Rp.3,4 Miliar Proyek Saluran Jaktim Disorot: Kejari Kumpulkan Data, Publik Menunggu Kejelasan

RibakNews.com (Jakarta) —Aroma persoalan mulai tercium dari dua proyek pembangunan saluran air di Jakarta Timur yang menelan anggaran sekitar Rp3,4 miliar. Pekerjaan Saluran Jalan Mugeni III senilai sekitar Rp1,8 miliar dan Saluran Jalan Pisangan Lama 2 sekitar Rp1,6 miliar dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur karena diduga terdapat pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

Laporan masyarakat tersebut kini ditangani bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakarta Timur. Namun publik tentu tidak cukup hanya disuguhi kata “pengumpulan data”. Yang ditunggu masyarakat adalah terang-benderangnya fakta di balik proyek miliaran rupiah tersebut.

Humas Kejari Jakarta Timur, Yogi, ketika dikonfirmasi pada 4 September 2026, membenarkan laporan tersebut telah ditindaklanjuti.

“Terkait laporan tersebut, saat ini bidang Pidsus masih melakukan pengumpulan data,” ujar Yogi melalui pesan elektronik.

Pernyataan Kejari tersebut sekaligus mempertegas bahwa laporan masyarakat sedang berada dalam proses penanganan. Kini pertanyaannya sederhana: apa yang sebenarnya terjadi di lapangan?

Rp3,4 Miliar Bukan Uang Receh

Laporan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi ini disampaikan LSM Berkibar kepada Kejari Jakarta Timur sejak Februari 2026.

Ketua LSM Berkibar, Sariman, mengatakan kedua proyek tersebut merupakan pekerjaan Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur Tahun Anggaran 2025, dengan pelaksana masing-masing disebut PT LAP untuk pekerjaan Saluran Jalan Pisangan dan PT AJA untuk Saluran Jalan Mugeni III.

Menurut Sariman, pihaknya telah melakukan pemantauan sejak pekerjaan dimulai sekitar Agustus 2025. Dari monitoring dan investigasi yang mereka lakukan, ditemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dan patut diperiksa lebih serius.

“Kami menemukan banyak kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan yang diduga dapat memengaruhi mutu pekerjaan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Sariman.

Tuduhan tersebut tentu harus diuji melalui pemeriksaan teknis dan hukum. Namun justru karena menyangkut anggaran negara miliaran rupiah, dugaan tersebut tidak semestinya dianggap angin lalu.

U-Ditch Rp1 Miliar Ikut Dipertanyakan

Salah satu temuan yang disampaikan LSM Berkibar berkaitan dengan pemasangan U-Ditch ukuran 600 x 600 milimeter pada pekerjaan Saluran Jalan Pisangan, yang disebut bernilai sekitar Rp892 juta.

Mereka juga mempersoalkan pekerjaan lantai kerja berupa pasir urug setebal 5 sentimeter dan beton B0 setebal 5 sentimeter yang diduga tidak dikerjakan sebagaimana gambar atau spesifikasi teknis.

Dugaan serupa disebut ditemukan pada pekerjaan Saluran Jalan Mugeni III. Pemasangan U-Ditch 600 x 600 milimeter yang disebut bernilai sekitar Rp1 miliar, termasuk pekerjaan pasir urug dan beton B0, juga dipersoalkan.

Jika nantinya hasil pemeriksaan teknis membuktikan adanya ketidaksesuaian, maka persoalannya bisa menjadi jauh lebih serius.

Sebab yang harus dijawab bukan hanya “apakah pekerjaan terlihat selesai?”, melainkan apakah pekerjaan yang dibayar negara benar-benar sesuai volume, material, mutu, metode pelaksanaan, gambar kerja, dan spesifikasi kontrak.

Di sinilah aparat penegak hukum ditantang untuk bekerja dengan data dan bukti, bukan sekadar menerima laporan lalu membiarkannya berlarut-larut.

Jangan Sampai Laporan Masyarakat Berhenti di Meja Pidsus

Sariman mengaku pihaknya masih menunggu perkembangan laporan yang telah disampaikan sejak Februari 2026.

“Kami telah melaporkan temuan di lapangan kepada Kejari Jakarta Timur pada Februari 2026. Sampai saat ini kami belum mengetahui perkembangannya. Kami berharap Kejari Jakarta Timur merespons laporan masyarakat,” katanya.

Harapan tersebut sangat beralasan.

Uang negara bukan milik pejabat, bukan milik dinas, dan bukan milik kontraktor. Uang tersebut adalah uang rakyat.

Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam proyek yang menggunakan APBD harus dijawab dengan pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika pekerjaan memang sesuai kontrak, buktikan secara teknis.

Jika ditemukan kekurangan volume atau ketidaksesuaian spesifikasi, jelaskan siapa yang bertanggung jawab.

Dan apabila pemeriksaan menemukan adanya unsur pidana serta kerugian negara, maka proses hukum tentu harus berjalan sesuai ketentuan.

Sudin SDA Jaktim Dipertanyakan

Sementara itu, Kasudin SDA Jakarta Timur Abdul Rauf Gafar dan Kepala Seksi Pembangunan Tengku Saugi yang dikonfirmasi melalui pesan elektronik terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut hingga berita ini disusun belum memberikan tanggapan.

Tidak adanya tanggapan dari pihak terkait membuat pertanyaan publik semakin besar. Terlebih, instansi teknis merupakan pihak yang memiliki informasi mengenai kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, pengawasan, progres pekerjaan, pembayaran, hingga hasil pemeriksaan pekerjaan.

Publik berhak mendapatkan penjelasan.

Kejari Jaktim Kini Diuji

Perhatian kini mengarah kepada Kejari Jakarta Timur.

Pengumpulan data harus menjadi pintu masuk untuk menguji laporan secara objektif: benarkah spesifikasi pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak atau ada sesuatu yang tidak beres di balik proyek tersebut?

Jangan sampai proyek sudah selesai, uang sudah dibayarkan, sementara dugaan persoalan justru berhenti menjadi tumpukan laporan.

Kejaksaan tidak cukup hanya mengatakan sedang mengumpulkan data. Publik menunggu hasilnya.

Sebab jika semua benar, masyarakat berhak mendapat kepastian bahwa proyek Rp3,4 miliar tersebut memang dikerjakan sesuai ketentuan.

Namun apabila ditemukan penyimpangan, maka jangan ada pihak yang berlindung di balik dokumen administrasi semata. Bongkar berdasarkan bukti, hitung potensi kerugian negara, dan proses siapapun yang terbukti bertanggung jawab sesuai hukum.

Anggaran miliaran rupiah harus menghasilkan pekerjaan yang miliaran pula nilainya—bukan sekadar proyek yang tampak selesai di permukaan.

(Yogi).