Dua Pemuda Pelaku Pencurian Handphone Depan Swalayan Agung Kota Tanjungpinang Diringkus Polisi

RibakNews.com (Tanjungpinang) – Akhirnya Dua pemuda inisial MLN (22) dan S (20), tersangka pelaku pencurian Handphone yang terjadi di parkiran depan Swalayan Agung Jalan Ganet Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang pada beberapa waktu lalu berhasil diringkus polisi, Senin (21/11/22).

Kedua tersangka (MLN) dan (S) diketahui nekat melakukan aksinya pada saat korban sedang menyetorkan uang bersama temannya di ATM BCA di depan Swalayan Agung. Usai menyetorkan uang, korban kembali ke motor yang sedang terparkir untuk mengantarkan teman korban pulang ke rumah di Perumahan Alam Tirta Lestari, sesampainya di rumah temannya korban lantas menanyakan handphone miliknya dan teman korban menjawab ada di dalam tas setelah di cek handphone tersebut sudah tidak ada.

Kemudian korban bersama temannya kembali ke Swalayan Agung untuk menanyakan rekaman CCTV namun swalayan sudah tutup.

Lalu, Keesokan harinya teman korban kembali menanyakan kepada karyawan swalayan Agung tentang rekaman CCTV dan ternyata terdapat dalam rekaman CCTV 2 orang pelaku telah mencuri hp milik korban.

Kapolresta Tanjungpinang H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yulizar Sasono melalui Kanit Reskrim Ipda Apriadi mengungkapkan, pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pkl 20.00 Wib Tim Unit Jatanras Polsek Tanjungpinang Timur mengetahui tentang keberadaan pelaku sedang berada di Jl. Ganet dengan mengendarai sepeda motor SUZUKI SHOGUN miliknya tepatnya di parkiran Swalayan Agung dapat diketahui diduga pelaku hendak mengulangi perbuatannya untuk melakukan pencurian kembali maka tim langsung melakukan penyergapan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku dapat diketahui bahwa pelaku mengakui perbuatannya mengambil satu unit HP merk IPHONE warna Hitam Milik korban.  Lalu pelaku dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur guna pengembangan TKP lainnya dan proses hukum selanjutnya,” jelas Kanit Reskrim.

” Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit hp Iphone XR warna Hitam diperkirakan seharga Rp. 4.000.000, ” terang Kanit Reskrim.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 (lima) tahun penjara.

(Ratih).