RibakNews.com (Jakarta) –Kepala SD Negeri Cakung Barat 15 Sutini, diduga tidak mematuhi Juknis dan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dalam mempergunakan anggaran dan melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah.
Ketika awak media Jurnal Utama.com mengkonfirmasi Kepala SDN Cakung Barat 15 melalui aplikasi Whatsapp, namun, sangat disayangkan Sutini hanya membaca. tidak ada respon, Rabu, (1/2/2023).
Anggaran Dana BOP TA 2022, pada triwulan Kedua : 1. Belanja Tagihan Listrik Rp 13.878.690,00 Rp 8.430.300,00
2. Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan Rp 8.072.280,00 Rp 7.187.942,00
3. Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga – Alat Rumah Tangga – Mebel Rp 2.354.560,00
3. Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Rp 40.227.306,00, Rp 40.137.306,00
Pada triwulan ketiga: 1. Belanja Tagihan Listrik Rp 13.878.690,00 Rp 10.464.300,00
2. Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan Rp 8.072.280,00 Rp 7.199.473,00
3. Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga-Mebel Rp 2.354.560,00 Rp 1.944.960,00
4. Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Rp 22.612.310,00 Rp 22.612.310,00
Pada triwulan keempat: 1. Belanja Sewa Alat Reproduksi (Penggandaan) Rp 6.488.020,00
2. Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga-Mebel Rp 3.889.920,00
3. Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Rp 127.143.640,00 Rp 94.125.700,00
Anggaran Dana BOS TA 2022 pada triwulan pertama : 1. Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Rp 21.850.130,00
2. Belanja Modal Mebel Rp 14.727.000,00
3. Belanja Modal Alat Pendingin Rp 10.943.000,00 Rp 9.750.000,00
4. Unit Belanja Modal Komputer Lainnya Rp 92.596.000,00
Pada triwulan kedua : 1. Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Rp 153.241.050,00 Rp 21.850.130,00
2. Belanja Modal Mebel Rp 20.096.200,00
3. Belanja Modal Alat Pendingin Rp 10.943.000,00 Rp 9.750.000,00
Pada triwulan ketiga : 1. Unit Belanja Modal Komputer Lainnya Rp 108.239.000,00 Rp 92.595.995,00
2. Belanja Modal Buku Umum Rp 17.451.000,00
3. Belanja Modal Buku Agama Rp 1.209.600,00
Pada triwulan keempat : 1. Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga-Mebel Rp 601.400,00
2. Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Rp 232.503.906,00 Rp 227.262.585,00.
Ronald SE, selalu pemerhati pendidikan mengatakan, bahwa kepala sekolah seharusnya menjawab apa yang dikonfirmasi awak media, supaya tidak pemberitaan sepihak, ini terkesan menghindar dan alergi terhadap awak media, ujarnya Rabu (1/2/2023)
Lanjut Ronald, dia akan segera melaporkan permasahan ini ke Kasudin JT 1 dan Irbanko agar kepala SDN Cakung Barat 15 diberikan pembinaan dan sanksi Administratif.
“Masih kata Ronald, biasa itu, kalau ditanya berlagak nggak tau, kita lihat nanti bila terbukti ada permainan akan kita dilaporkan ke Aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, baik Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), sesuai yang tertuang dalam Juklak atau Juknis dalam mempergunakan dana tersebut, sudah diatur dan tertuang dalam “Dana BOS yang dikelola oleh sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dengan ketentuan Mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel dan transparan Sekarang ini zamannya keterbukaan publik, seharusnya transparan jangan ada yang ditutupi,” ujarnya.
(Timbul Sinaga. SE).