RibakNews.com (Bogor) –Phang Sin Yu Selaku Pemilik Tanah memiliki Letter C Sejak Tahun 1962 Setelah Pemecahan Pembagian Warisan, telah menjadi korban mafia tanah oleh Deploper Grand Tenjo yang berlokasi di Desa Cilaku kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor.
Dalam hal ini Pas & Partners Dari Kuasa Hukum Korban Mafia Tanah saat di konfirmasi tim media angkat bicara ,Sabtu 26 -nov-2022.
Dengan Ini Klien kami sebagai Ahli waris Phang Sin Yu Selaku Pemilik Tanah memiliki Letter C Asli Bernama Phang Sin Yu dari tahun 1962 Dari Pemecahan Letter C Kakek Bernama Kong Kilong Yang Sudah Di Wariskan Di Tahun 1961 Pembagian Ke Phang Sin Yu yang Di Keluari Letter C tersebut Dari Desa Cilaku Bahkan Pajak Pun Bernama Phang sin Yu Sampai Lunas di bayarkan Oleh Klien Kami. Klien Kami Selaku Ahli Waris Sudah menguasai Tanah Tersebut dari Puluhan Tahun sampai-sampai Klien Kami Menanam Padi dan Sudah Beberapa Kali Panen Padi.
Kami Sudah Somasikan 2 kali kepada pihak Deplover Grand Tenjo Untuk Menanyakan Dasar Legalitas Surat Pembelian dengan Pihak Hongmoy Tetapi Pihak Deplover Grand Tenjo Tidak Dapat Menunjukan Bukti Bukti Surat Pembelian dan Kami Pun Selaku Kuasa Hukum dari Phang Sin Yu.
Menanyakan Dasar Legalitas Surat Kepada Kepala desa Cilaku Mengenai Surat Pelepasan Hak, Dari Pengakuan Desa Cilaku Bapak Jumadi Belum Pernah Mengeluarkan Surat Pelepasan Hak Dan Tidak Pernah mendatangani Surat Pelepasan Hak Transaksi Jual beli tanah Tersebut, Di nyatakan Pembelian di Bawah tangan.Sekelas Deplover Grand Tenjo Membeli tanah Di Bawah tangan Massa Iya,Anehh,”Ujar PAS & Partners.
“Kami Menanyakan kepada Kepala Desa Cilaku Terkait Tanah Letter C atas nama Phang Sin Yu tetapi Kepala Desa Cilaku Tidak Mau Menunjukan Letter C Buku Besar Desa Dari Tahun 1962 dengan alasan Letter C tahun 1962 Belum Ketemu Padahal Yang nama nya buku Besar Turun Menurun Setiap Pengantian Kepala Desa, Dan Seharus Nya Kepala Desa Mengedepan kan Pelayanan masyarakat Apalagi Ada Tanah Sengeketa. Bahkan Kami Sebagai Kuasa Hukum Sudah mensomasikan kepala Desa Cilaku Untuk Klarifikasi Tranparansi Terkait Buku Besar Desa Cilaku Tetapi Tetap Tidak di Gubris Surat kami.
Padahal Kami Ingin Mengetahui Lebih lanjut walaupun kami Sudah Pegang Yang Asli nya tetapi Ko Bisa Di jual Sama Pihak yang tidak Bertanggung jawab yang Tidak Punya Surat Keterangan Waris Dari Desa cilaku,”ucap Pas & Partners.
Sementara itu Sekdes Desa Cilaku Memperlihatkan Satu Lembar Letter C Tahun 1989 Yang Atas nama Kong Kilong Yang Sudah Jelas Tidak Berlaku di karenakan Sudah ada pemecahan Letter C di tahun 1962 dan Pembagian Surat Warisan Dari Tahun 1961 Kong Kilong Ke Anak-anak nya. Seharus nya dimana Letter C Setiap Pergantian Kepala Desa buku besar Turun Menurun, Kami Menduga Adanya Kerja sama Antara Mafia Tanah Antara Desa Cilaku dengan Deplover Grand Tenjo Dan pihak Hongmoy Selaku Penjual Tanah Tersebut.
Kami Pun Juga Bersurat Ke Kecamatan Tenjo Untuk Meminta Di Fasilitasi Untuk Klarifikasi Mediasi Secara Data Tetapi Surat Kami Pun Tidak Di Gubris oleh pihak Kecamatan Tenjo,”ujarnya.
Lanjutnya Pas & Partners.Kami Sudah Memasang Plang Bahwa Tanah Ini milik Ahli Waris Phang Sin Yu Tetapi Plang Kami Di Robohi dan Di Ganti Plang Deplover Perumahan Grand Tenjo, dan plang Kami di pakai Untuk Di Pergunakan Pemasaran Perumahan Grand Tenjo Tanpa Se izin kami Selaku Pemilik Plang. Dan Tanah Tersebut Sekarang sudah Di Urug Oleh Pihak Deplover Dan Tanaman Padi Klien Kami Pada Hancur Rata Semua Benar-benar Kena Pukulan Berat bagi Klien Kami.
Klien Kami sudah Melaporkan Kejadian ini Di Polres Bogor Dengan Laporan Polisi No LP/B/1889/XII/2021/JBR/RES BGR Tertanggal 13 Desember 2021 Dugaan Tindak Pidana Larangan Penguasaan Tanah Tanpa Seizin Yang Berhak Atau Kuasanya Yang Sah Sebagaimana Di maksud Dalam Pasal 6 Ayat 1 Perpu No 51 Tahun 1960. Tetapi Sampai Sekarang Belum Mendapatkan Kepastian Hukum dan keadilan yang Seadil-adil nya.
Kami Juga Sudah bersurat Terkait Laporan Polisi Kami Di Polres Bogor, Bersurat Sekitar Tanggal 22 September 2022 Instansi Terkait ke Kapolres Bogor, Polda Jawa Barat, Kapolri dan Kompolnas bahkan Ke Presiden Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum.
(Anton. Panjaitan).