RibakNews.com (Pekanbaru) –Laporan Dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam Kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kota Pekanbaru, Tahun Anggara 2021 hingga 2022 akhirnya ditindak lanjuti oleh Polresta Pekanbaru. Kamis (10/10/2024).
Tindak lanjut laporan tersebut dipaparkan oleh Tp. Batubara selaku Ketua DPD LSM Forkorindo Riau dengan menunjukan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penelitian Laporan atau yang sering di sebut SP2HP yang diterima pihaknya dari Polresta Pekanbaru hari ini dan pihaknya sangat mengapresiasi kinerja baik yang dilakukan Polresta Pekanbaru.
“Kami apresiasi kinerja Polresta Pekanbaru, telah mengeluarkan surat perintah dan telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan sangat cepat dan terukur, SP2HP terkait laporan kita atas adanya dugaan Korupsi pada Dinas PUPR Kota Pekanbaru telah kita terima, untuk saat ini Polresta sedang melakukan permintaan dokumen kepada Pemko Pekanbaru,” ujarnya.
Pihaknya juga menjelaskannya bahwa pengembalian Kerugian terhadap Keuangan Negara tidak menghapus delik Pidana sang pelaku, dalam hal ini jika terbukti adanya Korupsi pihaknya mendesak Polresta Pekanbaru harus menetapkan tersangka.
“Dalam undang – undang sudah jelas tertulis, bahwa pengembalian Kerugian Negara tidak menghapus tindak pidana tersebut, hal itu tertulis dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tipikor, dalam pasal 4 menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidana nya pelaku tindak pidana, sebagaimana dimaksud dengan pasal 2 dan pasal 3, jadi dasar itulah pidana tetap berjalan meski di kembalikan korupsinya, karena tindak pidananya telah terjadi, jadi kita minta Polresta Pekanbaru bertindak sesuai Undang – undang yang berlaku,” pungkasnya.
(AF/Red).