Ketua LSM Forgebuki Harapkan APH Awasi Pengalokasian Dana Desa.

RibakNews.com (Bekasi) –Pemerintah telah mengalokasikan Pagu Dana Desa Tahun 2022, sebesar Rp68 triliun dan dialokasikan kepada 74.961 desa di 434 kabupaten/kota se-Indonesia. Jumlah ini menurun sebesar Rp 4 triliun dibandingkan tahun 2021.

Pemerintah Desa Lambangjaya pada tahun anggaran 2022 menerima Dana Desa sebesar Rp. 1.012.750.000, Pagu Rp. 1.012.750.000, Relaisasi penyaluran Tahap pertama (1) Realisasi Penyaluran, sebesar Rp. 101.700.000 dan Realisasi penyaluran Tahap ke Dua (2) sebesar Rp. 242.380.000.

Ketua LSM Forgebuki Ketua LSM Forgebuki, Timbul Sinaga menjelaskan, penggunaan Dana Desa untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa, Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll), Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (ketahanan pangan jahe merah) pada Tahap Pertama (1) sebesar Rp. 43.000.000, dan Ketahanan pangan budidaya ternak lele dengan biaya sebesar Rp. 19.510.000, serta penggunaan Dana Desa untuk Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan yang diserahkan, Rp. 139.840.000, perlu diawasi, jelasnya.

Diduga penggunaan anggaran Dana Desa untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa, Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa pada tahap perta dan tahap ke dua tidak tepat sasaran, katanya.

Timbul menambahkan, Terdapat penyempurnaan kebijakan pengalokasian Dana Desa Tahun 2022 yang diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap proses penyaluran dan pemanfaatannya, sebagai berikut:

a. Perbaikan formula perhitungan dengan memperluas klaster Alokasi Dasar berdasarkan jumlah penduduk menjadi tujuh klaster;

b. Perhitungan dan penetapan pagu Dana Desa per desa oleh pemerintah diharapkan semakin mempercepat proses penyaluran langsung dari RKUN ke RKDes agar desa dapat langsung memanfaatkan Dana Desa sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;

c. Penguatan fokus dan prioritas pemanfaatan Dana Desa dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi COVID-19 dalam program BLT-DD dengan target sebanyak delapan juta KPM.

Dana desa juga mendukung program ketahanan pangan dan hewani serta penanganan peningkatan kesehatan masyarakat, termasuk penurunan stunting dan penanganan COVID-19 di desa; dan

d. Dana Desa dimanfaatkan untuk program infrastruktur desa dengan mengutamakan penggunaan tenaga kerja dan bahan baku lokal dan program pengembangan desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa.

Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, sebagai berikut:

a. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa

1) Penanggulangan kemiskinan untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan;

2) Pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUMDes untuk pertumbuhan ekonomi desa merata; dan

3) Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola BUMDes.

b. Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa

1) Pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa;

2) Pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata;

3) Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan;

4) Pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera; dan

5) Pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa.

c. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam sesuai kewenangan desa

1) Mitigasi dan penanganan bencana alam, antara lain pembuatan peta potensi rawan bencana di desa, Alat Pemadam Api Ringan (APAR) desa, P3K untuk bencana, dan pembangunan jalan evakuasi;

2) Mitigasi penanganan bencanan non-alam, yaitu Desa Aman COVID-19; dan

3) BLT-DD.

Pelaksanaan program prioritas dimaksud dilakukan secara swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal desa yang mengutamakan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan mengalokasikan sedikitnya 50 persen Dana Desa untuk upah pekerja dari dana kegiatan PKTD yang termuat dalam Rencana Anggaran Biaya Desa.

Diberitakan sebelumnya, penggunaan  Anggaran Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2022 di Desa Lambangjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat dipertanyakan.

Ketua LSM Forgebuki, Timbul Sinaga, menuturkan,  penggunaan Dana Desa telah diatur pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”). Namun ketentuan lebih lanjut secara khusus terdapat dalam Peraturan Pemerintah, Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“PP 60/2014”), sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang, Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“PP 22/2015”) dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“PP 8/2016”), jelasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, usai menyampaikan sosialisasi pengelolaan dan pengawasan dana desa yang dikeluarkan dari APBN, mengatakan, Penggunaan Dana Desa agar dialokasikan sesuai sesuai dengan aturan, katanya.

“Kita setiap tahun sebenarnya mengeluarkan pedoman berupa Peraturan Bupati mengenai pemanfaatan, mulai dari perencanaan, pengalokasian, penganggaran, sampai laporan evaluasi dan pertanggungjawabannya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Lambanagjaya, Kimblan Sahroni, ketika mau dikanfirmasi di Kantornya, tidak berada di tempat. Menurut salah seorang staf Desa, Nano, Kepala Desa sedang tidak masuk kantor, katanya.

(Rustam Lumbanraja/M. Marbun).