Mutasi Diduga Ilegal Oleh PJ Lama Jadi Momok Pejabat Pemko Pekanbaru

RibakNews.com (Pekanbaru) –17 Juni 2024 PJ Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa mengatakan, Pihaknya sudah melakukan Koordinasi teknis serta menyurati Kemendagri terkait dengan Mutasi Ilegal yang terjadi pada tanggal 27 februari 2023 lalu, Kita menunggu surat jawaban dari OTDA Kemendagri. Karena salah satu persyaratan dan kewenangan harus ada ijin,” ujarnya saat itu. dilansir dari TNCI.

Namun hingga saat ini, Pelantikan yang ditunggu tunggu masyarakat khusnya beberapa pejabat yang sudah terjolimi oleh kebijakan mantan PJ Walikota Pekanbaru Muflihun, tak kunjung dilakukan Risnandar PJ Walikota kota Pekanbaru saat ini dengan alasan masih menunggu balasan surat dari kemendagri (OTDA).

salah seorang Eks Pejabat yang dulu dinonjobkan oleh Muflihun mengatakan, “Hingga saat ini kami Belum ada kabar lanjutan, nampaknya sudah dikondisikan, padahal kami sangat berharap jabatan kami yang di ambil tanpa alasan itu dapat segra di kembalikan oleh PJ Walikota Risnandar Mahiwa dan bapak Indra Pomi yang merupakan Sekda Kota Pekanbaru, kami berharap ucapan itu jangan hanya angin surga semata,”.

Menanggapi hal itu, Berti Sitanggang yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pewarta Pres Indonesia (DPW A-PPI) Provinsi Riau, menyampaikan, “Menurut hemat kami, pemerintah kota Pekanbaru tidak perlu menunggu balasan surat dari kementrian, karena isi dalam surat yang dikirim Kementrian dalam negri pada tanggal 27 februari 2023 dengan nomor 100.2.2.6/1299/OTDA sudah sangat jelas dibunyikan pada poin 4,”Apabila dalam pelaksanaan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – undangan dan data yang disampaikan tidak benar, maka persetujuan mentri dalam Negri ini Batal dan segala kebijakan PJ Walikota Pekanbaru terkait persetujuan dimaksud dinyatakan tidak sah,”.

“Maka atas dasar isi poin 4 tersebut, Risnandar Mahiwa sudah bisah melakukan pengembalian jabatan yang dianggap bermasalah itu tanpa harus menunggu surat lagi, dimana surat awal yang kirim OTDA terhadap Gubernur Riau sebagai wakil pemerintah Pusat sudah sangat jelas menyebutkan, batal dan segala kebijakan PJ Walikota Pekanbaru terkait persetujuan, jadi tidak ada lagi alasan menunggu,” pungkasnya.

(Batubara).