RibakNews.com (Siak) —Kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Siak kembali diuji. Di saat masyarakat berharap setiap rupiah anggaran daerah digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat, justru muncul dugaan praktik pemerasan yang menyeret pejabat pengadaan ke pusaran hukum.
Kejaksaan Negeri Siak menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap para penyedia barang dan jasa yang memenangkan tender maupun proyek pengadaan Tahun Anggaran 2025.
Penetapan tersangka ini bukan sekadar kabar penegakan hukum biasa. Kasus tersebut membuka tabir dugaan adanya budaya setoran yang selama ini menjadi bisik-bisik di kalangan kontraktor, namun jarang terungkap ke permukaan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka JE yang menjabat sebagai Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Siak diduga memerintahkan dua anggota Pokja, yakni AS dan SF, untuk meminta fee sebesar 1 persen dari nilai proyek kepada para pemenang tender.
Yang membuat publik semakin prihatin, permintaan tersebut diduga tidak sekadar imbauan atau kesepakatan biasa. Penyidik mengungkap adanya tekanan dan ancaman yang membuat para penyedia jasa merasa tidak memiliki pilihan selain menyerahkan uang yang diminta.
Jika dugaan tersebut benar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang ratusan juta rupiah, melainkan runtuhnya prinsip keadilan dalam proses pengadaan yang seharusnya bersih, transparan, dan bebas intervensi.
Masyarakat pun bertanya-tanya, berapa banyak proyek yang telah tersentuh praktik serupa? Apakah dugaan pungutan tersebut hanya terjadi pada Tahun Anggaran 2025, atau telah menjadi pola yang berlangsung dalam waktu yang lebih panjang?.
Lebih jauh lagi, publik menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana tersebut. Sebab uang yang berhasil dikumpulkan para tersangka menurut penyidik mencapai sekitar Rp421 juta, angka yang tidak kecil untuk sebuah praktik yang diduga dilakukan secara sistematis.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Siak. Sebab ketika pengadaan barang dan jasa yang menjadi pintu masuk pembangunan daerah justru diduga dijadikan instrumen pemerasan, maka yang menjadi korban bukan hanya kontraktor, melainkan masyarakat luas yang berhak mendapatkan pembangunan berkualitas.
Dugaan fee proyek selama ini kerap disebut sebagai “penyakit kronis” dalam dunia pengadaan. Praktik tersebut diduga tidak hanya membebani penyedia jasa, tetapi juga berpotensi memengaruhi mutu pekerjaan karena adanya biaya tambahan yang harus ditanggung kontraktor.
Kini publik menaruh harapan besar kepada Kejaksaan Negeri Siak agar perkara ini tidak berhenti pada tiga tersangka semata. Penanganan yang transparan dan menyeluruh menjadi kunci untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Apakah kasus ini hanya puncak gunung es?
Ataukah menjadi awal terbongkarnya dugaan praktik setoran yang selama ini bersembunyi di balik meja tender?
Waktu dan proses hukum yang akan menjawabnya.
Meski demikian, sesuai prinsip hukum yang berlaku, ketiga tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Batubara).











