Laporan FORMAPERA Direspon BAWASLU, Dugaan Pelanggaran Administratif PPK Yang Dilakukan KPU Disidangkan.

RibakNews.com (Deliserdang) –Kisruh dugaan Pelanggaran Ketidakprofesionalan, Pelanggaran Administratif dan dugaan KKN sistem perekrutan calon badan ADHOC PPK yang diselenggarakan KPU Deliserdang terus bergulir.

Terkini, setelah DPW Forum Masyarakat Pemantau Negara (FORMAPERA) Sumatera Utara menggeruduk kantor KPU Deliserdang, FORMAPERA SUMUT melaluhi ketuanya Feri Afrizal memenuhi panggilan Sidang Pemeriksaan di Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Deliserdang. Kamis (05/1/23).

Sidang yang registrasi pada Nomor : 01/PP.000.1/SU-04/01/2023 atasdasar menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/02.12/I/2023 yang sebelumnya pelaporan ini dilaporkan DPW Formapera Sumut.

Diketahui dalam proses persidangan yang di ketua oleh Majelis Ketua Muhamad Ali Sitorus, S.Ag masuk dalam agenda sidang pertama ( Sidang Pemeriksaan), Pelapor Feri Afrizal (Ketua DPW Formapera Sumut) dan Terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang diwakili Ziaulhaq Siregar dan Relis Yhanty Panjaitan sebagai Komisioner KPU.

Melaluhi proses persidangan pemeriksaan yang dilakukan BAWASLU Deliserdang, diketahui pelapor membacakan dugaan-dugaan pelanggaran pada 8 Kecamatan ( Kecamatan Lubuk Pakam, Pagar Merbau, Batang Kuis, STM Hilir, Kutalimbaru, Pantai Labu, Pancur Batu, dan) Labuhan Deli.

Pelanggaran yang terjadi adanya peserta yang berbeda domisili saat melakukan pendaftaran PPK, adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Penyelenggara saat Ujian peserta dimana penyelenggara diduga membagi-bagikan hasil jawaban dan melakukan pembiaran saat peserta menggunakan handphone saat ujian berlangsung.

Disis lain, Feri Afrizal juga menjabarkan adanya dugaan permainan atau perekrutan yang tersistemastis melaluhi jalur khusus dari salahsatu pihak Penyelenggara yang diduga Komisioner KPU.

Feri juga menjabarkan dalam pemaparannya tersebut turut menyertain bukti Screenshoot WhatsApp dugaan tersebut.

Dipoin lainnya dalam pembacaan laporan, Feri menerangkan adanya peserta yang lolos tanpa mengikuti salahsatu tahapan seleksi berupa tahapan Wawancara.

Saat Ketua Majelis menyinggung Jawaban Laporan Pelapor, Terlapor disini perwakilan KPU terlihat tidak siap.

Hal ini diketahui saat salahsatu perwakilan KPU menjawab pertanyaan Ketua Majelis mengatakan belum membawa jawaban untuk laporan pelapor dan meminta waktu menjawab 7 hari kedepan.

“Kita belum siapkan Majelis untuk tanggapan pelapor, kami minta waktu 7 hari mejelis”, jawab Ziahulaq salahsatu perwakilan KPU.

Atas jawaban tersebut, Ketua Majelis menolak dan meminta terlapor mempersiapkan jawaban pada persidangan lanjutan yang akan dilakukan pada Jumat 6/1/23 (besok-red).

“7 hari terlalu lama, laporan akan kadaluarsa, waktu kita 14 hari kerja untuk laporan ini, besok kita minta terlapor serahkan jawabannya”, tegas Ketua Majelis.

Formapera Sesalkan Ketidaksiapan KPU dalam Persidangan.

Menanggapi hasil persidangan pertama yang dihadiri pelapor dan KPU Deliserdang (Terlapor), Formapera Sumut Feri Afrizal sangat menyesalkan ketidaksiapan KPU dalam persidangan seakan-akan sepele dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik.

“Kita sudah serahkan semua tuntutan dan melakukan pemberitahuan bahwa kita melaporkan dugaan ini ke BAWASLU kepada KPU, namun hari ini pihak KPU sendiri seakan-akan sepele atau emang tidak siap mengikuti persidangan ini, kita tidak tau”, kata Feri.

Lanjutnya, seharusnya waktu ketua majelis mempertanyakan dugaan laporan kita, mereka sudah mempersiapkan jawaban, taunya mereka datang tanpa memberikan hasil pelaporan kita.

Sementara ditempat yang sama, Muhamad Ali Sitorus, S.Ag Ketua Majelis mengatakan persidangan hari ini adalah persidangan pemeriksaan dengan pembacaan laporan yang dihadiri pelapor dan terlapor.

“Sidang dugaan pelanggaran administratif Perekrutan calon PPK, hari ini pembacaan laporan”, katanya

Ianya juga mengatakan, meminta kepada terlapor segera menyerahkan hasil jawaban laporan pelapor pada sidang lanjutan besok hari (Jumat, 6/1/23-red). ” Terlapor minta waktu 7hari namun itu terlalu lama, waktu kerjakita 14 hari, nanti jadi molor, besok kita minta terlapor siapkan”, jelas M.Ali Sitorus mengakhiri.

(Red/Tim).