RibakNews.com (Kampar) –Adv Emil Salim S.H M.H diduga kuat dengan sengaja menyampaikan ucapan fitnah atas karya tulis jurnalistik.
Hal itu dimuat di beberapa Media Online. salah satunya pada pemberitaan media online Nasional.
Berikut Link beritanya : https://www.medianasional.id/kuasa-hukum-tersangka-kasus-penggelapan-kebun-sawit-minta-polres-kampar-bekerja-profesional/.
Pemberitaan tersebut merilis bahwa Emil Salim selaku penasehat Hukum dari tersangka terduga pelaku penggelapan dan penipuan yang telah ditahan oleh Polres Kampar, mengundang sejumlah Awak Media melakukan konferensi Pers.
Pada kesempatan itu, Emil Salim menyampaikan dugaan fitnah terhadap karya tulis jurnalistik, atas penangkapan dan penahanan tiga orang tersangka dimaksud.
Emil Salim mengatakan karya jurnalistik terkait pemeriksaan saksi Ahli berkenaan dengan penahanan tiga tersangka ialah berita bohong, sementara fakta berita bersumber dari Polres Kampar-Polda Riau.
Tiga orang tersangka yang ditangkap dan ditahan Kepolisian yakni Martunus, Oyong Muliyanto dan Abu Nawar.
Diketahui, tersangka atas nama Martunus ini merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Kantor Camat Salo, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Guna meluruskan informasi, Emil Salim ketika dikonfirmasi media tidak dapat memberi keterangan atas berita bohong dimaksud, Minggu (25/08/2024).
Anehnya lagi Emil tidak dapat menerangkan fakta berita bohong yang ia sebut lewat pemberitaan media nasional tersebut. Emil malah melakukan intervensi terhadap uji kompetensi Wartawan (UKW) atas karya tulis insan Pers.
“Berita anda tidak berimbang, anda tidak menghubungi saya, sudah UKW anda ? Anda harus UKW, anda paham UU Pers,” kata Emil mendahului Dewan Pers.
Sebelumnya viral diberitakan sejumlah Media, Polres Kampar tangkap dan tahan tiga orang pelaku penipuan dan penggelapan, Kamis lalu (18/07/2024).
Penangkapan dan penahanan dilakukan Polres Kampar usai gelar penetapan tersangka berdasarkan laporan Polisi
Nomor : STTLP /B/247/VII/SPKT/2023 oleh korban atas nama Musa.
Menurut Korban (Musa -Red), ia didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan Martunus dkk ke Polres Kampar atas jual beli tanah lahan kebun sawit seluas 12 hektar yang terletak di RT 02/RW 05, Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Guna terciptanya informasi yang benar dan berimbang, Kasat Reskrim Polres Kampar ketika dikonfirmasi media membenarkan penangkapan dan penahanan terhadap tiga orang tersangka Martunus dkk.
Penangkapan dan penahanan ini juga dikuatkan oleh surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) nomor : SP2HP/456/VIII/Res.1.11./2024/Reskrim , yang dikeluarkan oleh Polres Kampar.
(Ir. Habeahan).










