Polemik Ijazah Indra Gunawan Kembali Memanas, Forkorindo : Jangan Goreng Isu Tanpa Bukti

RibakNews.com (Siak) —Polemik dugaan penggunaan ijazah palsu yang kembali menyeret nama Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan, mulai mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Koordinasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Kabupaten Siak.

Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak, Syahnurdin, didampingi Sekretaris Forkorindo Zulfahmi, S.Pd.I, yang merupakan mantan pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Siak, mengimbau seluruh pihak agar tidak memperkeruh suasana dengan mengembangkan isu yang belum memiliki kepastian baru.

Menurut Syahnurdin, suasana politik di Kabupaten Siak menjelang Musyawarah Daerah (Musda) DPD II Partai Golkar sebaiknya tetap kondusif. Ia juga mengapresiasi langkah Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Siak yang telah meminta klarifikasi langsung kepada Indra Gunawan terkait polemik tersebut.

“Kita mengharapkan suasana kembali adem dan tenang. Kami memberikan apresiasi kepada Badan Kehormatan DPRD Siak yang tanggap terhadap isu yang berkembang dan membuat masyarakat maupun kalangan politik bertanya-tanya,” ujar Syahnurdin.

Sebelumnya, BK DPRD Siak memang telah memanggil Indra Gunawan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan ijazah palsu yang kembali menjadi perbincangan publik.

Pemanggilan tersebut disaksikan Wakil Ketua DPRD Siak Laiskar Jaya, anggota DPRD Siak dari Fraksi PDI Perjuangan Marudut Pakpahan, serta anggota DPRD Siak dari Partai Demokrat Sabar Sinaga.

Juru bicara DPRD Siak, Marudut Pakpahan, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia mengatakan Indra Gunawan telah memberikan penjelasan sekaligus menyerahkan dokumen dan bukti terkait proses hukum yang pernah dijalaninya di Polda Riau.

“Benar, Ketua Indra Gunawan dipanggil Badan Kehormatan DPRD Siak untuk klarifikasi. Dan itu sudah terklarifikasi,” kata Marudut, Minggu (27/9/2026).

Marudut menyebut dokumen yang disampaikan kepada BK, pimpinan, dan anggota DPRD yang hadir menunjukkan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah diproses oleh aparat penegak hukum.

Menurut keterangannya, perkara tersebut telah melalui gelar perkara dan kemudian dihentikan melalui SP3. Karena itu, Marudut meminta seluruh pihak menghormati keputusan aparat penegak hukum yang telah ditempuh dalam perkara tersebut.

Syahnurdin menilai hasil klarifikasi BK DPRD Siak perlu menjadi rujukan dalam menyikapi polemik yang kembali mencuat.

“Kalau memang prosesnya sudah pernah ditangani aparat penegak hukum dan kemudian ada keputusan hukum, tentu proses dan keputusan tersebut harus kita hormati. Jangan sampai masyarakat terus disuguhi isu yang sama tanpa kejelasan dan kepastian,” tegasnya.

Namun demikian, Syahnurdin juga menegaskan bahwa Forkorindo tetap menjalankan fungsi kontrol sosial. Menurutnya, organisasi masyarakat tetap memiliki kewajiban mengawasi jalannya pemerintahan dan menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang didukung bukti.

“Kami tetap melakukan kontrol dan pengawasan. Kalau memang ada temuan baru yang didukung bukti, tentu harus disampaikan melalui mekanisme yang benar. Tetapi kalau persoalannya sudah diklarifikasi, jangan kemudian isu itu terus digoreng sehingga menimbulkan kegaduhan,” katanya.

Jangan Jadikan Isu sebagai Senjata Politik

Syahnurdin mengingatkan agar polemik tersebut tidak dijadikan alat untuk menjatuhkan seseorang, terlebih menjelang agenda politik Partai Golkar di Kabupaten Siak.

Ia meminta masyarakat tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Jangan sampai isu yang belum jelas kebenarannya dipakai untuk membunuh karakter atau karier seseorang. Masyarakat harus cerdas memilah informasi. Kalau ada tuduhan, silakan dibuktikan melalui jalur hukum, bukan melalui perang opini,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat tetap mengawasi kinerja Pemerintah Kabupaten Siak dan DPRD Kabupaten Siak secara objektif.

“Kita harus tetap mengawasi pemerintah dan DPRD. Kritik boleh, kontrol wajib, tetapi semuanya harus berdasarkan data dan fakta. Jangan karena kepentingan politik kemudian semua persoalan dibawa menjadi kegaduhan,” kata Syahnurdin.

Menurut dia, DPRD merupakan lembaga yang memiliki fungsi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut pimpinan DPRD memang layak mendapatkan perhatian publik, tetapi penyikapannya harus tetap berdasarkan prosedur dan bukti.

Catatan Penting: Polemik Pernah Muncul Kembali

Polemik dugaan penggunaan gelar akademik Indra Gunawan sebelumnya memang pernah diberitakan dan menjadi sorotan publik. Pada 2024, sejumlah pemberitaan menyebut adanya laporan yang pernah ditangani Polda Riau. Bahkan pada November 2024, kuasa hukum pelapor diberitakan menyerahkan bukti baru atau novum kepada penyidik Ditreskrimum Polda Riau.

Karena itu, pernyataan bahwa perkara tersebut telah dihentikan melalui SP3 perlu ditempatkan sebagai keterangan pihak DPRD/BK berdasarkan dokumen yang mereka terima, sementara status dan dokumen hukum resmi dari aparat penegak hukum menjadi rujukan utama apabila hendak memastikan perkembangan perkara secara hukum.

Syahnurdin pun meminta semua pihak tidak mengambil kesimpulan melebihi fakta yang tersedia.

“Yang paling penting masyarakat jangan termakan isu yang tidak benar dan jangan terpancing nada-nada miring yang tidak jelas. Kalau ada bukti baru, silakan tempuh jalur yang sesuai. Kalau tidak ada, jangan terus membangun opini yang dapat merugikan seseorang,” ucapnya.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, DPRD, organisasi masyarakat, serta kelompok politik di Kabupaten Siak dapat menjaga suasana tetap kondusif.

“Mari kita adu gagasan, bukan adu isu. Kritik dengan data, kontrol dengan bukti, dan kalau ada dugaan pelanggaran, laporkan melalui mekanisme hukum. Jangan sampai kepentingan politik membuat masyarakat menjadi korban kegaduhan informasi,” pungkas Syahnurdin.

(Batubara).