RibakNews.Com (Pekanbaru) –Sesuai dengan data Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), tahun Anggaran 2021, terdapat temuan yang harus ditagih oleh Pemerintah Kota Pekanbaru kepada pihak ketiga sesuai Perjanjian BGS, sebesar Rp.7.052.141.866.- (Tujuh Miliar Lima Puluh Dua Juta Seratus Empat Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Enam Rupiah), pada Menerima Bagi Hasil Keuntungan dan Royalty, Pemanfaatan aset Barang Milik Daerah, Pasar Di Pekanbaru. Rabu (2/07/2023).
BGS adalah suatu bentuk kerja sama berupa pemanfaatan aset pemerintah daerah oleh pihak ketiga atau investor, dengan cara pihak ketiga atau investor tersebut mendirikan bangunan dan atau sarana lain berikut fasilitasnya serta mendayagunakannya dalam jangka waktu tertentu, untuk kemudian menyerahkannya kembali bangunan dan atau sarana lain berikut fasilitasnya kepada Pemerintah Kota Pekanbaru setelah berakhirnya jangka waktu yang disepakati.
Ketua Umum LSM Forkorindo Tohom. TPS.,SE.,SH.,MM., Ketika di Konfirmasi awak Media Dikantornya di wilayah kota Bekasi Mengatakan bahwa banyaknya uang negara atau daerah yang diduga belum di kembalikan ke KAS Negara atau Daerah atas dasar hasil Audit BPK RI pada tahun anggaran 2021 sesuai dengan dengan data yang sudah di analisa oleh pihak Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau nomor 145 A/LHP/XVIII.PEK/05/2022 30 maret lalu dalam hal ini Tim dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Rakyat Indonesia sebagai social control dalam penyelenggaraan negara sesuai fungsinya, adapun yang akan di laporkan tentang temua-temuan yang di duga belum adanya pengembalian atau tagihan sesuai dengan LHP tersebut.

Adapun dalam temuan BPK-RI tersebut iyalah sebagai berikut :
-Pengelolaan Pasar Sukaramai
Sesuai dengan perjanjian kerjasama kemitraan pengelolaan Pasar Sukaramai, mitra pengelola Pasar Sukaramai yaitu PT MPP, berdasarkan perjanjian kerjasama Nomor 270-WK 1996-018/MPP/XI/1996 tanggal 30 November 1996 dan adendum perjanjian kerjasama Nomor 100/PKS/X/2016/15-06/MPP/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016.
Perjanjian tersebut menyepakati antara lain perihal pembagian keuntungan antara PT MPP dengan Pemerintah Kota Pekanbaru sebagai berikut.
1), PT MPP berkewajiban membayar royalti/kontribusi ke Kas Umum Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru sebesar Rp100.000.000,00 per tahun atau 25% dari hasil bersih atas penyewaan mal seluas 8.194m2, tergantung jumlah yang lebih besar.
2), Membayar royalti/kontribusi Hak Pengelolaan Atas Penggunaan Tanah milik Pemerintah Kota Pekanbaru per tahun dengan nilai total sampai dengan jangka waktu perjanjian sebesar Rp.10.689.950.858,56.
3), Pemerintah Kota Pekanbaru berhak menerima bagian laba bersih dari taman parkir sebesar 30% dari laba bersih setelah dipotong pajak sesuai dengan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa:
1. Terdapat tunggakan atas pembayaran Royalti atau kontribusi PT MPP berdasarkan PKS Nomor 270-WK/1996 dan 018/MPP/XI/1996 tanggal 30 November 1996 untuk tahun 2020,2021 dengan rincian sebesar Rp.200.000.000.
2. Pembayaran Royalti berdasarkan Addendum PKS Nomor 100/PKS/X/2016/15 dan 06/MPP/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016 untuk tahun 2020,2021 dan 2022 dengan rincian sebesar Rp.561.807.000.
Jumlah Royalti atau kontribusi : Rp.761.807.000.
3. Terdapat denda keterlambatan PT MPP atas keterlambatan pembayaran royalti/kontribusi Hak Pengelolaan atas Penggunaan Tanah Milik Pemerintah Kota Pekanbaru untuk tahun 2016,2017,2018 dan 2019 dengan rincian sebesar Rp.45.687.500.
4. Royalti atau Kontribusi Sebesar Rp100.000.000,00 per Tahun atau 25% dari Hasil Bersih Pengelolaan Bangunan oleh PT MPP untuk tahun 2015 sampai dengan 2018 dengan rincian sebesar Rp.80.000.000.
Jumlah Denda keterlambatan : Rp.125.687.500.
Jumlah keseluruhan yang belum dibayar PT MPP Kepada Pemko Pekanbaru sebesar Rp.887.494.500, (Rp.761.807.000 +Rp.125.687.500).
-Pengelolaan Pasar Senapelan
Sesuai dengan perjanjian kerjasama kemitraan pengelolaan Pasar Senapelan, mitra pengelola Pasar Senapelan yaitu PT PMJ, berdasarkan perjanjian kerjasama Nomor 31 Tahun 2002 – 497/OMJ/VII/2002 Tanggal 03 Agustus 2002 dan adendum perjanjian kerjasama Nomor 21 Tanggal 23 September 2020.
Perjanjian tersebut menyepakati antara lain :
1). Pihak Pengelola Pasar Senapelan wajib memberikan kompensasi atas tanah dan bangunan senilai Rp.2.500.000.000.
2). Royalti atas penggunaan tanah sebesar 37% dari total penerimaan biaya pelayanan jasa setelah dipotong biaya pemeliharaan (maintenance fee) terhitung mulai sejak laporan kajian kelayakan dan perhitungan tambahan kontribusi selesai dibuat oleh Kantor Jasa Penilai Publik yang ditunjuk oleh Pihak Pertama sampai dengan berakhirnya perjanjian ini, sesuai laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik atau minimal sebesar :

3). Bagi hasil keuntungan taman parkir yaitu 30% dari laba/keuntungan bersih setelah dipotong pajak sesuai dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa:
1). Laporan Keuangan Audited PT PMJ Tahun 2015 s.d 2019 menunjukkan bahwa potensi royalti dari BGS Pasar Senapelan seharusnya bisa dibayarkan lebih besar. Berdasarkan data dimaksud terdapat kekurangan pembayaran atas royalti penggunaan tanah Pemerintah Kota Pekanbaru sebesar Rp.4.017.491.614 dengan rincian tahun 2015 sampai dengan 2019.
Adapun untuk Laporan Keuangan Audited PT PMJ tahun 2020 dan 2021 belum disampaikan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, sehingga atas tunggakan pembayaran royalti atau kontribusi tahun 2020 dan 2021 masih dihitung dengan nilai minimal sejumlah Rp. 299.675.300.
2). Terdapat tunggakan bagi hasil parkir kepada Pemerintah Kota Pekanbaru. Hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Audited Tahun 2012, 2018 dan 2019 menunjukkan bahwa terdapat potensi bagi hasil parkir dari Pasar Senapelan sebesar Rp.161.506.409.
Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyampaikan surat teguran terkait pembayaran royalti atau kontribusi kepada PT PMJ melalui surat Nomor 900/BPKAD-ASET/1310/2021 tanggal 02 September 2021 dan Nomor 511.2/DPP-4.1/1069 tanggal 28 Desember 2021.
-Pengelolaan Pasar Induk
Pemerintah Kota Pekanbaru membuat perjanjian kerjasama pembangunan dan pengelolaan Pasar Induk dengan PT ARB melalui perjanjian kerjasama Nomor 100/PKS/X/2016/20 – 07/ARB-KSO/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016. Selanjutnya perjanjian tersebut di adendum dengan perjanjian Nomor
100/KERJASAMA/38/X/2018 – 08/ARBKSO/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018 yang menjelaskan penambahan jangka waktu pembangunan pasar Induk. Dalam perjanjian kerja sama tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru berhak memperoleh Kontribusi tahunan dengan total Rp17.552.226.275 dan bagian hasil 25% dari laba parkir, iklan, dan bongkar muat.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa :
1). Dokumen adendum penambahan waktu pembangunan pasar menunjukkan bahwa adendum perpanjangan waktu pembangunan pasar Induk telah berakhir pada tanggal 19 Oktober 2019, namun proses pembangunan Pasar Induk belum selesai.
Sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 19 Mei 2022, BPK belum menerima laporan progres pembangunan Pasar Induk dari Tim Pengawas Pelaksanaan Pembangunan Konstruksi Pasar Induk Kota Pekanbaru.
Keterlambatan pembangunan Pasar Induk ini mengakibatkan terlambatnya tercapainya tujuan Kota Pekanbaru untuk mengoptimalkan pelayanan umum dalam bidang perdagangan.
2) Terdapat tunggakan atas pembayaran kontribusi pada tahun 2018 sampai dengan 2021 sebesar Rp.1.071.505.235.
3). Terdapat denda atas keterlambatan pembayaran kontribusi PT ARB pada tahun 2018 sampai dengan 2021 sebesar Rp.614.468.808.
Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyampaikan surat teguran terkait pembayaran royalti/kontribusi dan/atau denda keterlambatan kepada PT ARB melalui surat Nomor 900/BPKAD-ASET/1310/2021 tanggal 02 September 2021.
Hal tersebut mengakibatkan Pemerintah Kota Pekanbaru belum memperoleh :
a. Penerimaan atas royalti/kontribusi dari PT MPP sebesar Rp.761.807.000.
b. Denda keterlambatan pembayaran royalti/kontribusi PT MPP sebesar
Rp.125.687.500
c. Penerimaan atas royalti/kontribusi dari PT PMJ minimal sebesar Rp.4.317.166.914 (Rp.4.017.491.614 + Rp.299.675.300).
d. Penerimaan atas bagi hasil parkir dari PT PMJ sebesar Rp.161.506.409.
e. Penerimaan atas kontribusi dari PT ARB sebesar Rp.1.071.505.235.
f. Penerimaan atas denda keterlambatan pembayaran kontribusi PT ARB sebesar Rp.614.468.808.
g. Potensi penerimaan bagi hasil sebesar 25% dari laba parkir, iklan, dan bongkar muat karena keterlambatan pembangunan pasar induk.
Permasalahan tersebut disebabkan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian sebagai dinas terkait yang mengawasi jalannya perjanjian kerja sama pengelolaan pasar
dengan sistem BGS belum optimal dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kerja sama BGS dan intensif dalam melakukan penagihan atas tunggakan bagi
hasil keuntungan maupun tunggakan denda untuk memaksimalkan pendapatan.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian menyatakan sependapat atas permasalahan tersebut dan
akan menindaklanjuti temuan sesuai dengan rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Walikota Pekanbaru agar memerintahkan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk :
a. Melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kerjasama BGS dan intensif dalam menagih kewajiban – kewajiban mitra BGS sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati termasuk tunggakan bagi hasil keuntungan dan tunggakan
denda royalti/kontribusi.
b. Berkoordinasi dengan Kepala BPKAD dalam mengawasi dan menagih kekurangan
penerimaan atas :
1), Royalti/kontribusi dari PT MPP sebesar Rp.761.807.000 sesuai dengan pola pembayaran yang telah ditetapkan dalam SK Walikota.
2), Denda keterlambatan pembayaran royalti/kontribusi PT MPP sebesar Rp.125.687.500.
3), Royalti/kontribusi dari PT PMJ minimal sebesar Rp.4.317.166.914.
4), Bagi hasil parkir dari PT PMJ sebesar Rp.161.506.409.
5) Kontribusi dari PT ARB sebesar Rp.1.071.505.235.
6) Denda keterlambatan pembayaran kontribusi PT ARB sebesar Rp.614.468.808.
Jumlah tagihan yang harus ditagih oleh Pemkot kepada pihak ketiga seluruhnya sejumlah Rp.7.052.141.866.- (Tujuh Miliar Lima Puluh Dua Juta Seratus Empat Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Enam Rupiah).
Menanggapi rekomendasi temuan BPK tersebut, Media RibakNews.com melakukan konfirmasi mempertanyakan tindak lanjut dan progres yang telah dicapai Pemko Pekanbaru kepada Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin alias Ami, melalui Via WhatsApp pada (24/07), namun sangat disayangkan, hingga berita ini diunggah, pihak Media belum mendapatkan balasan apapun, namun tampak pesan tersebut centang dua.
(Batubara).










