RibakNews.com (Kampar) —Saat dikonfirmasi Media terkait diduga adanya aktifitas penambangan Ilegal, Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan meminta Awak Media melaporkan aktivitas jual beli hasil bumi pertambangan minerba jenis bebatuan milik PT Sahabat Jaya Manufaktur (PT SJM), kepada Koperasi Produsen Tuah Madani Sukaramai guna penimbunan tangki minyak PT APG yang terletak di Desa Sukaramai, Rabu (04/06/2025).
Dalam konfirmasi melalui pesan Via WhatsApp Kapolres Kampar meminta kepada Awak Media untuk mengarahkan pembuatan laporan setelah di Share berita Link pemberitaan terkait diduga aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Tolong arahkan pelapor resmi, lengkap tertulis berikut saksi dan data pendukung,” tulis Kapolres.
“Yang terima dugaan tambang ilegal bisa dilaporkan. Bantu segera siap saksi dan dokumen, pendekatan untuk pelapor diarahkan ya bang, biar jelas administrasi tindak lanjut pun jelas,” tambah Kapolres.
Namun, ketika ditanya wartawan, informasi lewat pemberitaan media atas aktivitas tersebut, apakah Polres Kampar belum bisa melakukan penyelidikan? Apakah harus dari media membuat laporan ke Polres Kampar agar dapat ditindaklanjuti?
Kapolres Kampar justru kembali menyampaikan hal sama.”Silahkan bisa lapor resmi, tertulis lebih bagus, berikut saksi – saksi dan dokumen data pendukung,” tutupnya.
Perlu diketahui, Polisi Republik Indonesia (Polri), Dumas Polri adalah singkatan dari Pengaduan Masyarakat Polri. Ini adalah sistem pengaduan yang disediakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk masyarakat agar dapat melaporkan pelanggaran atau keluhan terkait dengan kinerja anggota Polri, pelayanan, atau penegakan hukum.
Viral sebelumnya pemberitaan puluhan Media, PT Sahabat Jaya Manufaktur (PT SJM), mengkomersilkan hasil bumi tanah kepada Koperasi Produsen Tuah Madani Desa Sukaramai tanpa kontrak guna penimbunan tangki minyak perusahan migas yakni PT APG WEST KAMPAR INDONESIA yang terletak di Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Hal itu dikatakan Kepala Desa Sukaramai, Sabaruddin ketika diwawancarai tim Media di ruangannya.
“Sistem membeli saja, nggak ada kontraknya, Koperasi yang beli tanah dari PT SJM, kita antarkan ke PT PNE”, terang Kepala Desa.
Kepala Desa Sukaramai juga mengatakan bahwa pihaknya membeli tanah urug dari PT SJM senilai Rp 35.000/kubik, tanpa dokumen izin pengangkutan pertambangan guna dikomersilkan kembali kepada PT PNE, sebagai material pengerjaan penimbunan tangki minyak perusahan migas PT APG WEST KAMPAR INDONESIA.
“Tiga puluh lima ribu per kubik, Koperasi yang membeli dari PT SJM”, ungkap Kepala Desa Sukaramai.
Kepala Desa Sukaramai didampingi Sekretaris Desa, Abdul Gofur yang juga sekaligus menjabat sebagai Ketua Koperasi Produsen Tuah Madani Desa Sukaramai mengatakan bahwa lokasi penambangan PT SJM di Desa Sukaramai yang telah dikerjakan oleh PT Rivansi Dwi Putra guna penimbunan tapak sumur bor minyak perusahan plat merah PT Pertamina Hulu Rokan Kabupaten Kampar, dapat ditambang oleh pihak lain di lokasi yang sama secara bersamaan.
“PT SJM kan punya izin untuk umum, bukan untuk PHR aja bisa menggali (melakukan penambangan)”, Kata Kades bersamaan senada dengan Sekdes .
Diketahui, lahan penambangan minerba jenis bebatuan milik PT Sahabat Jaya Manufaktur (PT SJM), selaku penjual material tanah timbun kepada PT Pertamina Hulu Rokan, yang dikerjakan menggunakan alat berat escavator dan angkutan Dum Truck milik PT Rivansi Dwi Putra secara serentak bersamaan melakukan penggalian penambangan dengan pihak lain yakni Koperasi Produsen Tuah Madani Desa Sukaramai menggunakan alat berat dan angkutan tanpa dokumen legalitas bukan badan hukum dan atau tidak memiliki izin.
Pantauan Wartawan di lokasi, supir angkutan, operator alat berat, Mandor terkesan tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD), alat perlindungan yang melekat pada tubuh pekerja.
Hasil penambangan yang dikerjakan dan dibeli oleh koperasi dari PT SJM ini selanjutnya dikomersilkan kembali ke pada perusahan terbatas (PT PNE) untuk material penimbunan tangki minyak milik perusahaan migas yakni PT APG WEST KAMPAR INDONESIA yang terletak di tepi badan jalan lintas Provinsi Riau.
Tempat lokasi penimbunan tangki minyak milik PT APG WEST KAMPAR INDONESIA yang dikerjakan diduga merupakan tempat resapan air telah tertimbun material tanah urug.
(Ir. Habeahan).










