RibakNews.Com (Pekanbaru) –Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 sekira pukul 09.00 Wib memberi penjelasan berita yang beredar terkait dugaan adanya PAM SDO Satgas 53 Kejaksaan Agung RI terhadap oknum Jaksa inisial S yang bertugas di Kejaksaan Negeri Bengkalis. Selasa (09/05/2023).
Dalam penyampaiannya Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Marcos M. M, Simaremare, S.H., M.Hum., menyampaikan terkait banyaknya informasi yang beredar simpang siur dugaan adanya PAM SDO Satgas 53 Kejaksaan Agung RI terhadap oknum Jaksa inisial S yang bertugas di Kejaksaan Negeri Bengkalis, Asisten Intelijen memberikan klarifikasi.
“Tidak benar Oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Bengkalis inisial S di amankan dan dibawa ke Jakarta oleh Satgas 53 Kejaksaan Agung RI, dan tidak benar Informasi Jaksa telah menerima Rp. 2,6 M, apalagi menerima Rp. 15 M, berita tersebut belum jelas sumbernya,” ujarnya.
Menurut Asisten Intelijen “Memang ada melakukan klarifikasi kepada Oknum Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Bengkalis berinisial S, bermula adanya pengaduan yang kita terima pada hari Kamis tanggal 4 sekira pukul 10.00 Wib, bahwa seseorang berinisial B (bukan pegawai kejaksaan/Red), diduga meminta sejumlah uang agar dibantu dalam perkara narkotika, berdasarkan laporan pengaduan tersebut maka kita mencari tahu siapa Jaksa yang menangani perkara tersebut, setelah diketahui berinisial S, sehingga kita meminta yang bersangkutan datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Dan sekira pukul 19.05 Wib Jaksa berinisil S tiba di Bandara SSK II Kota Pekanbaru, kemudian petugas kita membawa yang bersangkutan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau untuk diklarifikasi, yang tujuannya adalah untuk mengetahui apakah ada keterlibatan Jaksa tersebut
dengan inisial B atau tidak, langkah ini sebagai respon cepat Kejaksaan Tinggi Riau,”.
Sambungnya lagi. “Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang bertujuan untuk menjaga agar penanganan perkara on the track atau sesuai dengan jalurnya, saat ini bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau sedang melakukan pemeriksaan kepada pihak- pihak terkait termasuk nantinya kepada pelapor, sehingga berdasarkan bukti- bukti yang diperoleh hasilnya bisa berupa tidak ada perbuatan tercela atau ada perbuatan tercela, jika ada perbuatan tercela maka akan ditindaklanjuti, namun saat ini kita harus menghargai Asas Praduga tak bersalah,” tutup Marcos M. M, Simaremare, S.H., M.Hum., selaku Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau.
(Batubara).









