuangan yang telah diajukan.

“Kami memberikan apresiasi terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD khususnya dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023. Segala masukan, pandangan dan saran yang diberikan hal ini sesuai dengan kebijakan penyusunan prioritas anggaran APBD Tahun Anggaran 2023. Perencanaan dan penganggaran APBD Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA. 2023. Pemerintah Daerah dalam hal ini selalu berusaha secara optimal agar proses perencanaan dan penganggaran berjalan dengan baik,” kata Bupati.

“Mengingat waktu yang diberikan sangat terbatas dan beberapa pertanyaan yang secara substansinya hampir sama, saya akan menjawab secara bersamaan guna menghindari terjadinya pengulangan,” ujar Adil.

Dikatakan, Pemerintah Daerah sepakat bahwa prioritas pembangunan daerah adalah untuk mendukung pemulihan perkembangan sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti. Pemerintah Daerah akan berusaha sungguh-sungguh dalam hal meningkatkan pendapatan daerah khususnya Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah Daerah senantiasa melakukan ektensifikasi dan intensifikasi terhadap sumber-sumber pendapatan yang merupakan potensi peningkatan pendapatan daerah sehingga realisasi akan didapatkan dengan maksimal dan dapat memenuhi kebutuhan pembangunan daerah.

“Dalam hal pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memahami bahwa kita masih bergantung kepada Dana Transfer Pusat yang juga merupakan hak daerah atas hasil kekayaan khususnya Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi. Dalam alokasi pendapatan transfer antar daerah, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berpedoman pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Kami sepakat selain dengan adanya dana Transfer Pusat tersebut Pemerintah Daerah juga terus menggali potensi-potensi Pajak Daerah yang dapat meningkatkan pembangunan infrastruktur dan bidang lainnya.

Lebih lanjut dia menyebutkan, Pemkab Kepulauan Meranti juga telah memperhitungkan secara cermat atas asumsi-asumsi yang menjadi dasar dalam perhitungan komponen pendapatan daerah, belanja daerah serta pembiayaan.

“Saat ini kita telah melakukan identifikasi terhadap potensi sagu dengan melakukan kajian akademis. Kajian tersebut akan di tuangkan dalam bentuk regulasi atau peraturan pada tahun 2023, mendatang,” terangnya.

Dikatakan, peningkatan PAD sebesar Rp 421 miliar lebih bersumber dari beberapa sektor, diantaranya pendapatan dari Participating Interest (PI) yang diperoleh atas perhitungan Lifting Minyak Bumi yang dihasilkan dari Kabupaten Kepulauan Meranti sejak tahun 2019 sampai dengan 2022, kemudian pendapatan dari hasil pengelolaan sagu yang hitung dari total produksi sagu per tahun sebesar 242 ribu Ton dikalikan dengan Rp 1000 perkilogram, selanjutnya berdasarkan dengan UU No. 02 Tahun 2012 dimana Pihak Ketiga Pengelola Migas dalam hal ini PT. Imbang Tata Alam diwajibkan mengelola lahan produksi yang berstatus milik sendiri, maka hal ini mengharuskan pemda melepas lahan seluas 8.645 m2 sesuai dengan nilai NJOP Produktif.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga berkomitmen untuk terus menjalin hubungan dan sinergitas baik dengan Pemerintah Provinsi maupun dengan Pemerintah Pusat. Dukungan dan respon positif dari Pemerintah Pusat merupakan motor penggerak percepatan penyelesaian tahapan yang harus dilakukan guna mendapatkan Participating Interest (PI) sehingga Pemerintah Daerah optimis hal tersebut dapat tercapai.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah memperhitungkan secara cermat atas asumsi-asumsi yang menjadi dasar dalam perhitungan komponen Pendapatan Daerah, Belanja Daerah serta Pembiayaan. Saat ini Pemerintah Daerah telah melakukan identifikasi terhadap potensi sagu dengan melakukan kajian akademis. Kajian tersebut akan di tuangkan dalam bentuk regulasi/peraturan pada tahun 2023.

Selanjutnya terhadap Pendapatan atas Klaim Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan sedang dalam proses upaya hukum di BANI dan tentunya pelaksanaan eksekusi melalui segala tahapan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyelesaian sengketa terkait jaminan Uang muka dan Jaminan Pelaksanaan diselesaikan melalui BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) sebagaimana tertuang dalam Kontrak Kerja.

Selain itu, dia menjelaskan Pemkab Kepulauan Meranti akan terus berkomitmen untuk membangun jalan-jalan penghubung antar desa, kecamatan dan jalan menuju ibukota kabupaten. Meski begitu, Pemkab tidak mengesampingkan pembangunan di sektor perikanan, perkebunan, pertanian serta pembinaan UMKM lokal.

Begitu juga terhadap bantuan gaji Guru honorer di lingkungan Kementerian Agama, telah dianggarkan pada APBD 2023, yang mengalami kenaikan dengan penyesuaian jenjang pendidikan.

“Yaitu dengan rincian gaji perbulan untuk Guru RA sebesar Rp 600 ribu, MI Rp 700 ribu, dan MTs Rp 800 ribu, serta Guru MA sebesar Rp 900 ribu,” ungkapnya.

Dijelaskannya lagi, Pemkab akan selalu berkomitmen terhadap program strategis terkait dengan sosial masyarakat, kesehatan masyarakat terutama fasilitas-fasilitas penunjang kesehatan. Begitu juga dengan penganggaran beasiswa serta penganggaran bantuan hibah/bantuan sosial dalam bentuk uang/barang/jasa.

“Semua ini sangat bermanfaat dalam hal penanganan inflasi daerah dan kemiskinan ekstrem,” ujar Adil.

(Batubara).