Perkara Tindak Pidana Pencurian Laptop Oleh Anak-Anak Diselesaikan Melalui Restoratif Justice Oleh Polres Lambar.

RibakNews.com (Lampung Barat) –Polres Lampung Barat Polda Lampung memfasilitasi Restorative justice perkara tindak pidana pencurian laptop yang dilakukan oleh anak-anak , di Aula Rupatama Polres Lampung Barat, Jumat (09/12/2022).

Gelar penyelesaian perkara Restoratif Justice di pimpin oleh Wakapolres Lampung Barat Kompol Robi b Wicaksono, SH yang didampingi oleh Kaurbinops Sat Reskrim Ipda Joni,SH, Kasi propam, Kasikum dan anggota Sat Intelkam.

Robi b Wicaksono sebagi pimpinan gelar menyampaikan penyelesaian Restorative justice (RJ) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Dan perlu diketahui perkara tindak pidana yang akan di Restorative justice adalah kasus pencurian laptop yang dilakukan oleh dua orang pelaku yaitu KJ (16), warga Pekon way Jambu kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir barat.

Dan pelaku PT (15), warga Pekon Biha tuha Kec. Pesisir Selatan Kab Pesisir Barat.

Waktu kejadian pencurian tersebut pada hari Selasa (22/11/2022), sekitar jam 23.00 wib di SMP N 13 Krui Kec. Pesisir Selatan Kab Pesisir Barat.

Setelah dilakukan gelar khusus berupa Restorative justice yang juga dihadiri dari kedua belah pihak antara keluarga pelaku dan korban pihak sekolah serta peratin(kepala desa).

Pihak sekolah SMP N 13 mengatakan bahwa ” Apapun yang terjadi dengan kedua pelaku, anak adalah tetap anak. Dan kami telah berbicara dengan kedua orangtua pelaku tentang pencurian dan kerusakan yang terjadi di sekolah.”

Kedua orangtua pelaku siap untuk mengganti barang yang dicuri dan siap untuk memperbaiki segala kerusakan biak pada laptop maupun tralis di sekolah.

Sehingga kami sebagai Pihak sekolah memaafkan dan tidak akan menuntut atas kejadian ini,”ucap pihak sekolah.

Robi mengatakan bahwa perkara ini sudah memenuhi persyaratan secara materil maupun formil untuk dilakukan penyelesaian secara Restorative justice dan telah sesuai SOP (standar operasional prosedur) seperti yang tercantum dalam Peraturan Polri no. 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restorative.

(Erwin/TOBRONI).