RibakNews.com (Tanjungpinang) –Seorang Aktor kondang pelawak dan penyanyi ” Malvinas” asal dari kota Medan dan genap 9 bulan berdomisili di kota Tanjungpinang ini melaporkan atas kejadian perbuatan tidak menyenangkan kepada dirinya terhadap 5 Oknum Wiraswasta (E, UN, H, M, dan S ) atas dugaan pengancaman dan pengerusakan kios miliknya di Depan Kantor BP3 Jalan Ahmad Yani Tanjungpinang, ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Loren E Bagariang sebagai korban (Pelapor ) diketahui beralamat Jl.Dame GG.Junior No.42 Link VIII Medan RT/RW 001/001 Kel. Timbasng Deli Kec. Medan Amplas Kota Medan/ Jl.Pantai Impian GG.Cucut No.5 Kec.Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang ini telah melaporkan atas kejadian tersebut ke Mapolresta Tanjungpinang dalam hal ini ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang laporan tertanggal Sabtu 01 Oktober 2022 sekira pukul 04.00 Wib lalu. Atas kejadian pengerusakan kios miliknya.
“Kejadian sekitar Pukul 05.00 Wib pagi, pada intinya berawal dari minum tuak sambil nyanyi- nyanyi, karena saya mengajari nyanyi, mereka keberatan saya berhenti karena merasa lelah, mereka tersinggung tidak terima, namun saya sudah minta maaf, dan saya keluar dari TKP (Warung Tuak Komplek Ruko Pantai Impian Tanjungpinang) tersebut pulang, Setelah itu saya pergi sarapan pagi di tempat lain sambil SMS ke orang itu, Jangan dikira saya diundang datang dan fasilitasi saya kalian seenaknya perlakukan saya di Tanjungpinang Ini,” ujar Loren dalam SMS yang ditujukan ke (E) kepada media ini Senin (24/10/22).
Setelah itu pelapor kembali mengungkapkan kronologis kejadian tersebut, oknum (E) (salah satu dari kelima diduga tersangka pengerusakan kios milik korban- red) langsung menghubungi korban namun tidak direspon oleh korban karena menurut korban dirinya sudah merasa kesal.
Selanjutnya, masih menurut korban, (pelapor) Loren, mengungkapkan kembali, atas kejadian tersebut, “Setelah saya sudah siap sarapan pagi, pulang ke rumah, dan melihat kondisi kios terbuka, sudah rusak dan berantakan, dan saat itu saya langsung menuju ke Polresta Tanjungpinang buat laporan, dan langsung pihak kepolisian datang olah TKP,” jelas Loren.
Sementara itu, atas kejadian pengerusakan tersebut korban merasa kerugian material yang ditanggungnya sekitar 5 juta rupiah.
“Setelah saya total kerugian atas kejadian tersebut sekitar Rp.5 Jutaan, dan untungnya, pada saat itu saya tidak ada di rumah dan masih di luar kalau tidak saya yang dihabisin mereka,” tambah Loren.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju SH, pada konfirmasi media ini mengatakan, Kasus ini sedang dalam proses Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
“Masih dalam Proses, Saya cek lagi dulu sampai sejauh mana, ” ujar tertulisnya melalui Aplikasi WhatsApp pribadinya, Senin (24/10/22) pagi.
Namun, karena merasa surat laporannya atas kejadian tersebut sampai 21 hari hingga saat ini belum ada informasi yang didapat dari pihak kepolisian, korban Loren E Bagariang kembali mendatangi unit Reskrim Polresta Tanjungpinang pada hari ini Senin(24/20/22) pagi guna mengetahui proses kelanjutan dari laporanya.
“Buser Reskrim Polresta Tanjungpinang sudah saya arahkan, karena ini masuknya lngsung tupoksi Buser, Nanti selanjutnya bisa langsung komunikasi ke Buser ( pak Limbung ), dan kita tetap mengusahakan atas proses kasus ini segera cepat didapati solusi terbaik untuk pelapor dan terlapor, ” tutur Wakasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Tavib ke Loren saat dijumpai di ruang kerjanya.
Diakhir, kurban sebagai pelapor Loren, mengharapkan pihak kepolisian segera menindaklanjuti atas laporannya tersebut.
“Saya mengharapkan atas laporan saya ini harus segera ditangani dan di proses dengan tuntas agar penegakan hukum khususnya di wilayah Tanjungpinang ini ditegakkan walau sekecil apapun, karena ini merupakan ancaman nyawa seseorang, ” harap Loren.
(Ratih).