“Dua Institusi, Satu Kasus, Nol Tersangka”, Polri dan Kejagung Tak Bergigi, Rp.551 Miliar di BUMD Rohil Mandek

RibakNews.com (Jakarta) —Skandal dugaan korupsi senilai Rp551 miliar di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, terus menjadi sorotan publik. Meski telah naik ke tahap penyidikan di dua institusi penegak hukum berbeda — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Polda Riau — hingga kini belum satu pun tersangka diumumkan.

Wakil Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir Jakarta (IPEMAROHIL), Yogi Safarani, menyatakan kekecewaannya atas lambannya proses pengungkapan kasus yang melibatkan dana Participating Interest (PI) sebesar Rp531,5 miliar dan Corporate Social Responsibility (CSR) Rp19,5 miliar tersebut.

“Masyarakat Rokan Hilir sudah terlalu lama menunggu. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, namun tak kunjung jelas siapa aktor utamanya. Penegak hukum harus segera menjawab keresahan publik,” tegas Yogi kepada media, Kamis (24/07/2025).

Diketahui, aliran dana CSR BUMD Rohil saat ini tengah disidik oleh Polda Riau, sedangkan dugaan korupsi dana PI Blok Rokan yang dikelola PT SPRH diselidiki oleh Kejati Riau, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025, tertanggal 11 Juni 2025.

PT SPRH merupakan BUMD yang menerima kucuran dana PI dari PT Riau Petroleum Rokan (RPR) — perusahaan pengelola Blok Rokan pasca alih kelola dari Chevron.

Namun hingga kini, belum ada transparansi maupun kepastian dari kedua institusi terkait siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Mandeknya penanganan kasus ini memicu kecurigaan publik akan potensi intervensi politik atau dugaan kompromi hukum.

IPEMAROHIL Jakarta menyatakan siap mengawal kasus ini hingga ke tingkat Kejaksaan Agung dan Mabes Polri jika kedua institusi di daerah gagal menjalankan tugas secara profesional.

“Kasus ini adalah ujian bagi Kejati Riau dan Polda Riau. Apakah mereka benar-benar berpihak kepada keadilan atau justru tersandera oleh kekuasaan politik lokal?” tanya Yogi dengan nada kritis.

Lebih lanjut, IPEMAROHIL menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini bukan hanya soal kepastian hukum, tapi juga bentuk pembelajaran bagi pengelola BUMD agar tidak menyalahgunakan dana publik.

“Kalau terbukti ada korupsi, maka ini tamparan keras bagi seluruh pengelola BUMD di Riau, khususnya di Rokan Hilir. BUMD bukan warisan pribadi atau alat politik, tapi milik rakyat,” tegasnya.

Skandal ini menjadi contoh buramnya tata kelola keuangan daerah dan lemahnya sistem pengawasan internal terhadap BUMD. Pemerintah daerah dinilai abai, sementara penegak hukum terkesan tidak sigap dan kurang komunikatif terhadap perkembangan kasus besar yang menyangkut kepercayaan publik.

Atas dasar itu, masyarakat Rokan Hilir mendesak agar Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri segera mengambil alih jika Kejati dan Polda tidak mampu menunjukkan profesionalisme dalam penanganan perkara.

(Batubara).