RibakNews.com (Rohil) —Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menegaskan aturan baru: seluruh tempat hiburan karaoke harus tutup paling lambat pukul 23.59 WIB. Satpol PP siap menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari penutupan hingga pencabutan izin usaha, bagi pengelola yang nekat beroperasi lewat tengah malam.
“Kami mengingatkan seluruh pengelola karaoke agar menghentikan aktivitas operasional tepat waktu. Jika imbauan dan peringatan diabaikan, kami akan menindak sesuai Perda Ketertiban Umum, termasuk rekomendasi pencabutan izin usaha,” tegas Kepala Satpol PP Rohil, Acil, Selasa (23/9/2025).
Menurut Acil, langkah ini bukan sekadar formalitas. Penertiban merupakan mandat Satpol PP untuk menjaga ketertiban umum, melindungi masyarakat dari potensi gangguan sosial, dan memastikan suasana kota tetap kondusif.
Proses penegakan dilakukan bertahap: mulai dari sosialisasi aturan, penyampaian imbauan, teguran resmi, hingga sanksi administratif. “Kami tidak serta-merta menutup tempat hiburan. Tahapan sudah jelas. Kalau pengelola tetap tak peduli, barulah tindakan tegas kami ambil,” tegasnya.
Tak hanya hiburan malam, Satpol PP juga menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk berdagang. Fasilitas itu, kata Acil, adalah hak publik yang harus steril dari aktivitas usaha.
“Trotoar untuk pejalan kaki, bukan lapak dagang. Bahu jalan juga harus bebas agar lalu lintas lancar. Tim kami akan turun langsung memberikan pemahaman kepada pedagang,” jelasnya.
Acil menekankan, langkah ini bukan semata-mata represif. “Ini komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” pungkasnya.
(Ridho).










