RibakNews.com (Bekasi) —Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Sport Plus SOR Terpadu Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 mulai dipertanyakan. Enam bulan setelah laporan pengaduan disampaikan, DPD LSM Kampak-RI bersama DPP LSM AMAN mendesak Polda Metro Jaya Cq. Subdit Tipikor Ditreskrimsus agar tidak membiarkan laporan tersebut berjalan tanpa kepastian informasi kepada pelapor.
Laporan tersebut tertuang dalam Nomor: 38/Lapdu/LSM Kampak-RI dan LSM Aman/MDN/III/2026, yang diterima Polda Metro Jaya pada 9 Maret 2026. Proyek yang menjadi sorotan merupakan pembangunan Tempat Olah Raga Sport Plus SOR Terpadu yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025, dengan nilai kontrak yang disebut mencapai Rp22.431.360.000.
Desakan keras itu disampaikan Indra Pardede, yang meminta penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan beserta bukti pendukung.
Menurut Indra, pihaknya telah beberapa kali mempertanyakan perkembangan laporan tersebut. Namun hingga kini, menurut keterangannya, belum memperoleh jawaban yang dianggap memberikan kepastian mengenai sejauh mana laporan itu telah ditindaklanjuti.
“Kami sebagai social control sudah menyampaikan laporan dan bukti. Kami hanya meminta kepastian, apakah laporan ini sedang ditindaklanjuti, masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan, atau ada perkembangan lainnya,” tegas Indra.
Kegelisahan tersebut kemudian dituangkan kembali melalui surat Nomor: 78/Konfir/SP2HP/ALIANSI-DPD.LSM KAMPAK RI–DPP.AMAN/IX/2026 tertanggal 2 September 2026, perihal permohonan informasi perkembangan penyidikan laporan dugaan tindak pidana korupsi Kabupaten Bekasi Tahun 2025.
Soroti Dugaan Pengurangan Volume dan Ketidaksesuaian RAB
Indra mengatakan, substansi laporan tidak berhenti pada persoalan administrasi proyek. Pihaknya menyoroti dugaan adanya pengurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian pekerjaan dengan RAB, hingga dugaan tidak dilaksanakannya sejumlah item pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.
Bahkan, pelapor menduga persoalan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila nantinya terbukti melalui hasil pemeriksaan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Dalam laporan tersebut, LSM Kampak-RI dan LSM AMAN juga meminta penyidik memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, termasuk penyedia yang disebut dalam laporan, yakni PT Rama Kasih Sempurna, Taduan Humora Sejahtera, dan Rizki Makmur Sejahtera, yang masing-masing disebut memiliki nilai kontrak Rp9.109.820.000.
Salah satu persoalan teknis yang disorot adalah dugaan pekerjaan di lapangan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan teknis, termasuk persoalan pemadatan, serta dugaan adanya item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Namun seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, pengukuran fisik pekerjaan, pemeriksaan pihak terkait, serta proses hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang.
Enam Bulan Berlalu, Pelapor Minta Jangan Ada Laporan Mengendap
Ketua Umum DPP LSM AMAN Rusben Siagian bahkan mempertanyakan lamanya waktu yang telah berjalan sejak laporan pertama disampaikan.
Ia menegaskan, pihaknya tidak meminta penyidik mengambil kesimpulan secara tergesa-gesa. Yang diminta, kata Rusben, adalah transparansi mengenai perkembangan penanganan laporan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
“Laporan kami sudah disampaikan sejak 9 Maret 2026. Kami memahami proses penegakan hukum membutuhkan waktu dan kehati-hatian. Tetapi sebagai pelapor, kami berhak meminta informasi mengenai perkembangan laporan yang kami sampaikan,” tegas Rusben.
Menurut Rusben, surat permohonan informasi tertanggal 2 September 2026 tersebut merupakan bentuk dorongan agar proses penanganan laporan berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai, jika laporan telah disertai dokumen dan bukti awal, maka semestinya ada penjelasan mengenai tahapan penanganannya kepada pihak pelapor sesuai mekanisme yang berlaku.
Tunggu 7 x 24 Jam, LSM Ancam Tempuh Jalur Pengawasan
Nada peringatan pun dilontarkan Rusben. Ia menyatakan pihaknya memberikan waktu 7 x 24 jam untuk mendapatkan respons atas surat permohonan informasi tersebut.
Apabila tidak memperoleh kepastian, pihaknya menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada pihak-pihak terkait dalam rangka mendorong pengawasan terhadap proses penanganan laporan dan kinerja aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin laporan masyarakat berhenti tanpa kejelasan. Kalau memang prosesnya berjalan, sampaikan perkembangannya. Kalau masih membutuhkan waktu, jelaskan tahapannya. Jangan sampai ketidakjelasan justru melahirkan opini bahwa laporan ini tidak berjalan,” ujar Rusben.
Ia menegaskan, langkah lanjutan yang akan ditempuh bukan untuk mengintervensi kewenangan penyidik, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar setiap laporan dugaan korupsi ditangani secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Polda Metro Jaya Didorong Berani Membuka Proses
DPD LSM Kampak-RI dan DPP LSM AMAN menilai proyek yang menggunakan uang rakyat harus mendapatkan perhatian serius apabila terdapat laporan mengenai dugaan penyimpangan.
Mereka mendesak penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh pihak yang berkaitan, termasuk pejabat pengelola kegiatan seperti KPA, PPK, PPTK, pihak penyedia, konsultan, serta pihak lain yang dianggap mengetahui pelaksanaan proyek.
Jika dugaan tersebut tidak terbukti, maka proses pemeriksaan juga dinilai penting untuk memberikan kepastian dan membersihkan nama pihak-pihak yang dituduhkan. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana dan kerugian negara, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, persoalan utama saat ini bukan sekadar siapa yang benar atau siapa yang salah, melainkan sejauh mana laporan tersebut telah diproses dan apakah bukti-bukti yang telah diserahkan benar-benar telah ditindaklanjuti secara profesional.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Polda Metro Jaya/Subdit Tipikor Ditreskrimsus terkait perkembangan laporan tersebut belum dicantumkan dalam materi yang disampaikan. Konfirmasi kepada pihak terkait penting dilakukan agar pemberitaan tetap berimbang dan seluruh pihak memperoleh ruang untuk memberikan penjelasan.
Publik kini menunggu jawaban: apakah laporan dugaan korupsi proyek SOR Terpadu Bekasi tersebut benar-benar sedang ditelusuri secara serius, atau justru masih menunggu tanpa kepastian?.
(Maruli).










