RibakNews.com (Siak) –Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Siak digeladah jaksa. Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menyebut pengeledahan itu terkait dugaan permainan pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Kerinci Kanan tahun 2021.
“Penyelidikan kasus ini sudah kami lakukan hampir 2 bulan. Hasilnya, kami menemukan bukti awal yang cukup untuk menaikan ke proses penyidikan,” kata Kasipidsus Kejari Siak, Heydy Hazamal Huda, Selasa (15/11/2022).
Huda menjelaskan, alasan pihaknya melakukan pengusutan kasus pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, karena alokasi anggaran paling besar di wilayah tersebut hingga membuat adanya dugaan permainan dari tingkat distributor, koperasi (gapoktan) hingga instansi terkait di Kabupaten Siak.
“Jadi, setelah kita dapat perintah Jaksa Agung untuk berantas mafia pupuk. Pada 22 Agustus lalu, kita lakukan penyelidikan. Hasilnya, dari 14 kecamatan di Siak, data dugaan permainan pupuk bersubsidi ada di Kerinci Kanan,” ujarnya.
Huda mengatakan, pihaknya menemukan adanya penyimpangan terstruktur dalam menjalankan program pupuk bersubsidi di Kerinci Kanan.
Ada lima jenis pupuk bersubsidi yang ditetapkan ke wilayah itu pada tahun 2021 lalu, yakni pupuk jenis Urea, ZA, SP36, Ponska dan Organik.
“Jadi, awalnya dugaan permainan ini di tahap Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang dibikin dinas. Nama-nama petani yang tergabung dalam kelompok dimasukkan ke sana. Memang sumber nama-nama itu juga dari koperasi atau gapoktan di Kerinci Kanan,” jelasnya.
Setelah itu, distributor menyalurkan pupuk ke Kios Pupuk Lengkap (KPL), dan diteruskan ke petani kelapa sawit. Namun celakanya, ada beberapa petani yang tidak menerima pupuk namun dimasukkan namanya ke RDKK.
“Posisi Dinas Pertanian Siak di sini, sebagai verifikator. Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian di dinas tersebut berperan sebagai pembina RDKK. Sementara Kasi Pupuk di bidang ini tugasnya sebagai verifikasi dan validasi data. Kasi pupuk ini lah yang ngecek semuanya sampai ke penyaluran,” terangnya.
Pada 2021 lalu, pupuk bersubsidi yang dialokasikan ke Kerinci Kanan sebanyak 5.053 ton yang disalurkan ke 23 Gapoktan/Koperasi.
“Jadi, awalnya pupuk ini dibeli oleh distributor dengan harga subsidi. Baru setelah itu disalurkan ke KPL kecamatan. Namun, pembelian pupuk bersubsidi ini harus ada RDKK,” kata dia.
“Yang parahnya, ada petani sampai dapat pupuk jenis Urea bersubsidi sebanyak 1,2 ton dalam setahun. Azas pupuk berimbang tak ada di Kerinci Kanan saat itu. Kita menduga ada unsur memperkaya diri sendiri dalam hal ini. Secara rinci semuanya belum bisa kita sampaikan. Baik nominal dan lain-lain. Kasus ini masih terus kita kembangkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, jaksa menggeledah Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Siak. Penggeledahan berlangsung Selasa (15/11) pagi jelang siang. Sejumlah petugas juga terlihat mengeledah ruangan Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Sarana Pertanian Sukarimi, serta Kasi Pupuk A Muzir.
Para petugas yang ada di lokasi tampak menggunakan seragam pegawai Kejari Siak. Ada juga yang menggunakan rompi hitam bergaris merah bertuliskan ‘Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi’. Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kasipidsus Kejari Siak, Heydy Hazamal Huda.
Sejumlah berkas penting yang diambil dari kedua ruangan itu juga terlihat dibawa petugas. Tidak hanya itu, satu unit komputer berwarna putih juga ikut disita sebagai barang bukti.
Sayangnya, Kabid Sukarimi dan Kasi A Muzir tidak berada dalam kantor saat dilakukan pengeledahan. Namun Kepala Dinas Pertanian Siak Irwan Saputra terlihat menyaksikan penggeledahan itu dengan raut wajah pucat.
“Pak Kabid dan Pak Kasi dinas luar di Pekanbaru,” kata Kadis Irawan kepada awak media di lokasi.
Irawan mengaku sempat terkejut mendapat informasi pengeledahan. Dia mengetahui awalnya dari stafnya. “Terkejut. Kami juga tak tahu terkait kasus apa penggeledahan ini. Nanti kami juga akan memberitahukan hal ini ke pimpinan kami (Bupati Siak),” pungkasnya.
(Sharundin).