Kisruh Dugaan Pungli Buruh Pelabuhan Inhil, Forkorindo Akan Surati DPRD Provinsi

RibakNews.com (Inhil) –Adanya kisruh atau masalah Dugaan pungutan Liar (Pungli) terkait jasa angkut buruh pelabuhan (Porter) yang belum memiliki kejelasan Peraturan Daerah (Perda), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Provinsi Riau, ikut menyoroti dan mendesak DPRD Provinsi Riau untuk memperjelas masalah tersebut kepada masyarakat. Senin (11/09/2023).

Indra Syahputra selaku Kepala Bidang (Kabid), Investigasi LSM Forkorindo Riau yang juga putra asli Inhil akan menyurati DPRD Inhil dan DPRD Provinsi Riau, agar mendesak membentuk peraturan yang jelas terkait kisruhnya indikasi dugaan pungli pada jasa angkut pelabuhan tersebut, hingga mendesak Aparat Penegakan Hukum (APH), khususnya Pihak kepolisian untuk mendalami hal tersebut.

“Jika kita melihat kondisi pengelolaan buruh porter pelabuhan yang ada di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau saat ini sungguh memprihatinkan, diduga merugikan Masyarakat Tembilahan, khususnya para penumpang, karena kondisi dugaan Pungli yang di lakukan oleh Oknum Buruh porter yang tidak memiliki ketentuan tarif aturan – aturan yang telah di tetapkan, ditambah lagi adanya dugaan kesan pemaksaan terhadap para penumpang yang di nilai meresahkan masyarakat” ujarnya.

Sambungnya lagi. “Yang diherankan lagi dugaan kegiatan Pungli yang dilakukan oleh Oknum buruh porter terkesan dibiarkan oleh (KSOP) Klas IV Kabupaten Indragiri Hilir sebagai penanggung jawab Otoritas Pelabuhan Tembilahan, kalau kita analisa sesuai dengan UU. No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan PM. Perhubla nomor 36 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Otoritas Pelabuhan, Serta PM. Perhubla nomor 72 tahun 2017 tentang Jenis Struktur Golongan dan Jenis Penetapan Jasa Kepelabuhanan dan Peraturan Dirjen Perhubla No. HK.103/2/15/DJPL-14 tentang Standar Prosedur Operasi (SOP) menjelaskan bahwa hal itu merupakan peranan dan Tanggung Jawab KSOP Kelas IV Tembilahan, maka dari itu kita berharap Peranan KSOP Kelas IV Tembilahan dapat mengelola juga menertibkan dan menegakan aturan – aturan yang ada,”.

“Maka sebab itu, kami dari LSM Forkorindo Riau akan menyurati pihak – pihak yang bersangkutan, seperti DPRD Inhil, Bupati Inhil, dan DPRD Provinsi Riau, untuk melakukan Evaluasi terkait peraturan yang menjelaskan tarif pada pelabuhan Tembilahan,” paparan.

“Kita juga meminta pihak Aparat Penegakan Hukum khususnya Polres Inhil untuk melakukan pendalaman yang kuat kita duga Pungli (Pungutan Liar/Red), pada Pelabuhan tersebut, maka sebab itu, kita percaya Kapolres Inhil tidak tinggal diam atas kekisruhan ini, mereka berhak memberikan kejelasan kepada Masyarakat terkait hal ini, seluruh Masyarakat yang kita temukan mengeluh memberikan pembayaran tampa adanya tarif yang sudah di atur dalam Peraturan Daerah (Perda/Red),” tutupnya.

(Batubara).