RibakNews.com (Jakarta) –Pakta integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri atau tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi maupun nepotisme.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.17 Tahun 2012 tentang Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Bab VI. Kewajiban Sekolah.
Pasal 11 (1). Apabila RKAS telah disyahkan, maka Kepala Sekolah wajib mempublikasikan dan menginformasikan seluruh sumber dana yang diterima dari APBD dan APBN dan sumbangan masyarakat kepada para guru, komite sekolah, dan orang tua peserta didik, masyarakat dalam bentuk pengumuman ditempat yang representative di lingkungan sekolah.
Tidak hanya itu, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri.ditambah lagi dengan larangan sekolah melakukan pungutan liar.
Instruksi Gubernur DKI Jakarta No.67 Tahun 2019 tentang Pengumpulan dan Penunaian Zakat pendapatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah DKI Jakarta.
Maupun Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan biaya pendidikan pada satuan Pendidikan Dasar.
Ditambah lagi dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No 87 tahun 2006 tentang saber pungli dengan item 59 terkait larangan pungutan liar di sekolah.
Hanya saja. Praktek pungutan liar diduga masih terjadi khususnya di SDN 03 Pondok Kopi Jakarta Timur, dengan dalih Pungutan BAZIS oleh pihak sekolah.
Belum lama ini, LSM- Media/Aliansi Berkarya, telah melaporkan Kepala SDN Pondok Kopi 03, Kota Administrasi Jakarta Timur. Kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan jajarannya( Irbanko Jakarta Timur), dengan No. 215/X/2022.
Tindak lanjut terkait dugaan Pungutan BAZIS, maupun penyerapan dana BOS Reguler dan BOP Tahun 2020, mulai dari Tahap 1 s/d 3, telah terjadi penyimpangan anggaran.
Tidak hanya itu, Tim Aliansi LSM-Media Berkarya, sebelumnya terlebih dahulu menyampaikan surat klarifikasi kepihak sekolah (SDN Pondok Kopi 03 -Red). Jakarta Timur.
Dengan maksud mengklarifikasi terkait sumbangan BAZIS dan juga terkait penyerapan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Reguler Dan BOP tahun 2022. Maupun laporan yang bersumber dari APBN dan APBD, yang di terima 20 September 2022.
Sangat disayangkan, pihak sekolah (SDN Pondok Kopi 03 -Red), tidak mau menerima surat klarifikasi, tanpa disertai dengan alasan yang jelas. Hal tersebut menjadi pertanyaan public. Ada apa dengan SDN Pondok Kopi 03 Jakarta Timur ?
Tim Aliansi/LSM-Media/Berkarya, juga sudah menyampaikan surat klarifikasi, langsung ke Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Timur wilayah 1. Atas nama penerima surat, Dedi no agenda 2877, Jum’at (30/9/2022).
Akibat penolakan surat tersebut, Tim Aliansi/LSM-Media/Berkarya, telah melaporkan pihak SDN Pondok Kopi 03, Jakarta Timur kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan juga kepada Irbanko Jakarta Timur.Rabu (18/10/2022).
Berdasarkan penelusuran dan sumber informasi yang layak dipercaya, diduga kepala SDN Pondok Kopi 03, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur, telah melakukan pungutan liar (pungli-Red),dengan dalih/mengatas namakan BAZNAS (Gerakan Amal Sosial) DKI Jakarta.
Dengan cara memberikan berupa amplop yang bertuliskan BAZNAS ( Gerakan Amal Sosial) untuk seluruh siswa di sekolah, ironisnya, harus di kembalikan kepihak sekolah dengan mengisi dana sekitar Rp. 10.000 s/d Rp. 20.000/siswa, jumlah siswa kurang lebih 468 orang.
Diperkirakan, pungli terhadap siswa dengan dapodik 468 x Rp.10.000= Rp.4.680.000, jika dipungut dengan Rp 20.000 x 468= Rp.9.360.000.
Sesuai dengan bukti di lapangan bahwa kegiatan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Reguler yang bersumber dari APBN, sarat dengan tumpang tindih.
Termasuk penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD Dinas Pendidikan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) antaran lain :
Laporan K7 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan SDN 03Pondok Kopi, berdasarkan Rekap Sekolah Per Akun Per Triwulan 1 – BOS dengan kode 5.1.02.03.03.0010.
Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Pendidikan di realisasikan sebesar Rp. 15.021.226,00 Persentase 100%.
Triwulan ke 2 Kepala SD Negeri Pondok Kopi 03 sudah mempergunakan dengan Kode Akun 5.1.02.03.03.0010
Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Realisasi Rp. 15.351.226,00 Persentase 73.8%.
Pada triwulan ke 3 pihak kuasa pengguna anggaran (KPA) SD Negeri Pondok Kopi 03 sudah mempergunakan dana sesuai dengan kode akun 5.1.02.03.03.0010
Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Pendidikan realisasi anggaran Rp. 57.049.696,00 Persentase 84.87%.
Pasalnya, pihak SDN 03Pondok Kopi, mengacu pada Rekap Sekolah Per Akun Per Triwulan – BOP dari Triwulan 1 sampai 3 sebesar Rp.45.834.811,00 Persentase 32.73% dalam kegiatan Belanja
Untuk Pemeliharaan Bangunan Gedung, Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan, Gedung Tempat Pendidikan dengan kode akun 5.1.02.03.03.0010, sarat dengan tumpang tindih.
Fakta di lapangan, penyerapan anggaran yang sudah di realisasikan, perbelanjaan dengan sumber dana BOS Reguler dengan BOP “terjadi tumpang tindih” dalam laporan Rekap Sekolah Per Akun Per Triwulan BOS.
Tabel Rekap 20108652, SDNegeri Pondok Kopi 03 Pagi Jakarta Per Akun Triwulan 1 sampai Triwulang 3 Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 124.839.489 dengan item-item Belanja Bahan-Bahan Lainnya.
1).Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor dan 2).Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak.
Laporan penggunaan Rekap Sekolah Per Akun Per Triwulan – BOP Tabel Rekap 20108652/ SD Negeri Pondok Kopi 03 Pagi Jakarta Per Akun Tahun Anggaran 2022.
Sarat dengan tumpang tindih.Belanja barang sesuai dengan item yang sudah di realisasikan sebesar Rp. 73.372.853.
Sekretaris FORKORINDO (Forum komunikasi Rakyat Indonesia, Timbul Sinaga,SE angkat bicara,dirinya mendesak Inspektorat Provinsi DKI dan Jajarannya.
Untuk memanggil dan mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah dengan Bendahara Sekolah, diduga telah melanggar aturan dan perundang-undangan sesuai dengan pakta integritas yang ditanda tanganinya,”tegasnya.
Sebelum kami tindak lanjuti kepada Pj.Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, maupun kepada Sekretaris Daerah hingga kepada Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya kepada sejumlah awak media di Kantor Walikota Jakarta Timur. Kamis (20/10/2022), tepat pukul 10:30 Wib.
(Lintong Simajuntak).