Forkorindo klarifikasi Terkait Salahnya Asumsi Penangkapan Oleh BeaCukai Di Meranti.

RibakNews.com (Meranti) –Terkait adanya Pemberitaan mengenai penangkapan 250 Bal yang dilakukan Pihak Bea dan Cukai Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Hari Minggu (18/11/2022), Forkorindo lakukan klarifikasi mengenai adanya kesalah pahaman pada komunikasi dan asumsi yang menimbulkan adanya berita sebelumnya. Jum’at (02/12/2022).

Pemberitaan terkait LSM Forkorindo pertanyakan penangkapan KLM. Bintang 99 yang diduga membawa 250 bal barang seken ternyata di bantah pihak Bea dan Cukai Kantor Bengkalis, dan tidak adanya penangkapan, hanya pemeriksaan sesuai prosedur yang di lakukan pihak kantor Wilayah Bengkalis.

“Benar itu, ternyata yang kita pertanyakan terkait penangkapan Beacukai kemarin itu, telah dijawab oleh Beacukai, itu juga bukan Beacukai Selatpanjang, namun beacukai Bengkalis, pihak Beacukai Bengkalis mengklasifikasi kepada kita, bahwa barang tersebut tidak ditahan, melainkan hanya pengecekan saja, itupun bukan barang seken, barang baru,” ujar Tp. Batubara selaku Ketua DPD LSM Forkorindo Riau.

Sambungnya lagi. “Selain itu, pihak Beacukai Bengkalis juga telah menjelaskan kepada pihak kita, ini hanya miskomunikasi terkait adanya pengecekan secara berkala di perairan Kabupaten Kepulauan Meranti, BeaCukai Bengkalis pun meminta kepada Forkorindo untuk selalu melakukan monitoring terhadap adanya pelanggaran kepabeanan di Kabupaten Kepulauan Meranti,”.

“Kita juga meminta maaf kepada pihak Beacukai, dikarenakan adanya pemberitaan yang membuat nama baik pihak Beacukai Bengkalis dan Selatpanjang menjadi tercemar, namun kita juga meminta Beacukai Bengkalis dan Meranti khususnya untuk tetap transparan dalam pengungkapan kasus Di Meranti,” harapnya.

(Red/Tim).