Rp.27,3 Miliar Proyek SOR Terpadu Disorot, KAMPAK-RI–AMAN Tagih Kapolda Metro Jaya Jangan Biarkan Laporan Mengendap

RibakNews.com (Bekasi) —Proyek pembangunan Tempat Olahraga Sport Plus SOR Terpadu Kabupaten Bekasi yang menelan anggaran APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar sekitar Rp27,3 miliar kini kembali menjadi sorotan tajam.

Bukan hanya soal kondisi fisik bangunan yang disebut telah mengalami kerusakan sebelum genap satu tahun, tetapi juga menyangkut laporan pengaduan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan yang telah disampaikan Aliansi LSM KAMPAK-RI bersama LSM AMAN kepada Polda Metro Jaya sejak 9 Maret 2026.

Namun, hingga kini, pelapor mengaku belum memperoleh informasi yang mereka harapkan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Kondisi itu membuat Aliansi LSM KAMPAK-RI–LSM AMAN meminta Kapolda Metro Jaya turun tangan dan memastikan laporan tersebut tidak berhenti menjadi tumpukan berkas tanpa kepastian.

“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Kalau ada laporan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan yang nilainya puluhan miliar rupiah, harus diperiksa secara serius. Jangan sampai masyarakat sudah bersusah payah mengumpulkan bukti, kemudian laporannya tidak jelas ujungnya,” tegas Ketua DPD LSM KAMPAK-RI Jawa Barat.

Laporan tersebut tercatat melalui surat tertanggal 9 Maret 2026 dengan Nomor 38/LAPDU/LSM KAMPAK.RI-LSM AMAN-MDN/III/2026.

Aliansi menilai terdapat sejumlah hal yang patut diuji oleh aparat penegak hukum, terutama terkait kesesuaian antara dokumen perencanaan, RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan dan kondisi fisik bangunan di lapangan.

Berdasarkan data yang disampaikan Aliansi, pembangunan SOR Terpadu tersebut terbagi dalam tiga lokasi pekerjaan.

Pertama, pembangunan SOR Terpadu Wilayah Kecamatan Cibarusah dengan pagu Rp9.109.820.000 dan nilai kontrak Rp5.886.210.400, yang disebut dimenangkan PT Rama Kasih Sempurna.

Kedua, pembangunan SOR Terpadu Wilayah Kecamatan Tarumajaya dengan pagu Rp9.109.820.000 dan nilai kontrak Rp7.101.958.927,23, yang disebut dimenangkan Taduan Humora Sejahtera.

Ketiga, pembangunan SOR Terpadu Wilayah Kecamatan Sukatani dengan pagu Rp9.109.820.000 dan nilai kontrak Rp6.765.182.481,32, yang disebut dimenangkan Rizki Makmur Sejahtera.

Aliansi menduga dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat sejumlah ketidaksesuaian terhadap perencanaan, termasuk dugaan pengurangan volume item pekerjaan.

Dugaan tersebut, menurut mereka, bukan semata-mata berdasarkan asumsi. Pelapor menyatakan telah menyerahkan gambar perencanaan, RAB, dokumentasi fisik pekerjaan saat pelaksanaan, dokumentasi setelah pekerjaan selesai serta bukti dalam media penyimpanan USB/flashdisk.

Karena itu, Aliansi menantang agar persoalan tersebut diuji secara objektif.

Jika pekerjaannya memang sesuai kontrak, buktikan. Jika volumenya lengkap, ukur. Jika kualitasnya sesuai spesifikasi, periksa. Dan jika tidak ada penyimpangan, sampaikan hasilnya kepada pelapor dan publik.

Sorotan semakin tajam ketika Aliansi menyebut sejumlah bagian fasilitas olahraga telah mengalami kerusakan meskipun pembangunan belum genap satu tahun.

Pertanyaan publik pun sederhana: apakah kualitas pekerjaan memang sesuai dengan spesifikasi teknis dan anggaran yang telah dibayarkan?.

Mereka mendesak dilakukan uji fisik dan pengukuran lapangan, termasuk mencocokkan volume aktual dengan kontrak, RAB dan gambar perencanaan.

“Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada dokumen. Kalau perlu ukur langsung di lapangan. Bongkar apa yang perlu diperiksa. Cocokkan volume, material dan spesifikasinya. Di situlah akan terlihat apakah pekerjaan benar-benar sesuai kontrak atau tidak,” tegas pihak Aliansi.

Ketua Umum LSM AMAN, Rusben Siagian, bahkan mempertanyakan secara terbuka perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya.

Menurut Rusben, masyarakat yang menyampaikan laporan dugaan penyimpangan berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami bukan meminta perkara langsung dinyatakan bersalah. Kami meminta diperiksa. Kalau tidak terbukti, sampaikan hasilnya. Kalau ditemukan dugaan tindak pidana, proses sesuai hukum. Jangan menggantung laporan masyarakat tanpa kejelasan,” kata Rusben.

Ia menegaskan, keberadaan laporan tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan verifikasi, klarifikasi dan pemeriksaan secara profesional, bukan alasan untuk membiarkan persoalan tanpa kepastian.

“Yang kami persoalkan adalah transparansinya. Sudah dilaporkan, bukti sudah disampaikan, tetapi perkembangan penanganannya belum kami ketahui secara jelas. Publik tentu bertanya-tanya, laporan ini sebenarnya berjalan atau berhenti?” ujarnya.

Aliansi LSM KAMPAK-RI–LSM AMAN meminta Kapolda Metro Jaya memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan memastikan jajaran terkait melakukan penanganan secara profesional, transparan dan akuntabel.

Mereka juga meminta pemeriksaan tidak berhenti pada pihak pelaksana pekerjaan.

Jika diperlukan, pemeriksaan harus mencakup pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam perencanaan, pengadaan, pengawasan, pelaksanaan, pemeriksaan hasil pekerjaan dan pembayaran proyek.

Sebab, apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara kontrak dengan realisasi pekerjaan, persoalannya tidak cukup hanya disebut sebagai “pekerjaan kurang bagus”.

Harus dicari siapa yang bertanggung jawab dan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.

Sebaliknya, apabila setelah pemeriksaan ternyata seluruh pekerjaan terbukti sesuai kontrak dan spesifikasi, hasil pemeriksaan tersebut juga harus disampaikan secara jelas sehingga tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta negara bekerja. Periksa laporan kami, periksa bukti kami, turun ke lapangan dan berikan jawaban. Sesederhana itu,”.

Rp27,3 miliar adalah uang rakyat. Masyarakat berhak mengetahui apakah setiap rupiah anggaran tersebut benar-benar menghasilkan pekerjaan yang berkualitas dan sesuai kontrak.

“Laporan sudah disampaikan. Bukti sudah diberikan. Lalu, sampai di mana proses pemeriksaannya?”

Hingga berita ini ditulis, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan maupun penjelasan atas dugaan yang disampaikan Aliansi LSM KAMPAK-RI–LSM AMAN.

(Batubara).