RibakNews.com (Bekasi) —Ketika data penerimaan murid baru dipertanyakan, yang dibutuhkan publik adalah jawaban, bukan pengalihan persoalan. Dugaan ketidaksesuaian jarak koordinat peserta SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 di SMA Negeri 2 Cikarang Pusat kini menjadi sorotan serius Aliansi LSM dan Media.
Namun, jawaban sekolah justru memunculkan pertanyaan baru: mengapa permintaan klarifikasi mengenai data siswa direspons dengan permintaan legal standing lembaga?.
Bukan perkara sepele. Aliansi mempertanyakan data pendaftaran yang disebut menunjukkan perubahan jarak domisili seorang peserta hingga ribuan meter, serta 12 peserta yang menurut data mereka mendaftar melalui jalur rapor pada PCMB, tetapi kemudian mendaftar melalui jalur domisili dan dinyatakan lulus.
Jika data tersebut benar, persoalannya harus dijawab secara terang benderang. Sebab, setiap kursi yang diperebutkan dalam penerimaan murid baru menyangkut hak peserta didik dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan negeri.
Ketua Umum LSM Forkorindo, Tohom TPS, SE., SH., MM., selaku Ketua Tim Aliansi LSM dan Media, menyampaikan keberatan atas respons Kepala SMAN 2 Cikarang Pusat, Nanang Garniwa, S.Pd., M.Pd., yang meminta legal standing lembaga dalam surat balasan Nomor 158/PK.03.03/SMAN 2 CIKPUS.
Permintaan itu muncul setelah Aliansi mengirimkan surat Nomor 230/I/Konfirmasi dan Klarifikasi/SPMB/ALIANSI LSM FORKORINDO, LSM AMAN, LSM KAMPAK-RI, BUSER FAKTA PENDIDIKAN.COM, MEDIA RIBAK NEWS.COM, KUPAS FAKTA.COM DAN SUARA INOVATIF.COM/IX/2026, perihal dugaan kecurangan dan manipulasi data SPMB Tahun 2026/2027.
Pertanyaan publik pun mengemuka: apakah sekolah akan menjelaskan data yang dipersoalkan, atau persoalan administrasi surat justru menjadi pembahasan utama?
Tohom menegaskan bahwa inti surat aliansi adalah meminta penjelasan atas data penerimaan murid baru, bukan menghakimi pihak sekolah. Menurutnya, sekolah perlu menjawab pertanyaan berdasarkan dokumen resmi dan rekam data sistem agar polemik tidak semakin melebar.
“Kalau data yang kami pertanyakan memang benar dan prosesnya sesuai aturan, tunjukkan dasar serta rekam datanya. Jangan sampai pertanyaan tentang nasib dan hak calon murid justru tenggelam oleh perdebatan administrasi surat,” tegas Tohom.
DATA SPMB JANGAN DIJADIKAN TIRAI PENUTUP PERTANYAAN PUBLIK!
Ketua DPD LSM KAMPAK-RI Provinsi Jawa Barat, Indra Pardede, melontarkan sorotan keras terhadap data penerimaan murid baru yang dihimpun aliansi.
Ia mempertanyakan bagaimana 12 peserta yang disebut sebelumnya mendaftar melalui jalur rapor dapat kembali mengikuti pendaftaran melalui jalur domisili pada tahap berikutnya dan dinyatakan lulus.
Berdasarkan data yang disampaikan aliansi, kuota penerimaan SMAN 2 Cikarang Pusat berjumlah 414 murid, dengan rincian :
Jalur penerimaan Kuota
Prestasi 77
Mutasi 10
Domisili 284
Afirmasi 43
Total 414
Indra mempertanyakan apakah seluruh tahapan pendaftaran dan verifikasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan, serta apakah perubahan jalur yang disebut dalam data tersebut memiliki dasar dan mekanisme yang sah.
“Ini bukan persoalan kecil yang bisa dijawab dengan selembar surat. Kami mempertanyakan data yang menyangkut proses penerimaan murid. Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan melalui data resmi, bukan sekadar penjelasan normatif,” tegas Indra.
Ia juga meminta agar penjelasan sekolah tidak berhenti pada jumlah peserta yang diterima. Menurutnya, yang perlu dibuka untuk pemeriksaan adalah riwayat pendaftaran, dasar perubahan jalur, hasil verifikasi, dan rekam jejak perubahan data jika memang tersedia.
Sorotan semakin mengarah pada data seorang peserta dengan NISN 0098421237. Menurut data yang disampaikan Indra, peserta tersebut pada PCMB tercatat memilih SMAN 1 Cikarang Pusat dengan jarak 4.320,20 meter, sedangkan pilihan kedua SMAN 2 Cikarang Pusat dengan jarak 5.772,86 meter.
Namun, pada tahap berikutnya, peserta itu disebut mendaftar melalui jalur domisili dengan jarak pilihan pertama sebesar 1.898,49 meter.
Perbedaan antara angka jarak 4.320,20 meter dan 1.898,49 meter mencapai 2.421,71 meter.
Perbedaan ini bukan dengan sendirinya bukti manipulasi. Akan tetapi, apabila angka dan tahapan pendaftaran yang disampaikan aliansi terkonfirmasi, perubahan tersebut patut mendapatkan penjelasan teknis yang dapat diuji.
Indra mendesak agar pihak yang berwenang mengelola data menjelaskan apakah perbedaan itu disebabkan perubahan alamat, metode penghitungan jarak, koreksi data, atau faktor lain.
“Jangan biarkan masyarakat hanya disuguhi angka yang berbeda tanpa penjelasan. Tunjukkan data awal dan data akhir, termasuk waktu perubahan dan dasar administrasinya. Kalau memang ada pihak yang mengubah data secara tidak sah, biarkan pemeriksaan mengungkap siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Ketua Umum LSM AMAN, Rusben Siagian, juga meminta instansi terkait turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan ketidaksesuaian data SPMB yang disampaikan aliansi.
Ia menilai kejelasan proses penerimaan murid baru merupakan hal mendasar bagi masyarakat. Karena itu, perbedaan data yang dipertanyakan perlu diperiksa melalui sumber resmi, bukan dibiarkan berkembang menjadi polemik tanpa penyelesaian.
Rusben meminta agar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan pengelola sistem SPMB memberikan penjelasan mengenai prosedur verifikasi serta mekanisme koreksi data yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena pertanyaan mendasar tidak memperoleh jawaban yang jelas. Jika ada perbedaan data, periksa. Jika ada kesalahan, jelaskan dan koreksi sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum,” tegasnya.
Aliansi juga meminta Polres Metro Bekasi menelaah laporan dan bukti yang tersedia apabila ditemukan indikasi tindak pidana. Pemeriksaan, menurut mereka, perlu mencakup dokumen pendaftaran, data koordinat, riwayat perubahan dalam sistem, serta keterangan panitia dan pihak yang memiliki akses terhadap data.
Dalam konteks hukum, dugaan pemalsuan dokumen dan manipulasi informasi elektronik harus dibedakan berdasarkan unsur perbuatan serta bukti yang ditemukan. KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Sementara itu, ketentuan UU ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 juga dapat menjadi bahan penelaahan apabila terdapat dugaan perbuatan yang memenuhi unsur pidana terkait informasi elektronik.
Aliansi menyebut Pasal 35 jo. Pasal 51 UU ITE sebagai ketentuan yang perlu diperhatikan jika ditemukan bukti manipulasi informasi elektronik dengan maksud agar informasi tersebut dianggap seolah-olah autentik. Namun, penerapan pasal tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian unsur pidananya.
Kini, perhatian publik tertuju pada pihak sekolah dan instansi yang memiliki kewenangan atas pelaksanaan SPMB. Klarifikasi yang dibutuhkan bukan sekadar penjelasan umum bahwa proses sudah berjalan sesuai prosedur, melainkan jawaban yang spesifik atas data yang dipersoalkan.
Jika permintaan legal standing merupakan bagian dari prosedur administrasi sekolah, hal tersebut dapat dijelaskan tersendiri. Namun, persoalan administrasi tidak serta-merta menjawab pertanyaan mengenai perbedaan jarak koordinat maupun riwayat pendaftaran peserta.
Transparansi tidak cukup hanya dengan menyatakan bahwa semuanya sudah sesuai aturan. Transparansi harus dapat diuji melalui dokumen dan data yang relevan.
Pihak sekolah juga berhak menjelaskan apabila data yang dihimpun aliansi tidak lengkap, keliru, atau menggunakan metode penghitungan yang berbeda. Karena itu, konfirmasi langsung kepada Kepala SMAN 2 Cikarang Pusat, Nanang Garniwa, serta pengelola SPMB perlu terus dilakukan sebelum kesimpulan apa pun ditarik.
Bola panas ini tidak seharusnya berhenti pada adu surat. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan data secara terbuka, penjelasan yang dapat diverifikasi, dan pertanggungjawaban apabila terbukti ada pelanggaran.
Sebab, dalam penerimaan murid baru, yang dipertaruhkan bukan sekadar nama baik sekolah, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap keadilan proses pendidikan.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan dan data yang disampaikan Aliansi LSM dan Media. Redaksi belum memverifikasi secara independen data pendaftaran, koordinat, serta riwayat perubahan yang dipersoalkan. Hak jawab Kepala SMAN 2 Cikarang Pusat dan pihak terkait tetap terbuka untuk dimuat secara proporsional.
(Batubara).










