RibakNews.com (Siak) -Dalam rangka menyerap Aspirasi Masyarakat, Kapolsek Sungai Mandau melakukan kegiatan rutin Jum’at Curhat yang diadakan di Aula kantor Kampung Sungai Selodang Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak, Jum’at (13/1/2023)
Dalam giat Jum’at Curhat tersebut dihadiri langsung Kapolsek Sungai Mandau IPTU Pardomuan Aris Suranta, SH serta di dampingi Kanit Binmas Aipda Goklas David LT dan Kasium Aipda Khairuddin beserta Bhabinkamtibmas Aipda Raja Sipahutar sedangkan dari masyarakat ada sekitar 15 orang, mereka sangat antusias dalam mengikuti acara tersebut.
Adapun di antara isi curhatan dari masyarakat kepada Kapolsek tersebut, adalah menanyakan tentang Surat Izin Keramaian dalam melaksanakan Pesta Pernikahan, kemudian juga masyarakat menanyakan tentang bagaimana dengan permintaan dana ke pengguna jalan dalam memperbaiki jalan serta tentang Bagaimana hukumnya, jika pelaku maling sawit yang kerugian di bawah Rp.2.500.000,- apakah dapat diproses atau tidak.
Dalam kegiatan tanya-jawab dengan masyarakat tersebut Kapolsek Sungai Mandau IPTU Pardomuan Aris Suranta, SH menindaklanjuti langsung dengan menjawab pertanyaan masyarakat satu persatu.
“Terkait Izin Keramaian dapat diberikan mengingat kondisi covid sudah reda, namun tetap menjaga batas waktu yg telah ditentukan dan menjaga ketertiban masyarakat,”ucap Kapolsek”
Lanjutnya lagi “kalau pungutan yg tidak berdasar akan dapat ditindak termasuk pidana pungli, namun dalam pelaksanaan, jika tidak ada paksaan dan untuk kebutuhan umum maka sah-sah saja, sepanjang tidak ada upaya paksa ke penguna jalan.
Kemudian lanjutnya, “untuk pelaku pencurian akan tetap dapat diproses dengan acara pemeriksaan cepat, karena tindak pidana tersebut masuk dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dengan PERMA No.2 Tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP sehingga penyidik tidak mempunyai kewenangan melakukan penahanan,” ucap Pardomuan Aris Suranta.”
(Hd).