Gugat Wapres Di MK Selesai, Nata Projo Riau : Kemenangan Konstitusi dan Kepastian Hukum

RibakNews.com (Pekanbaru) —Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetuk palu tidak menerima gugatan perselisihan hasil pemilu terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada sidang Selasa malam (6/10).

Menanggapi hal tersebut, ketua DPD Projo Riau Dodi Kurniawan di wakili oleh Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PROJO Riau, yang juga merupakan Praktisi Hukum, Nata Hedy Nyo, S.H., M.H., angkat bicara.

Nata Hedy Nyo menegaskan bahwa putusan MK yang menyatakan gugatan berstatus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) adalah bukti kemenangan hukum formil dan kepastian hukum tata negara di Indonesia.

“Sebagai praktisi hukum, saya melihat Majelis Hakim MK sudah sangat objektif dan lurus dalam menerapkan aturan. Berdasarkan Peraturan MK, pintu sengketa hasil Pilpres itu hanya sah jika diajukan oleh pasangan calon kontestan, bukan oleh perseorangan atau organisasi sipil. Jadi, gugatan ini memang cacat formil sejak awal karena pemohon tidak memiliki legal standing,” ujar Nata Hedy Nyo dalam pers rilisnya, Rabu (7/10/2026).

Mengenai adanya catatan pertimbangan hukum MK terkait pembuktian berkas administrasi di persidangan, Nata yang juga merupakan tokoh pergerakan PROJO di Riau mengimbau masyarakat untuk melihat hasil akhir putusan secara utuh dan tidak terprovokasi oleh narasi yang bias.

“Secara substansi hukum konstitusi, status Mas Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia tetap sah, konstitusional, dan tidak ada diskualifikasi. Proses pemilu sudah selesai secara demokratis, dan MK telah mempertegas bahwa tidak ada dasar hukum untuk menganulir hasil mandat rakyat tersebut,” tambahnya.

Di sisi lain, sebagai bendahara organisasi relawan pendukung pemerintah, Nata Hedy Nyo mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya di Provinsi Riau, untuk menyudahi polemik politik pasca-pemilu dan kembali fokus mengawal program pembangunan nasional.

Ia juga mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto dan pihak Istana yang sejak awal konsisten menghormati independensi kekuasaan yudikatif tanpa melakukan intervensi apa pun.

“Putusan MK tadi malam adalah titik akhir dari segala spekulasi. Masalah hukumnya sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Sekarang saatnya kita bersatu mendukung jalannya pemerintahan demi kesejahteraan rakyat, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah seperti Riau,” pungkas Nata Hedy Nyo.

(Rls Projo Riau).